AbstractThe maritime security discourse in Indonesia by the Maritime Security Agency (Bakamla) is ineffective. The main cause is the disharmony of authority in security, order, and law enforcement in Indonesia between Bakamla and other institutions. The facts show that maritime law enforcement in Indonesia still uses the Multi Agency Single Tasks paradigm; This is in contrast to Malaysia, India, Japan, and the United States which already use the Single Agency Multi Task paradigm. This normative legal research uses statutory, conceptual, and comparative approaches, with the main discussion relating to the implementation of single-agency multi-task and harmonization through expanding the authority of the state described. The results of the research show that for the single agency multi-tasks paradigm to be implemented, delegation of authority for security, control, and maritime law enforcement to coast guards is very necessary because this delegation is carried out by Malaysia and Japan which regulate coast guards in their regulations. Efforts to harmonize authority in securing, controlling, and enforcing maritime law in Indonesia, delegation of authority to Bakamla, confirmation of relations with related agencies after the delegation is carried out, as well as changes to the organizational structure of Bakamla, are urgent things to do.AbstrakDiskursus keamanan laut di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak efektif. Penyebab utama dikarenakan adanya disharmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum di Indonesia antara Bakamla dan institusi lainnya. Fakta menunjukkan bahwa penegakan hukum laut di Indonesia masih menggunakan paradigma Multi Agencies Single Tasks; hal ini berbanding terbalik dengan negara Malaysia, India, Jepang, dan Amerika Serikat yang sudah menggunakan paradigma Single Agency Multi Task. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan pembahasan utama terkait penerapan single agency multi task berikut harmonisasi melalui perluasan kewenangan dari negara yang diuraikan. Hasil penelitian menunjukkan agar paradigma single agency multi tasks dapat dijalankan pelimpahan kewenangan pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum laut kepada coast guard sangat diperlukan, dikarenakan pelimpahan ini dilakukan oleh Malaysia dan Jepang yang mengatur coast guard dalam regulasinya. upaya harmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum laut di Indonesia, pelimpahan kewenangan pada Bakamla, penegasan mengenai hubungan dengan instansi terkait setelah pelimpahan dilakukan, serta perubahan terhadap struktur organisasi Bakamla menjadi urgensi untuk dilakukan.