Claim Missing Document
Check
Articles

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN WISATA DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS (Study Kasus Pada PT. Sanjaya Kusuma Transport) I Putu Agus Putrawan; I Made Sarjana; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.315 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p14

Abstract

Wisata di Bali sangat berkembang pesat, tidak sedikit masyarakat di Bali bekerja di bidang pariwisata salah satunya bekerja di bidang angkutan bus wisata dan menyediakan paket perjalanan wisata di beberapa tempat atau objek tujuan wisata di Bali. Jasa wisata tersebut dapat memudahkan wisatawan yang berkunjung ke bali pergi ke tempat tujuan wisata yang ada dibali. Namun disamping kemudahan yang diberikan, ada kemungkinan resiko dibalik paket perjalanan wisata tersebut seperti resiko keterlambatan ataupun kecelakaan pada saat perjalanan wisata. Jenis penelitian digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian empiris, dengan melihat pada permasalahan yang ada di lapangan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan jurnal ini mengenai tanggung jawab PT. Sanjaya Kusuma Transport jika terjadi keterlambatan keberangkatan angkutan wisata dan kecelakaan lalu - lintas. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Wisata, Kecelakaan Lalu - Lintas
PENYELESAIAN WANPRESTASI BERKAITAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG DENPASAR Bella Intan Permata Sari; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.799 KB)

Abstract

Perjanjian kredit pada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Denpasar dengan jaminan benda bergerak berupa kendaraan bermotor diikat dengan fidusia sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, dalam prakteknya acapkali debitor menyalahgunakan kepercayaan kreditor yaitu dengan melakukan wanprestasi. Permasalahan dalam tulisan ini: bagaimanakah penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Denpasar sebagai kreditor terhadap debitor. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi yang dilakukan PT Adira meliputi: memberikan peringatan terlebih dahulu kepada debitur, memberikan perpanjangan waktu dengan maksimal 30 hari, melakukan restrukturisasi kredit, mengalihkan kontrak, menarik barang jaminan.
Pertanggungjawaban Distributor Telepon Pintar Akibat Kerugian Pada Konsumen Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen I Putu Adi Darmawan; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.029 KB)

Abstract

Perkembangan telepon pintar membuat konsumen berlomba-lomba untuk memiliki telepon dengan fitur yang terbaru dan canggih, dalam mendapatkan telepon pintar yang diinggikan dengan harga yang lebih murah, maka konsumen tidak seringkali mencari telepon pintar distributor, peredaran telepon pintar distributor tidak jarang terdapat kecacatan bawanaan, yang dapat terjadi karena perangkat keras maupun sistem operasi yang ada didalam telepon pintar telah disesuikan oleh pihak distributor, hal tersebut tentu saja menimbulakan kerugian pada konsumen, beranjak dari latar belakang tersebut di angkat masalah bagaimana kedudukan distributor dalam perkembangan hukum perlindungan konsumen, dan bagaimana pertanggung jawaban distributor saat terjadi kerusakan bawaan pada telepon pintar, metode yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah metode normatif dengan yang beranjak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku untuk menjawab permasalahan hukum, hasil penelitian ini menujukan bahwa distributor merupakan pelaku usaha sebagimana yang diatur dalam UUPK dan dalam menjalakan usahanya harus distributor memenuhi kewajiban yang didasari pada itikad baik, serta pertanggungjawaban distributor merupakan tanggungjawab mutlak terhadap produk telepon pintar yang diedarkannya, selain itu distributor memiliki tanggungjawab produk selaku penyalur telepon pintar. Kata Kunci : Telepon Pintar, Perlindugan Konsumen, Garansi Distributor.
RISIKO HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH Ferdian Nickolas Pasangka; R.A. Retno Murni; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.701 KB)

Abstract

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional dilihat dari kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk dapat memperoleh pinjaman dari bank, masyarakat harus melalui pengajuan kredit bank itu sendiri. Permasalahan yang terjadi yaitu apa risiko yang dapat timbul dalam perjanjian kredit bank?, dan apa upaya-upaya perlindungan bagi nasabah dari risiko yang timbul dalam perjanjian kredit bank? metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan dalam perjanjian kredit bank banyak terdapat klausula-klausula eksonerasi yang dapat memberatkan nasabah itu sendiri, posisi bank yang dominan pada waktu kredit akan diberikan membuat nasabah tidak mempunyai pilihan lain karena pada saat pembuatan perjanjian umumnya nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi nasabah dalam perjanjian kredit. Kata Kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Klausula Eksonerasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA: STUDI PADA ALAM DINI RESORT UBUD KABUPATEN GIANYAR Ni Nyoman Kembaryana; Ngakan Ketut Dunia; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.865 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita: Studi Pada Alam Dini Resort Ubud Kabupaten Gianyar”. Pekerja mempunyai kebutuhan sosial (sandang, pangan, kesehatan, perumahan, ketentraman) sehingga menimbulkan kecendrungan majikan memiliki wewenang penuh kepada pekerja/buruh baik dari segi upah dan jam kerjanya. Suatu pekerjaan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi saja, tetapi juga harus mempunyai nilai kelayakan bagi manusia yang tinggi. Suatu pekerjaan baru memenuhi semua itu bila keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai pelaksananya terjamin. Dalam rangka menciptakan perlindungan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan untuk tenaga kerja pada Alam Dini Resort Ubud yang mempunyai peranan penting dalam menunjang sektor pariwisata yang semakin maju, sehingga pentingnya mengetahui bagaimana pelaksanaan dan hambatan perlindungan hukum yang terdapat dalam resort tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum yang sudah dilaksanakan  pihak Alam Dini Resort Ubud yaitu pekerja yang bekerja pada Alam Dini Resort Ubud mendapatkan waktu istirahat dalam seminggu sekali secara bergiliran, upah yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota, Hambatan yang dihadapi seperti didalam perjanjian kerja yang sudah disepakati bahwa Alam Dini Resort menggunakan enam hari kerja karena pekerjaan cukup banyak tetapi jumlah pekerja sedikit, tidak memberikan cuti kepada pekerja seperti cuti hamil karena jumlah pekerja pada Alam Dini Resort Ubud yang sedikit sehingga apabila ada pekerja wanita yang hamil dan ingin melahirkan maka segera pekerja wanita itu dicarikan pengganti untuk menggantikan posisinya dan pekerja wanita yang hamil tersebut akan langsung kehilangan pekerjaannya dan resort ini juga kurang memberikan keamanan kepada pegawai dan tamu yang menginap disana karena Alam Di Resort Ubud tidak menyediakan petugas keamanan seperti security dan alat keamanan seperti CCTV, Alam Dini Resort Ubud tidak menyediakan petugas keamanan dan CCTV dikarenakan pendapatan Alam Dini Resort Ubud  yang belum menentu karena resort tersebut terbilang masih sangat baru. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang telah dilaksanakan pada Alam Dini Resort Ubud yaitu waktu kerja, sistem pengupahan, istirahat, ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Adapun hambatannya seperti jumlah pekerja pada Alam Dini Resort Ubud yang sedikit sehingga pihak Alam Dini Resort Ubud tidak dapat memberikan cuti hamil kepada pekerja wanita yang akan melahirkan, dan hambatan lainnya adalah resort ini terbilang masih baru dan penghasilannya belum menentu, oleh karena itu resort ini belum dapat mempekerjakan petugas keamanan seperti security dan juga belum mampu memasang alat keamanan CCTV di dalam resort tersebut sehingga Alam Dini Resort Ubud masih kurang memberikan keamanan untuk pegawai dan tamu yang menginat di resort tersebut. Disini, pihak Alam Dini Resort Ubud melanggar hak pekerja khususnya pekerja wanita dan ada beberapa ketentuan yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak Alam Dini Resort Ubud sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini seharusnya, pihak Alam Dini Resort Ubud meningkatkan keamanan dengan menyediakan petugas keamanan seperti security dan juga menyediakan alat keamanan seperti  CCTV agar pegawai yang bekerja dan tamu yang menginap merasa lebih aman dan nyaman, serta pihak Alam Dini Resort Ubud juga sebaiknya memberikan cuti hamil kepada tenaga kerja wanita yang akan melakukan persalinan, sehingga setelah mereka melakukan persalinannya mereka masih dapat bekerja dan tidak kehilangan pekerjaan akibat mereka melakukan persalinan tersebut.
ASPEK PERIKLANAN MAKANAN TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA Ni Ayu Emi Sri Andari; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.045 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p05

Abstract

Periklanan merupakan sebuah bagian dari penyiaran yang tidak dapat dilepaskan dalam sistem hukum modern. Pada prakteknya, penyiaran yang dilaksanakan di Indonesia cenderung dilakukan dengan tidak benar bahkan berdasarkan Penelitian Kurniawan, dari 373 iklan pangan di Indonesia, sebanyak 312 iklan atau sekitar 83,6% iklan pangan melanggar ketentuan Kode Etik Periklanan Indonesia. Penyusunan jurnal ini diperuntukan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah yakni (1) Bagaimana pengaturan periklanan makanan yang tidak sesuai dengan kenyataan? (2) Apa aspek yang mengakibatkan proses periklanan makanan di Indonesia cenderung berpotensi menyimpangi hak konsumen? Metode yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan sintetis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa undang-undang perlindungan konsumen telah memberikan pengaturan terkait aspek periklanan makanan telah diatur dalam beberapa peraturan namun masih belum tegas dari sudut pandang sanksi yang dijatuhkan; sedangkan (2) kelemahan undang-undang penyiaran yang berdampak pada periklanan makanan di Indonesia terletak pada fungsi dari KPI yang masih lemah dalam legitimasinya sebagai lembaga pengawas ataupun badan legislator sehingga berdampak pada pelaksanaan fungsi dan penyimpangan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Periklanan, Kode Etik, Makanan.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN BARANG DENGAN SISTEM TERTUTUP DAN KONVENSIONAL TERHADAP KERUGIAN IMMATERIIL PENGGUNA JALAN Ida Bagus Wahyu Anom Permana Putra; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.688 KB)

Abstract

Pengangkutan dan kerugian immateriil yang dihadapi oleh seorang pengguna jalan yang hingga saat ini masih lemah pengaturan hukumnya. Belum lagi, ketika Pemerintah belum memberikan aturan yang tegas terhadap penggunaan sistem pengangkutan tertutup yang disebut Mini Closed House Vehicle (M-Clove) atau kendaraan rumah mini tertutup dan sistem pengangkutan Konvensional di Indonesia. Jurnal ini merumuskan masalah pertama, apakah terdapat pengaturan secara khusus tentang pengiriman barang yang dilakukan menggunakan sistem tertutup (M-Clove) dan Konvensional di Indonesia? Yang kedua, bagaimana pertanggungjawaban dari pengangkut terhadap kerugian immateriil pada kedua sistem tersebut? Jenis penelitiannya ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan pendekatan analisis dan konseptual. Hasil akhir dari jurnal ini adalah pertama, masih terdapat kekosongan hukum peruntukan penggunaan sistem pengangkutan M-Clove dan Konvensional; dan Kedua, pengaturan tentang ganti rugi yang terdapat di Indonesia masih sangat terbatas. Kata Kunci : Pengangkutan, Transaksi, Kendaraan Rumah Mini Tertutup dan Konvensional, Ganti Rugi.
UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK Ade Hendra Yasa; A. A.Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.685 KB)

Abstract

Makalah ini berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik”,makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penulisan ini adalahuntuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila terjadipelanggaran terhadap karya ciptaan musiknya. upaya hukum yang dapat ditempuh olehpencipta apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya ciptanya adalah melalui upayapreventif dan upaya represif. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pencipta antaralain, mendaftarkan karya cipta agar nantinya memperoleh perlindungan hukum dan kepastianhukum mengenai hak atas ciptaannya. Serta upaya represif melalui jalur hukum perdata danhukum pidana.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT TERHADAP BARANG KIRIMAN APABILA MENGALAMI KERUSAKAN (STUDI PADA PT.GED DENPASAR BALI) KADEK AYU ANGGRENI PUTRI; A. A. KETUT SUKRANATHA; I MADE PUJAWAN
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.344 KB)

Abstract

Pengangkutan ialah merupakan kegiatan yang sangat vital dikehidupan masyarakat. Mengapa demikian, karena didasari oleh berbagai faktor. Perjanjian memang ini merupakan perjanjian pengangkutan. Setiap Penelitian yang bersifat ilmiah, seperti dalam penulisan skripsi, metodelogi sangat diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat penulisan ilmiah dalam penulisan skripsi. Hal tersebut dibutuhkan agar penulisan ilmiah tersebut tidak menyimpang dari permasalahan yang dibahas. Metodelogi peneliatian adalah ilmu kerangka kerja melaksanakan penelitan. Walaupun tanggung jawab hukum perusahaan telah dialihkan kepada pihak asuransi, perusahaan diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kerusakan atau kecelakaan terhadap barang kiriman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terlebih dahulu sebelum barang kiriman itu diangkut, agar terjadinya pengiriman yang aman dan nyaman terhadap barang kiriman.
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM KAITAN DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM OLEH PARA PIHAK I Kadek Ari Pebriarta; A. A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.913 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang kontrak elektronik. Dengan kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Tidak adanya kehadiran fisik dari para pihak sangat dimungkinkan membawa permasalahan pada keabsahan kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum oleh para pihak. Makalah ini membahas keabsahan kontrak eletronik dalam kaitan dengan pemenuhan syarat subyektif sahnya suatu kotrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan menggunakan metode empiris, untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam penyelenggaraan transaksi jual beli melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh pihak yang belum cukup umur. Kontrak elektronik sebagaimana dimaksud diatas secara teoritis dianggap tidak sah, namun sepanjang tidak membawa akibat yang merugikan pihak lawan dan tidak adanya tindakan pembatalan, maka kontrak tersebut dianggap tetap berlaku mengikat bagi para pihak.
Co-Authors A.A . Ngurah Bisma Wisesa A.A.Gde Agung Kresna Dalem Achmad Yudha Yogaswara Ade Hendra Yasa Aditya Surya Bratha Agus Nurmansyah Anak Agung Gede Surya Nanda Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ngurah Bagus Baskara Ayuning Sasmitha Margana Bella Intan Permata Sari Bramantha, Putu Radya Dewa Gede Wibhi Girinatha Dewe Gde Rudy Elisabeth Stevani Wijaya Ferdian Nickolas Pasangka Gde Made Swardhana Gede Hardiyana Putra Gusti Ayu Angie Martika Gusti Ayu Kade Komalasari Hari Chandra Palguna I Gede Adis Suta Sanjaya I Gede Bagus Tegar Dananjaya Sapanca I Gede Putu Aditya Dharma I Gst. Nyoman Agung I Gusti Ayu Diah Yuniti I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ngurah Agung Praktiasa Yoganam I Gusti Ngurah Putu Wahyu Khrisnantara P I Gusti Ngurah Surya Semara Jaya I Gusti Putu Agung Angga Aditya I Gusti Putu Ary Septiawan I Kadek Adi Suhardiyana I Kadek Ari Pebriarta I Ketut Markeling I Made Agus Windara I Made Angga Kretanjala I Made Dedy Priyanto I Made Pujawan I Made Sarjana I Made Satria Wibawa I Made Surya Adhitthana I Made Udiana I Made Wahyudi Anantha I Made Yuda Wiguna I Nyoman Bagiastra I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Nyoman Surya Dharma Subawa I Putu Adi Darmawan I Putu Agung Nova Nasution I Putu Agus Putrawan I Putu Ari Heryadi Putra I Putu Paritra Naya Pratama I Wayan Eka Darma Putra Ida Ayu Chintya Andini Ida Ayu Dian Putri Yuliana Ida Ayu Katsuya Putri Dewi Ida Ayu Utami Prabandari Ida Ayu Wedanti Ida Bagus Aditya Dana Ida Bagus Kade Benol Permadi Ida Bagus Ketut Agastya Ida Bagus Oka Putranata Ida Bagus Putu Apriangga Swebawa Ida Bagus Wahyu Anom Permana Putra Kadek Ayu Anggreni Putri Kadek Ayu Desi Candra Dewi Kadek Diana Darmita Wisudawati Kadek Septian Dharmawan Prastika Komang Agus Wahyu Tricahyadinata Komang Ayu Devi Natasia Luh Gede Lia Muliasari Luh Nila Winarni Luh Putu Dianata Putri Luh Putu Sintia Arwini Made Dwiki Gangga Maharani Putrayasa Marwanto Marwanto Ngakan Ketut Dunia Ni Ayu Emi Sri Andari Ni Ketut Pirda Juwisa Badra Ni Ketut PitriAdiGunarti Ni Komang Sutrisni Ni Luh Putu Ririn Kusumayanti Ni Luh Vena Puspa Yanti Ni Made Ayu Sintya Dewi Ni Made Rahayu Laksmi Ni Made Raras Putri Weda Ni Nyoman Kembaryana Ni Putu Dina Darmita Agustiani Ni Wayan Erna Sari Nyoman Cintya Putri Wikaryuni Nyoman Kamajaya Nyoman Rizkyta Putri Nyoman Shintya Purnama Dewi Pondang Agustawan Sidauruk Pradiptaningtyas, Ni Made Imaz Ayuhandra Galuh Putri Laksmi, Made Helena Putu Anantha Pramagitha Putu Mira Rosviyana Putu Pravasta Harbian Putu Yoga Kurnia Putra R. A. Retno Murni Reno Maratur Munthe Riki Ardiansyah Rizki Widya Ari Susanti Sagung Istri Mas Mahadiani Selvi Marcellia Sudhana, I Gusti Putu Harry