Tujuan dari penulisan jurnal ini tentang Pengaruh Sejarah Hukum terhadap pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis, Indonesia mengambil sistem hukum dari Eropa Kontinental yang berasal dari Belanda, dan ini menjadi dasar hukum di negara ini. Namun, seiring waktu, hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hukum umum, nilai-nilai hukum Islam, dan norma-norma hukum adat yang kuat dalam budaya masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaruh dari sejarah hukum terhadap berbagai sistem hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan kerangka hukum nasional yang unik dan rumit. Dengan menggunakan metode analisis normatif, penelitian ini mencari tahu bagaimana berbagai elemen dari sistem hukum dunia turut membantu diversifikasi hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keberagaman ini membuat sistem hukum nasional semakin bertambah, hal itu juga membawa tantangan dalam menyelaraskan dan merapikan peraturan yang ada. Studi ini memberikan kontribusi penting untuk memahami bagaimana pengaruh dari berbagai sistem hukum berjalan dalam konteks Indonesia, serta hubungannya dengan pembaruan hukum di negara.