Pemutihan PKB merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memberikan keringanan sanksi keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan piutang PKB dan mengurangi beban Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT Natal Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan didukung dengan metode observasi dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program pemutihan PKB dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, untuk mengetahui pelaksanaan program dalam hal maslahah mursalah dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan program pemutihan PKB di Kantor Bersama SAMSAT Natal . Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas program pemutihan PKB dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak di Kantor Bersama SAMSAT Natal efektif, berdasarkan 5 indikator efektivitas yaitu indikator efisiensi, kecukupan, pemerataan, daya tanggap, dan ketepatan. Pelaksanaan program pemutihan PKB juga sesuai dengan teori dan syarat maslahah mursalah karena dapat memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun wajib pajak dalam lingkup Kantor Bersama SAMSAT Natal. Pelaksanaan program pemutihan di Kantor Bersama SAMSAT Natal tidak ada kendala. Namun dari sisi wajib pajak masih terdapat kendala seperti kendala waktu karena kesibukan dan kendala ekonomi.