Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Almufi Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Penyuluhan Hukum terhadap Perkawinan Campuran di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara Suriani Bt Tolo; La Ode Bariun; La Ode Munawir; St. Fatmawati L; Amir Faisal; Satria Boikole; Santiaji
Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 2: Desember (2022)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pengembangan masyarakat kearah terbinanya masyarakat harmonis serta siap menempuh perubahan menuju perbaikan dan kemajuan sesuai dengan norma dan  nilai-nilai social budaya. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengabdian dari Unsultra, yaitu berupa penyuluhan tentang Perkawinan campuran dilihat  dari segi 1. Keabsahannya, 2. Pencatatan perkawinan agar anak dan isteri mendapat perlindungan hukum, 3. Status kewarganegaraan  anak hasil dari perkawinan campuran. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian kepada masyarakat di Desa Puulemo Kec.Lembo kab. Konawe Utara, yang merupakan Desa Lokasi Pertambangan yaitu: masyarakat sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Pengabdian Kepada masyarakat dari Unsultra, karena memang  di desa tersebut sudah  ada yang melaksanakan perkawinan campuran. Perkawinan campuran dilaksanakan hanya berdasar Adat istiadat setempat., Sedang ada aturan-aturan yang harus dilakukan agar anak yang dihasilkan dari perkawinan campuran mendapat  status sebagai subyek hukum sekaligus mendapat perlindungan hukum.
Meningkatkan Kesadaran Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha Pangan di Desa Tunduno Ranomeeto Barat Kecamatan Konawe Selatan Suriani Bt Tolo; La Ode Bariun; La Ode Munawir; Erni Danggi; St. Fatmawati L; Muhammad Fitriadi; Subhan
Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 2: Desember (2023)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak dan Kewajiban Konsumen dengan Pelaku Usaha secara timbal balik didapatkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen  yaitu UU No. 8 Tahun 1999.  Regulasi/ atruran ini sudah lama diberlakukan  akan tetapi jika dilihat pada kenyataana yang ada pada masyarakat, bahwa hal tersebut  belum terlaksana secara efektif dan efisien. Masih banyak ditemukan pangan yang beredar dalam masyarakat yang tidak layak komsumsi, misalnya : masih banyak ditemukan makanan yang kadaluarsa, menggunakan bahan makan yang tidak sesuai dengan standar pemakaian, masih menggunakan bahan yang bukan bahan tambahan pangan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berupa memberikan penyuluhan Hukum, yang bertujuan untuk menberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat  pentingnya  untuk memahami hak dan kewajibannya terhadap pangan. Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah bentuk penyuluhan menyampaikan materi powerpoint  menggunakan infokus, Tanya jawab serta diskusi. Adapun hasil diskusi pada pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Tunduno  antara lain adanya perubahan pengetahuan untuk, pemahaman pada pangan yang layak dan tidak layak dikomsumsi. Hak konsumen atas keamanan pangan adalah seperangkat hak yang diberikan kepada konsumen untuk melindungi mereka dari potensi risiko dan bahaya yang terkait dengan konsumsi pangan. Tujuan dari hak ini adalah untuk menjamin bahwa  pangan yang dikonsumsi aman, sehat dan bermutu tinggi. Pelaku usaha  wajib memiliki sistem jaminan keamanan pangan (SJKP) yang memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. SJKP merupakan suatu sistem yang menjamin keamanan konsumsi pangan yang diproduksi. Tanggung jawab pelaku usaha dalam industri keamanan pangan adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang ditularkan melalui makanan. Hal ini penting karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus terjamin keamanannya.
Pengenalan Bahan Tambahan Pangan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Desa Lalimbue Jaya Kecamatan kapoiala Kabupaten Konawe Tolo, Suriani Bt; Bariun, La Ode; Munawir, La Ode; Fatmawati L, St.; Danggi, Erni; Khayati, Sri
Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2: Desember (2024)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ajpkm.v4i2.401

Abstract

Penggunaan bahan berbahaya yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang merupakan pelarangan oleh pemerintah menjadi pokok permasalahan beriring dengan perkembangan industri barang/ jasa dan Industri rumah tangga , disebabkan karena para pelaku usaha berusaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa memberikan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan yang berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Penggantian kerugian yang dimaksud dapat berupa perawatan kesehatan dan pemberian santunan kepada konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya atau kesepakatan dari para pihak itu sendiri ini tidak pernah dilaksanakan karena dari konsumen sendiri enggan atau belum begitu mengetahui apa yang menjadi hak mereka . Setiap pelanggaran atas norma-norma dan beberapa perbuatan yang bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu pada pelaku usaha akan dikenai sanksi hukum baik berupa sanksi administratif, perdata maupun sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksi dilakukan dalam bentuk penarikan produk makanan, pemberhentian produksi untuk sementara waktu sampai masalah terkait diatasi dan penarikan nomor pangan industri rumah tangga, pemusnahan makanan maupun minuman tersebut jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan pencabutan izin produksi atau izin usaha.