Kenakalan remaja adalah perilaku melanggar hukum yang dapat mengarah pada tindakan kriminal. Remaja yang melakukan pelanggaran disebut Remaja yang Berkonflik dengan Hukum (RBH), berusia 12 hingga belum 18 tahun. Kehidupan di lembaga pemasyarakatan yang penuh batasan memaksa RBH beradaptasi, memengaruhi psychological well-being mereka. Perasaan bersalah setelah menjadi terpidana juga berdampak pada self-forgiveness. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan self-forgiveness dengan psychological well-being pada RBH. Metode penelitian kuantitatif digunakan dengan 71 responden. Alat ukur yang digunakan adalah State Self-Forgiveness Scale (Cronbach's Alpha = 0,847) dan Psychological Well-Being Scale (Cronbach's Alpha = 0,925). Uji hipotesis menggunakan Spearman’s rho dengan IBM SPSS Statistics 25.0 for Windows. Hasilnya menunjukkan r = 0,435 dan p = 0,000, yang berarti terdapat hubungan positif dengan tingkat sedang antara self-forgiveness dan psychological well-being. Temuan ini menegaskan pentingnya self-forgiveness dalam mendukung kesejahteraan psikologis RBH dan dapat menjadi dasar intervensi psikologis di lembaga pemasyarakatan.