Perjanjian pola bagi hasil padi ladang antara pemilik lahan dengan petani penggarap hanya dilakukan dalam bentuk lisan, tidak dilakukan secaratertulis karena kedua belah pihak sudah saling mengenal dan menganggap bahwa perjanjian bagi hasil yang dilakukan secara lisan adalah sudah cukup menurut kebiasaan setempat atau secara hukum adat. Penelitian ini bertujuan Mengetahui pola bagi hasil petani padi ladang di Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara dan Mengetahui pendapatan petani padi ladang di Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara. Penelitian dilakukan di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara bulan Januari sampai Februari 2024. Populasi adalah keseluruhan objek pelaku usaha petani padi ladang 35 orang yang diteliti petani bagi hasil di Kecamatan Bonegunu. Penentuan sampel dilakukan dengan metode sampel jenuh/sensus (Census Sampling). Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola bagi hasil di daerah penelitian rata-rata sangat sesuai dengan perjanjian secara lisan oleh pemilik tanah dan penggarap. Sedangkan hasil rata-rata biaya tetap yang diperoleh dari petani padi ladang sebesar Rp 10.631.640,- Rata-rata biaya variabel sebesar Rp 8.500.000, sehingga total penerimaan rata-rata sebesar Rp 23.148.466. dengan pendapatan rata-rata di daerah penelitian adalah Rp. 13.387.393. Saran kepada pemerintah Kecamatan Bonegunu atau pemerintah daerah dapat meningkatkan dan memberikan bimbingan teknis penyuluhan kepada petani padi ladang terkait tanaman padi ladang dan memberikan bantuan modal usaha untuk pencapaian usaha padi ladang di bidang pertanian.