Claim Missing Document
Check
Articles

Kajian Terhadap Informed Consent Dalam Mengatasi Konflik Antara Dokter Dan Pasien Mohd. Yusuf Daeng M; Intan Doloksaribu; Ade Dian Anggraini; Roza Rita; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.326

Abstract

Peran komunikasi medis sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan medis karena dengan bahasa, kata, dan intonasi yang tepat, dokter tahu cara menggali informasi dan dapat mengetahui apa yang dibutuhkan pasien. Peran informed consent pada perjanjian medis antara Dokter dengan pasien bertujuan untuk mencegah adanya tuntutan malpraktik dari pasien yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan antara pasien sebagai pihak yang awam terhadap dunia kesehatan dan dokter sebagai pihak professional diperlukan pelaksanaan mekanisme informed consent. Bagi dokter informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis terhadap pasien, sekaligus dapat dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya bila suatu saat timbul akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dari segi pasien, informed consent merupakan merupakan perwujudan dari hak pasien dimana pasien berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritanya, tindakan medis apa yang hendak dilakukan, kemungkinan yang akan terjadi atas pengambilan keputusan tindakan medis.
Relevansi Antara Kekuatan-Kekuatan Sosial Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Mory Johanes Sinaga; Firdaus Firdaus; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.327

Abstract

Setiap masyarakat memiliki satu atau lebih kekuatan sosial yang dapat bertindak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Kekuatan sosial merupakan faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa faktor-faktor berpengaruh dalam kekuatan sosial. Pembahasan ini menjadi salah satu isu krusial yang dikaji di dalam sosiologi hukum. Pada dasarnya, gejala sosial memiliki kaitan yang erat dengan pembahasan di dalam penelitian ini. Mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat juga menjadi isu penting yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan faktor-faktor kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum yaitu kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa dan teknologi baru. Kemudian, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat manfaat sosiologi hukum dalam memahami seberapa jauh fungsi penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Fungsi Dan Peran BPOM Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Pekanbaru Mohd. Yusuf DM; Nathania Martinesia Purba; Shelfy Asmalindaa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11153

Abstract

Masalah perlindungan hukum bagi konsumen merupakan salah satu yangdiperjuangkan agar bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagaikonsumen. BPOM Kota Pekanbaru mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk mengawasi produk yang beredar agar terjamin keamanannya, namun demikian masih ada produk yang mengandung bahan berbahaya yang beredar. Oleh karena itu skripsi ini berjudul “Fungsi dan Peran BPOM Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Pekanbaru “. Permasalahan yang diteliti adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peran BPOM terahadap makanan yang mengandung bahan berbahaya, upaya apa yang telah dilakukan BPOM terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya dan hak-hak yang didapatkan konsumen agar dapat lebih aman terhadap maknan yang mengandung bahan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif spesikasi penelitian adalah deskriptif analisis sumber data primer dan sekunder metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara dan study kepustakaan dengan lokasi penelitian di BPOM Kota Pekanbaru. Berdasarkan penelitian yang didapat menunjukan bahwa kedudukan konsumen yang lemah dibandingkan produsen maka konsumen membutuhkan adanya UUPK dan instansi Badan POM sebagai pengawas terhadap kelayakan dan keamanan obat dan makanan untuk menghindari kerugian yang dialami konsumen mengingat masih terdapat bahan berbahaya didalam produk yang beredar. Peranan pemerintah perlu dimaksimalkan dalam pengendalian, pengawasan dan pembinaan serta penyuluhan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Kedudukan Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Amirson Amirson; Itoni Itoni; Erja Napogos; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12692

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan peran Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. JC adalah penjahat yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus. Dalam sejarahnya, JC pertama kali dikenal di Italia, ketika seorang anggota mafia bernama Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang dilakukan kelompoknya. Negara selanjutnya yang mengikuti implementasi JC adalah Amerika dan Australia. Di Indonesia sendiri, penggunaan JC sudah diatur dalam hukum positif. Mengenai peran dan kedudukan JC ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, JC juga diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Pelapor , Saksi Pelapor, dan Saksi Kolaborasi. Namun, semua undang-undang positif tersebut belum mampu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kedudukan dan peran KU dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, JC memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian suatu kasus pidana, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian di Indonesia yaitu pembunuhan terhadap brigadir yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi dengan dibantu beberapa anggota Polri lainnya adalah contohnya. peran JC yang sangat besar dalam membuka tabir kegelapan suatu kasus yang bahkan dibarengi dengan terhalangnya keadilan dari para penegak hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelaah kedudukan dan peranan JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian ini akan memberikan beberapa rekomendasi mengenai penguatan posisi dan peran JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus (Peranan Dan Kedudukan) Mohd. Yusuf Daeng M; Rijen Gurning; Raja Abdullah; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12693

Abstract

Salah satu tuntutan utama masyarakat internasional pasca berakhirnya perang dunia ke dua adalah pengauan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM menjadi salah satu isu penting internasional yang bahas pasca perang dunia ke dua. Masyarakat internasional menuntut agar adanya jaminan atas perlindungan dan pengakuan terhadap HAM. Indonesia sebagai suatu negara juga harus menjamin demikian. Telah banyak terjadi dinamika terhadap penegakan HAM di Indonesia. Khususnya pasca masa Orde Baru (ORBA), telah banyak perubahan-perubahan fundamental yang dilakukan terhadap UUD 1945 demi mewujudkan perlindungan HAM yang tegas bagi rakyat Indonesia. Ini tidak terlepas dari adanya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM yang terjadi di masa lampau di Indonesia. Keadaan demikian mendorong dibentuknya pengadilan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya demikian bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang pernah terjadi pada masa ORBA. Pembentukan pengadilan HAM tersebut juga sejalan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni eksistensi pengadilan HAM di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana keduduan dan peranan dari pengadilan HAM di Indonesia
Analisis Yuridis Terhadap Peranan Penyidikan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Musmulyadi Musmulyadi; Ahmad Firli; Yudha Kezia Putra Purba; Fauza Rahma Mauli; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12694

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di IndonesiaKepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Implikasi Rasionalisasi Retribusi Bagi Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dodi Haryono; Gusliana HB; Zulwisman Zulwisman; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/jih.v12i2.8388

Abstract

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat ini telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang abru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan Harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Adapun Teknik pengumpulan data meliputi: Wawancara, dan studi kepustakaan. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diberlakukan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi  perpajakan daerah yang baru. Namun dalam penyederhanaan ini terdapat sumber retribusi yang dihilangkan dan mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus melkukan evaluasi dan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Derah dalam semangan pemberian otonomi Daerah sesuai denga napa yang dibunyikan dalam Pasal 18 Ayat (5) Unddang-undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan “Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Unddang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
ANALISIS YURIDIS SURAT SERUAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN KAWASAN DILARANG MEROKOK Geofani Milthree Saragih
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v1i1.84

Abstract

This study aims to analyze the legal position of the Governor's Letter of Appeal Number 8 of 2021 concerning the Development of a No Smoking Area associated with the rights of cigarette sellers and users. This research is a type of descriptive research using a qualitative approach. The technique used to collect data using observation, literature study and tracing and archives. The results show that the Governor's Letter of Appeal Number 8 of 2021 concerning the Development of a No Smoking Area has ambiguity in its regulation in positive law in Indonesia, both from legal sources that are followed up, the substance and who signed the Governor's Appeal do not have certainty. If the Governor's Letter of Appeal Number 8 of 2021 concerning the Development of a No Smoking Area is discretionary, then it is not in accordance with AUPB. The application of the Governor's Letter of Appeal Number 8 of 2021 concerning the Development of a No Smoking Area is contrary to the Decision of the Constitutional Court Number 6/PUU-VII/2009 and the Constitutional Court Number 57/PUU-IX/2011. Then, with the issuance of the Governor's Letter of Appeal Number 8 of 2021 concerning the Development of No Smoking Areas, it has caused losses for cigarette sellers and cigarette users, not only in Jakarta, but also outside Jakarta. In practice, legal products in the form of a Governor's Letter of Appeal are only found in Jakarta. It is hoped that in the future there will be a clear setting of boundaries regarding the formation of the Governor's Letter of Appeal.
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) Vol. 2 No. 1 (2022): Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara filosofis dikaitkan dengan hukum positif yanga ada di Indonesia bahwa ideologi Pancasila adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia (berada di tataran filosofis). Tidak ada satupun hukum yang ada di Indonesia boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelelitian normatif dengan pendekatan filsafat (philosophical approach) yang dimana menggunakan data sekunder sebagai data utama. Di dalam penelitian ini, yang menjadi sumber data sekunder yang digunakan oleh peneliti adalah beberapa litelatur yang terdiri dari berbagai buku, jurnal ilmiah dan karya ilmiah lainnya. Teknik dan instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumen. Studei dokumen sebagai alat pengumpulan data dapat berdiri sendiri, artinya dapat saja sebuah penelitian hanya menggunakan studi dokumen sebagai satu-satunya alat pengumpulan data. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif, yang merupakan sebuah penarikan kesimpulan dari fakta nyata di lapangan sesuai dengan data sekunder yang diperoleh, kemudian dapat diambil suatu kesimpulan generalisasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ideologi Pancasila adalah sumber dari segala sumber pembentukan hukum yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu dasar negara yang berisi tentang norma-norma dasar (basic norms) yang berisi tentang nilai-nilai yang bersifat universal. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen tertulis yang berisi tentang kesepakatan-kesepakatan seluruh rakyat. Adapun kesepakatan rakyat tersebut telah disumpulkan di dalam ideologi Pancasila sebagai resultante dari seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para founding father and mother negara Indonesia. Sehingga, pada dasarnya Pancasila adalah sumber tertinggi yang berada di tataran filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kata Kunci: Pancasila, Filosofis, Indonesia.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdul Fitri Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andhi Syamsul Andrei Rizqan Akmal Anggun Fitria Mayawi Annisa Berliani April Hidayat Ari Wirasto Arief Hariyadi Arlenggo Guswandi Armen Armen Asa Kasela Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atika Salwani Atma Kusuma Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Budi Budi Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Darwin Darwin Deo Abdika Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Dewiwaty Dewiwaty Dian Pramana Putra Diana Octavia Situmeang Dini Noviarti Dion Welli Disman Jaya Sianturi Dodi Haryono Donna Arliena Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Elvina Elisabeth Uli Erja Napogos Fadhil Iqbal Sanjaya Fadly YD Fahima Ilmi Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Fhlorida Agustina Simanjuntak Fiqih Panji Ramadhan Firdaus Firdaus Franky Franky Fuad Aprima Gabriel Francius Silaen Gandi Gandi Givan Rahmat Nuari Gusliana HB H. Sunardi Hanifal Yunis Hari Mustafa Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Hendy Wismar Hengki Hengki Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Husnan Husnan Intan Doloksaribu Ira Setianari Irwan Abdurachman Irwan Adi Itoni Itoni Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Johannes P. Sipayung Jon Hendri Juhanda Harnas Kalontari Suci Kristian Lumbang Tobing Lassarus Sinaga Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mike Trisnawati Misdar Syaril Mochammad Imron Awalludin Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf Daeng M. Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mory Johanes Sinaga Muhammad Agung Swasno Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Hatta R Muhammad Irsyad Murni Kurniyanti Siregar Musmulyadi Musmulyadi Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nely Nely Nova Diana Putri Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Patrison Patrison Putri Liana R. Abdullah Rahmad Supeno Rahmat Hidayat Raja Abdullah Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Reni Astuti Reno Sari Rifles Bagariang Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Rizky Pratama Algiffari Robi Mardiko Robin Eduar Roni Maka Suci Rony, Zahara Tussoleha Roza Rita S. Rani Saadah Kurniawati Sabari Yanto Said Tabrani Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Shelfy Asmalindaa Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Heri Perwitasari Sri Winarsi Suci Haryanti Suhadi Suhadi Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Surya Prakasa Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Tengku Raisya Lopi Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tony Prawira Tri Endang Kumala Tunggul Sihotang Wahyudi Wahyudi Widiarso Widiarso Wiliam Louis William Alfred Yoga Marananda Yudha Kezia Putra Purba Zul Aida Zulkardi Zulkardi Zulwisman, Zulwisman