Claim Missing Document
Check
Articles

Hak-Hak Tersangka Pelaku Narkoba Untuk Mendapatkan Rehabilitasi Mohd. Yusuf DM; Asa Kasela; Fadhil Iqbal Sanjaya; Marlisa Rahmayani Hasibuan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12961

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimiliki
Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Rehabilitasi Mohd. Yusuf DM; M. Irvan Ramadhan; Hendra Gunawan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12962

Abstract

Dalam perkembangannya, permasalahan menengai penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat dengan semakin maraknya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan. Keadaan demikian ditindaklanjuti dengan penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkotika. Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimiliki
Tinjauan Perspektif Sosiologi Terhadap Aspek Penting Yang Memiliki Hubungan Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat Mohd. Yusuf DM; Tunggul Sihotang; Gabriel Francius Silaen; Nurul Anissa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12964

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hak bukanlah objek, melainkan tindakan (setelah dilaksanakan). Untuk mempelajari hal ini, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui efektifitas hukum dalam masyarakat. Memperdebatkan efektivitas hukum di tengah masyarakat berarti membicarakan efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dipastikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik penelitian dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), lembaga kepolisian, tempat atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Pentingnya Penasehat Hukum Dalam Persidangan Pidana Mohd. Yusuf DM; Givan Rahmat Nuari; Herman Jaya Hulu; Suhadi Suhadi; Juhanda Harnas; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12966

Abstract

Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Pada prinsipnya seorang tersangka atau terdakwa diberi kebebasan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya atau diberi kebebasan apakah ia akan didampingi penasihat hukum atau tidak. Namun demikian ada tersangka atau terdakwa yang oleh undang-undang diwajibkan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Tujuan dalam penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk menganalisis pentingnya penasehat hukum dalam persidangan pidana. Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses mulai dari penyidikan hingga ke persidangan. Pada saat pemeriksaan tersangka di muka persidangan, maka penasehat hukum selama pemeriksaan terdakwa bersifat aktif, artinya kehadiran penasehat hukum dapat menggunakan hak-haknya seperti yang dimiliki oleh hakim dan jaksa, yakni hak bertanya jawab, hak mengajukan pembuktian, baik saksi yang memudahkan, maupun surat-surat dan alat bukti lainnya, hak mengucapkan pembelaan (pledoi). Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah untuk memberikan legal opinion, serta nasehat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedang dilembaga peradilan (beracara dipengadilan) penasehat hukum mengajukan atau membela kliennya
Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Mohd. Yusuf DM; Solhani Guntur Siregar; Wahyudi Wahyudi; Surya Prakasa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12967

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosiall. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat
The Existence of the Constitutional Court in Examining the Law on Ratification of International Treaties Against the 1945 Constitution Geofani Milthree Saragih; Diana Octavia Situmeang
The Easta Journal Law and Human Rights Vol. 1 No. 01 (2022): The Easta Journal Law and Human Rights (ESLHR)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Constitutional Court is one of the state institutions in Indonesia that has an important role in upholding the Indonesian constitution. One of the most influential authorities is the judicial review of the law against the 1945 Constitution. In Indonesia itself, international ratifications and international agreements, if they have been recognized and will be adjusted in national law, will be promulgated in one form of law as stated in Article 9 paragraph (2) of Law Number 24 of 2000 concerning International Agreements. In relation to the judicial review authority possessed by the Constitutional Court, this study will examine the extent to which the Constitutional Court based on its authority has reviewed the law on the ratification of international treaties. The research method used in this study is normative with a library study approach that is associated with various laws and regulations related to the topic. This study confirms that the Constitutional Court in examining the law on the ratification of international treaties is very rare because of the small number of applications received. But basically, the Constitutional Court has the authority to examine the law on the ratification of international treaties against the 1945 Constitution.
Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Awi Ruben; Samson Hasonangan Sitorus; Santa Delima Hutabarat; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13302

Abstract

Sistem peradilan pidana adalah proses penegakan hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini berpijak pada kajian hukum normatif dengan mengaitkan pokok bahasan dengan tema utama kajian ini, yaitu peran unsur penuntutan dalam praktik acara pidana perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.
Eksistensi Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia Mohd. Yusuf Daeng M; Rinaldi Rinaldi; Sapta Sapta; Nely Nely; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13303

Abstract

Hukum merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari perbuatan, bukan perbuatan dan perintah untuk melindungi hak asasi manusia atau yang lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, perspektif konstitusional hak asasi manusia juga termaktub dalam UUD 1945, khususnya dalam Bab XA UUD 1945. Pada dasarnya, salah satu hal terpenting yang diatur dan ditekankan dalam konstitusi semua negara di dunia adalah perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya. Sejarah HAM dan kerusuhan sipil di Indonesia sangat panjang, dari awal Indonesia merdeka hingga reformasi saat ini telah banyak terjadi dinamika dalam penegakan HAM. Indonesia mulai memberikan perhatian serius untuk membela dan melindungi hak asasi manusia setelah tumbangnya Orde Baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tak lama setelah jatuhnya pemerintahan ORBA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan dengan topik utama penelitian ini yaitu hak asasi manusia. Hasil penelitian ini mengkaji keberadaan hukum yang ada di masyarakat dikaitkan dengan konteks hak asasi manusia.
Peranan Kepolisian Sebagai Law Inforcement Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Mohd. Yusuf Daeng M; Rahmat Hidayat; Roni Maka Suci; Nanda Nanda; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13304

Abstract

Indonesia merupakan negara yang taat hukum dengan beberapa lembaga penegak hukum yang memegang peranan penting sebagai negara yang taat hukum. Polisi merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas penting perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kajian ini menggunakan jenis kajian normatif hukum dengan menghubungkan pokok bahasan dengan tema pokok kajian ini. Kajian ini menyajikan sejarah singkat lahirnya lembaga kepolisian di Indonesia dan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa banyak dinamika dalam perkembangan kepolisian Indonesia, dan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional di Indonesia.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Mangaratua Samosir; Asmen Ridhol; Annisa Berliani; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13306

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan kehadirannya. Karena hukum bukanlah merupakan suatu objek, melainkan tindakan (setelah pelaksanaan). Untuk mengkaji hal tersebut, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui bekerjanya hukum yang ada dalam masyarakat. Membahas efektivitas hukum pada masyarakat berarti membahas efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan dan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdul Fitri Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andhi Syamsul Andrei Rizqan Akmal Anggun Fitria Mayawi Annisa Berliani April Hidayat Ari Wirasto Arief Hariyadi Arlenggo Guswandi Armen Armen Asa Kasela Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atika Salwani Atma Kusuma Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Budi Budi Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Darwin Darwin Deo Abdika Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Dewiwaty Dewiwaty Dian Pramana Putra Diana Octavia Situmeang Dini Noviarti Dion Welli Disman Jaya Sianturi Dodi Haryono Donna Arliena Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Elvina Elisabeth Uli Erja Napogos Fadhil Iqbal Sanjaya Fadly YD Fahima Ilmi Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Fhlorida Agustina Simanjuntak Fiqih Panji Ramadhan Firdaus Firdaus Franky Franky Fuad Aprima Gabriel Francius Silaen Gandi Gandi Givan Rahmat Nuari Gusliana HB H. Sunardi Hanifal Yunis Hari Mustafa Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Hendy Wismar Hengki Hengki Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Husnan Husnan Intan Doloksaribu Ira Setianari Irwan Abdurachman Irwan Adi Itoni Itoni Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Johannes P. Sipayung Jon Hendri Juhanda Harnas Kalontari Suci Kristian Lumbang Tobing Lassarus Sinaga Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mike Trisnawati Misdar Syaril Mochammad Imron Awalludin Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf Daeng M. Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mory Johanes Sinaga Muhammad Agung Swasno Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Hatta R Muhammad Irsyad Murni Kurniyanti Siregar Musmulyadi Musmulyadi Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nely Nely Nova Diana Putri Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Patrison Patrison Putri Liana R. Abdullah Rahmad Supeno Rahmat Hidayat Raja Abdullah Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Reni Astuti Reno Sari Rifles Bagariang Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Rizky Pratama Algiffari Robi Mardiko Robin Eduar Roni Maka Suci Rony, Zahara Tussoleha Roza Rita S. Rani Saadah Kurniawati Sabari Yanto Said Tabrani Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Shelfy Asmalindaa Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Heri Perwitasari Sri Winarsi Suci Haryanti Suhadi Suhadi Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Surya Prakasa Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Tengku Raisya Lopi Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tony Prawira Tri Endang Kumala Tunggul Sihotang Wahyudi Wahyudi Widiarso Widiarso Wiliam Louis William Alfred Yoga Marananda Yudha Kezia Putra Purba Zul Aida Zulkardi Zulkardi Zulwisman, Zulwisman