p-Index From 2021 - 2026
14.178
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum JIP (Jurnal Industri dan Perkotaan) Lentera Hukum Pembaharuan Hukum Journal of Indonesian Legal Studies Integritas: Jurnal Antikorupsi Morality :Jurnal Ilmu Hukum YUSTISI Journal on Education Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum SOL JUSTICIA Jambura Law Review Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Jurnal Yudisial Journal of Law Science Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Jurnal Pendidikan dan Konseling JURNAL ILMIAH ADVOKASI JUSTISI Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam JPIn : Jurnal Pendidik Indonesia REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum NOMOI Law Review Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam RIO LAW JURNAL Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Law Society Services Reformasi Hukum Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV) Journal of Scientific Research, Education, and Technology SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Protection: Journal Of Land And Environmental Law JUSTICES: Journal of Law The Easta Journal Law and Human Rights Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum dan Sosial Politik Jurnal Hukum Caraka Justitia Journal of Constitutional Law Society (JCLS) Socius: Social Sciences Research Journal Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum SASI Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) Green Social: International Journal of Law and Civil Affairs Melayunesia Law Indonesian Journal of Counter Terrorism and National Security PUSKAPSI Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Terhadap Penegak Hukum Yang Memiliki Peran Penting Dalam Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf DM; Sulthon Sekar Jagat; Raudo Perdana; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9488

Abstract

Salah satu faktor penting dalam usaha penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum merupakan bagian penting karena tanpa penegak hukum, suatu hukum tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Tidak Pidana Akses Ilegal Mohd. Yusuf DM; Maysarah Maysarah; Deo Abdika; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9920

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hukum siber pertama di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Munculnya kejahatan dengan menggunakan media internet banyak disebabkan oleh faktor keamanan pelaku dalam melakukan kejahatan dan kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam penguasaan informasi dan teknologi. Metode yang digunakan adalah normatif. Tujuan pembuktian bagi terdakwa atau penasihat hukum adalah sebagai upaya meyakinkan hakim, yaitu berdasarkan bukti-bukti yang ada, untuk menyatakan terdakwa dibebaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum atau pengurangan hukumannya. Pembuktian dalam proses pemeriksaan persidangan mempunyai tujuan bagi penuntut umum yaitu sebagai salah satu bentuk upaya meyakinkan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Dakwaan JPU sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan diperkuat dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pasalnya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Mohd. Yusuf DM; Hanifal Yunis; Herdiansyah Hasibuan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.10868

Abstract

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bagian yang luas dan penting kedudukannya di dalam kehidupan manusia. Kesehatan sendiri merupakan aspek dan bagian penting bagi kehidupan manusia, semua manusia mengharapkan tubuh dan jasmani yang sehat. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat malprakti mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat melalui grafik terjadinya malpraktik yang meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan tersebut jelas berdampak pada pencari keadilan bagi para korban. Dewasa ini sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis. Penelitian ini pada dasarnya mengkaji tentang malpraktik di Indonesia yang dilakukan oleh tenaga medis.
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak Mohd. Yusuf DM; Nova Diana Putri; Sri Dharmayanti; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.10870

Abstract

Pertanggungjawaban pidana diberikan kepada produsen obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak harus dilakukan. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap terhadap produsen obat sirup yang sudah membahayakan masyarakat khususnya kesehatan pada anak-anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdiri dari pidana penjara dan pidana denda yang dianggap secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan obat sirup yang tidak memenuhi standar. Pidana yang penjara berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni pertanggungjawaban hukum bagi produsen obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak.
Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus Mohd. Yusuf DM; Fadly YD; Nasri Linra; Adriansyah Adriansyah; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.10917

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu isu penting internasional yang bahas pasca perang dunia ke dua. Masyarakat internasional menuntut agar adanya jaminan atas perlindungan dan pengakuan terhadap HAM. Indonesia sebagai suatu negara juga harus menjamin demikian. Telah banyak terjadi dinamika terhadap penegakan HAM di Indonesia. Khususnya pasca masa Orde Baru (ORBA), telah banyak perubahan-perubahan fundamental yang dilakukan terhadap UUD 1945 demi mewujudkan perlindungan HAM yang tegas bagi rakyat Indonesia. Ini tidak terlepas dari adanya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM yang terjadi di masa lampau di Indonesia. Keadaan demikian mendorong dibentuknya pengadilan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya demikian bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang pernah terjadi pada masa ORBA. Pembentukan pengadilan HAM tersebut juga sejalan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni eksistensi pengadilan HAM di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana keberadaan pengadilan HAM di Indonesia.
Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia Mohd. Yusuf DM; S. Rani; Widiarso Widiarso; Said Tabrani; Atika Salwani; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11013

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah negara hukum, pengadilan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Di Indonesia, secara konstitusional mengenai kekuasaan kehakiman ditegaskan di dalam Pasal 24 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mengenai Mahkamah Agung diatur di dalam Pasal 24A UUD 1945, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan kewenangan lain yang diatur di dalam undang-undang. Mahkamah Konstitusi ditegaskan di dalam Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan presiden yang dimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni politik hukum kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia.
Eksistensi Peradilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Atma Kusuma; Elvina Elisabeth Uli; Fhlorida Agustina Simanjuntak; Darwin Darwin; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11152

Abstract

Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian negara Indonesia, hal ini karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan tertinggi bagi negara. Dalam hal adanya sengekta yang timbul dalam lingkup pajak akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Eksistensi pengadilan Pajak di Indonesia sebagai salah suatu lembaga pengadilan yang bersifat kuhusus diharapkan mampu berperan secara independen dalam penyelesaian sengketa perpajkan bagi para pencari keadilan. Pada dasarnya, Pengadilan Pajak lebih merupakan rezim dari undang-undang Perpajakan. Hal ini karena Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam rezim kekuasaan kehakiman secara mandiri. Dalam pengadilan Pajak tidak akan ditemukan upaya hukum banding maupun kasasi mengakibatkan putusan Pengadilan pajak tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini menyebabkan kontrol terhadap pelaksanaan Pengadilan Pajak sangat lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Eksistensi Pengadilan Pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni eksistensi Pengadilan Pajak di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan serta kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia.
Politik Hukum Kedudukan Dan Peranan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Auxiliary Organ Mohd. Yusuf DM; Rizky Pratama Algiffari; Suci Haryanti; Toni Panas Lawolo; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11154

Abstract

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam kekuasaan kehakiman. Perlu untuk diketahui bahwa walaupun termasuk dalam lembaga kekuasaan yudikatif, Komisi Yudisial bukanlah pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai auxiliary organ dalam kekuasaan kehakiman. Kedudukan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ ditegaskan di dalam Pasal 24B UUD 1945. Adapun Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni politik hukum kedudukan Komisi Yudisial sebagai auxiliary body di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai politik hukum kedudukan dan peranan Komisi Yudisial sebagai auxiliary body di Indonesia.
LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Mohd. Yusuf DM; Geofani Milthree Saragih
Lakidende Law Review Vol. 1 No. 3 (2022): DELAREV (DESEMBER)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.15 KB) | DOI: 10.47353/delarev.v1i3.26

Abstract

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis/suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah pernikahan Muslim dengan non-muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama”. Keadaan masyarakat indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat semakin luas dan beragam. Hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau.Seorang muslimin dan muslimat ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Dapat disimpulkan bahwa Jika Negara melegalkan pernikah beda agama di Indonesia maka sama saja Negara menabrak hukum-hukum agama yang ada di Indonesia, dan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga Negaranya untuk memeluk agama dan ibadat menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan tiap-tiap agama mempunyai tata cara atau ibadat perkawinan yang berbeda-beda. Pandangan HAM di Indonesia seharusnya lebih merujuk kepada pengaturan HAM yang ada di Undang-Undang Dasar 1945, bukan merujuk kepada DUHAM yang kita sendiripun tidak tahu siapa yang membuatnya dan bahkan apa agendanya bagi Negara yang masih kental keagamaanya.Hak asasi Manusia yang ada di Indonesia, bukanlah Hak Asasi Manusia yang sekuler, yang memisahkan agama dari Negara, yang melegalkan segala cara atas nama “HAM”, ini jelas bertentangan dengan Pancasila sila pertama, dan ini tidak masuk dalam jati diri bangsa Indonesia.
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Yudhia Perdana Sikumbang; Geofani Milthree Saragih
Lakidende Law Review Vol. 1 No. 3 (2022): DELAREV (DESEMBER)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.28 KB) | DOI: 10.47353/delarev.v1i3.31

Abstract

Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal ini kemudian menimbulkan banyak kritikan serta pertanyaan mulai dari masyarakat, praktisi hukum hingga teoritisi hukum mengenai dasar hukum penggunaan dari metode Ombibus Law tersebut. Bahkan, pengujian undang-undang yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan uji materil dan formil, yang dimana salah satu permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Pada pertengahan bulan Juni 2022 yang lalu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara resmi berlaku sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana konstitusionalitas penerapan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimanakah metode pembentukan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law pada pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan penggunaan dari metode Ombibus Law telah memiliki dasar hukum yang jelas
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdul Fitri Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ade Sathya Sanathana Ishwara Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Afrijon, Emi Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Amelia, Risky Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Anang Hendri Prayogo Andhi Syamsul Andi Hakim Lubis Andrei Rizqan Akmal Anggun Fitria Mayawi Annisa Berliani April Hidayat Ari Armanda Putra Ari Wirasto Arief Hariyadi Arifa, Atika Putri Ariska Cesar Divian Candra Kusuma Aritonang, William Suryadi Ganda Tuah Arlenggo Guswandi Armen Armen Asa Kasela Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atika Salwani Atma Kusuma Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Berson, Hendri Budi Budi Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Darwin Darwin David Chrisna Pangihutan Deki Wiranata Adha Deo Abdika Dessy Artina Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Dewi, Elya Kusuma Dewiwaty Dewiwaty Dian Pramana Putra Diana Octavia Situmeang Dini Noviarti Dion Welli Disman Jaya Sianturi DM, Mohd. Yusuf Dodi Haryono Donna Arliena Dwi Budi Santoso Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Edy Setyawan Ega Saputra Egy Wahyudi Eka N.A.M Sihombing, Eka N.A.M Elvina Elisabeth Uli Erdianto Effendi Erja Napogos Evanto Pandora Manalu Fadhil Iqbal Sanjaya Fadhli, M. Fadly YD Fahima Ilmi Fahrizal S.Siagian Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Fatmawati, Fatmawati Fauza Rahma Mauli Fauzan Ghafur Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Fhlorida Agustina Simanjuntak Fiqih Panji Ramadhan Firdaus Firdaus Firman Firman Firouzfar, Saied Franky Franky Frans Maruli Silaban Fuad Aprima Gabriel Francius Silaen Gamal Abdul Nasser Gandi Gandi Gaol, Selamat Lumban Ginting, Nabila Marsiadetama Givan Rahmat Nuari Gurning, Rijen Gusliana HB H. Sunardi Handoko, Tito Hanifal Yunis Hari Mustafa Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Hasgar A.S., A. Muhammad Helen Helen Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Hendy Wismar Hengki Hengki Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Hidayat, Fadler Hidayat, Freddy Hilman, Anton Husnan Husnan Indana Zulfah Intan Doloksaribu Ira Setianari Irwan Abdurachman Irwan Adi Ishwara , Ade Sathya Sanathana Ishwara, Ade Sathya Sanathana Ismandianto Itoni Itoni Ivory, Jared Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Johannes P. Sipayung Joko Dwi Mulyono Jon Hendri Juhanda Harnas Junesti, Nadia Juni Kasmira Kalontari Suci Kartika Septiani Khairunisak Warianti Kristian Lumbang Tobing L., Rainly Lassarus Sinaga Ledy Diana Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Fadhli M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan M.O. Saut Hamonangan Turnip M.O.Saut Hamonangan Turnip Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mexsasai Indra Mike Trisnawati Mirza Nasution Misdar Syaril Mochammad Imron Awalludin Mohamad Hidayat Muhtar Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mory Johanes Sinaga Muhamad Rezky Pahlawan MP Muhammad Agung Swasno Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Hanafie Arrasyid Muhammad Hatta R Muhammad Irsyad Muhammad Yusuf Daeng Mulyono, Joko Dwi Murni Kurniyanti Siregar Musmulyadi Musmulyadi Mustika, Dodi Muthia, Arini Azka Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nasution, Junisyah Nasution, Mirza Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nely Nely NIM. A1011141008, YULIANA Nova Diana Putri Nugroho, Aziz Widhi Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Pangaribuan, Roland Latarsa Pasaribu, Davin Hansel Patrison Patrison Putra Utama, Andi Wahyu Putra, Ari Armanda Putra, Rengga Kusuma Putri Liana R. Abdullah Rahmad Supeno Rahmat Hidayat Raja Abdullah Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Razak, Askari Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Rengga Kusuma Putra Reni Astuti Reno Sari Rifles Bagariang Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Rita Anggraini Rivera, Kevin M. Rizky Pratama Algiffari Robi Mardiko Robin Eduar Roni Maka Suci Rony, Zahara Tussoleha Roza Rita S. Rani Saadah Kurniawati Sabari Yanto Said Tabrani Salahuddin Salahuddin Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Sanathana Ishwara, Ade Sathya Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Setiawan, Feri Shelfy Asmalindaa Sikumbang, Yudhia Perdana Silaban, Helen Mutiara Sitompul, Hasran Irawadi Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Heri Perwitasari Sri Winarsi Suaka, Mardhatillah Suci Haryanti Sugianto Sugianto Suhadi Suhadi Suherman, Jajang Sukrizal Sukrizal Sukrizal, Sukrizal Sulastri Sulastri Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Supriyadi A Arief Surya Prakasa Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Tanto Lailam Tarmudi Tarmudi, Tarmudi Tengku Raisya Lopi Tiraputri, Adi Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tony Prawira Tri Endang Kumala Tunggul Sihotang Wahyudi Wahyudi Wardioso, Abdau Warianti, Khairunisak Wasiska, Asti Widagdo, Gatot Subroto Widiarso Widiarso Wiliam Louis William Alfred Wirawan L., R. Dicky Yasmirah Mandasari Saragih Yati Sharfina Desiandri Yoga Marananda Yoga Triwanda Yudha Kezia Putra Purba Yudhia Perdana Sikumbang Yusuf DM, Mohd. Zainul Akmal Zean Via Aulia Hakim Zul Aida ZULFAH, INDANA Zulkardi Zulkardi Zulwisman, Zulwisman