p-Index From 2021 - 2026
14.178
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum JIP (Jurnal Industri dan Perkotaan) Lentera Hukum Pembaharuan Hukum Journal of Indonesian Legal Studies Integritas: Jurnal Antikorupsi Morality :Jurnal Ilmu Hukum YUSTISI Journal on Education Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum SOL JUSTICIA Jambura Law Review Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Jurnal Yudisial Journal of Law Science Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Jurnal Pendidikan dan Konseling JURNAL ILMIAH ADVOKASI JUSTISI Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam JPIn : Jurnal Pendidik Indonesia REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum NOMOI Law Review Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam RIO LAW JURNAL Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Law Society Services Reformasi Hukum Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV) Journal of Scientific Research, Education, and Technology SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Protection: Journal Of Land And Environmental Law JUSTICES: Journal of Law The Easta Journal Law and Human Rights Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum dan Sosial Politik Jurnal Hukum Caraka Justitia Journal of Constitutional Law Society (JCLS) Socius: Social Sciences Research Journal Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum SASI Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) Green Social: International Journal of Law and Civil Affairs Melayunesia Law Indonesian Journal of Counter Terrorism and National Security PUSKAPSI Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Pentingnya Penasehat Hukum Dalam Persidangan Pidana Mohd. Yusuf DM; Givan Rahmat Nuari; Herman Jaya Hulu; Suhadi Suhadi; Juhanda Harnas; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12966

Abstract

Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Pada prinsipnya seorang tersangka atau terdakwa diberi kebebasan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya atau diberi kebebasan apakah ia akan didampingi penasihat hukum atau tidak. Namun demikian ada tersangka atau terdakwa yang oleh undang-undang diwajibkan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Tujuan dalam penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk menganalisis pentingnya penasehat hukum dalam persidangan pidana. Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses mulai dari penyidikan hingga ke persidangan. Pada saat pemeriksaan tersangka di muka persidangan, maka penasehat hukum selama pemeriksaan terdakwa bersifat aktif, artinya kehadiran penasehat hukum dapat menggunakan hak-haknya seperti yang dimiliki oleh hakim dan jaksa, yakni hak bertanya jawab, hak mengajukan pembuktian, baik saksi yang memudahkan, maupun surat-surat dan alat bukti lainnya, hak mengucapkan pembelaan (pledoi). Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah untuk memberikan legal opinion, serta nasehat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedang dilembaga peradilan (beracara dipengadilan) penasehat hukum mengajukan atau membela kliennya
Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Mohd. Yusuf DM; Solhani Guntur Siregar; Wahyudi Wahyudi; Surya Prakasa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12967

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosiall. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat
The Existence of the Constitutional Court in Examining the Law on Ratification of International Treaties Against the 1945 Constitution Geofani Milthree Saragih; Diana Octavia Situmeang
The Easta Journal Law and Human Rights Vol. 1 No. 01 (2022): The Easta Journal Law and Human Rights (ESLHR)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Constitutional Court is one of the state institutions in Indonesia that has an important role in upholding the Indonesian constitution. One of the most influential authorities is the judicial review of the law against the 1945 Constitution. In Indonesia itself, international ratifications and international agreements, if they have been recognized and will be adjusted in national law, will be promulgated in one form of law as stated in Article 9 paragraph (2) of Law Number 24 of 2000 concerning International Agreements. In relation to the judicial review authority possessed by the Constitutional Court, this study will examine the extent to which the Constitutional Court based on its authority has reviewed the law on the ratification of international treaties. The research method used in this study is normative with a library study approach that is associated with various laws and regulations related to the topic. This study confirms that the Constitutional Court in examining the law on the ratification of international treaties is very rare because of the small number of applications received. But basically, the Constitutional Court has the authority to examine the law on the ratification of international treaties against the 1945 Constitution.
Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Awi Ruben; Samson Hasonangan Sitorus; Santa Delima Hutabarat; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13302

Abstract

Sistem peradilan pidana adalah proses penegakan hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini berpijak pada kajian hukum normatif dengan mengaitkan pokok bahasan dengan tema utama kajian ini, yaitu peran unsur penuntutan dalam praktik acara pidana perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.
Eksistensi Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia Mohd. Yusuf Daeng M; Rinaldi Rinaldi; Sapta Sapta; Nely Nely; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13303

Abstract

Hukum merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari perbuatan, bukan perbuatan dan perintah untuk melindungi hak asasi manusia atau yang lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, perspektif konstitusional hak asasi manusia juga termaktub dalam UUD 1945, khususnya dalam Bab XA UUD 1945. Pada dasarnya, salah satu hal terpenting yang diatur dan ditekankan dalam konstitusi semua negara di dunia adalah perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya. Sejarah HAM dan kerusuhan sipil di Indonesia sangat panjang, dari awal Indonesia merdeka hingga reformasi saat ini telah banyak terjadi dinamika dalam penegakan HAM. Indonesia mulai memberikan perhatian serius untuk membela dan melindungi hak asasi manusia setelah tumbangnya Orde Baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tak lama setelah jatuhnya pemerintahan ORBA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan dengan topik utama penelitian ini yaitu hak asasi manusia. Hasil penelitian ini mengkaji keberadaan hukum yang ada di masyarakat dikaitkan dengan konteks hak asasi manusia.
Peranan Kepolisian Sebagai Law Inforcement Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Mohd. Yusuf Daeng M; Rahmat Hidayat; Roni Maka Suci; Nanda Nanda; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13304

Abstract

Indonesia merupakan negara yang taat hukum dengan beberapa lembaga penegak hukum yang memegang peranan penting sebagai negara yang taat hukum. Polisi merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas penting perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kajian ini menggunakan jenis kajian normatif hukum dengan menghubungkan pokok bahasan dengan tema pokok kajian ini. Kajian ini menyajikan sejarah singkat lahirnya lembaga kepolisian di Indonesia dan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa banyak dinamika dalam perkembangan kepolisian Indonesia, dan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional di Indonesia.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Mangaratua Samosir; Asmen Ridhol; Annisa Berliani; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13306

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan kehadirannya. Karena hukum bukanlah merupakan suatu objek, melainkan tindakan (setelah pelaksanaan). Untuk mengkaji hal tersebut, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui bekerjanya hukum yang ada dalam masyarakat. Membahas efektivitas hukum pada masyarakat berarti membahas efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan dan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mohd. Yusuf Daeng M; Lina Lina; Fhauzan Ramon; Johannes P. Sipayung; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13307

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan pada tanggal 13 April 2022 yang kemudian diudangkan pada tanggal 9 Mei 2022. Adapun latarbelakang utama terbitnya undang-undang tersebut adalah untuk menjawab permasalahan yang selama ini timbul, yaitu tidak adanya dasar hukum yang tegas untuk melakukan pencegahan dan pelindungan, serta pemberian akses yang adil dan pemulihan korban kekerasan seksual yang selama ini dianggap belum memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas. Secara umum, TPKS merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnyaKekerasan seksual selalu menimbulkan Korban. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Disahkannya undang-undang tersebut bukan tanpa alasan, kenyataan bahwa kurangnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari. Kemudian, permasalahan penyimpangan seksual merupakan isu lainnya yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini karena dalam praktiknya, kekerasan seksual juga dapat dilatarbelakangi oleh beberapa kelainan atau penyimpangan seksual. Tentunya, fenomena tersebut merupakan salah satu bagian yang dikaji oleh sosiologi hukum. Sebagaimana yang diketahui, bahwa objek penelitian utama dari sosiologi adalah gejala sosial dan hubungan serta penerapan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan peranan sosiologi dalam mengkaji krisis penyimpangan seksual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dikaitkan dengan Undang-Undang TPKS.
Analisis Terhadap Peranan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Addinul Addinul; Harvej Jansen Sipahutar; Hendy Wismar; Ayu Novita Sari; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13309

Abstract

Istilah sistem peradilan pidana menunjukkan mekanisme pencegahan kejahatan yang menggunakan pendekatan sistem yang mendasar. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan semua elemen yang saling terkait sebagai satu kesatuan dan saling berhubungan serta saling mempengaruhi. Melalui pendekatan ini, polisi, kejaksaan, pengadilan dan penjara merupakan elemen penting dan saling berhubungan. Pada dasarnya sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum terhadap hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap peran faktor penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dikaitkan dengan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.
Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Ahmad Khomeini Nasution; Hengki Hengki; Amrillazi Amrillazi; Dwi Restianti Ningsih; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13311

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari ilmu hukum dimana fokus pembahasannya ditekankan pada bagaimana hukum dalam realitasnya berkenaan dengan kehidupan masyarakat. Hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat dan bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan kontrol sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu mempelajari sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Menurut teori Thomas Hobbes, terdapat keterkaitan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial bagi terciptanya kebahagiaan dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang mengikuti hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum selaras dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdul Fitri Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ade Sathya Sanathana Ishwara Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Afrijon, Emi Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Amelia, Risky Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Anang Hendri Prayogo Andhi Syamsul Andi Hakim Lubis Andrei Rizqan Akmal Anggun Fitria Mayawi Annisa Berliani April Hidayat Ari Armanda Putra Ari Wirasto Arief Hariyadi Arifa, Atika Putri Ariska Cesar Divian Candra Kusuma Aritonang, William Suryadi Ganda Tuah Arlenggo Guswandi Armen Armen Asa Kasela Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atika Salwani Atma Kusuma Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Berson, Hendri Budi Budi Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Darwin Darwin David Chrisna Pangihutan Deki Wiranata Adha Deo Abdika Dessy Artina Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Dewi, Elya Kusuma Dewiwaty Dewiwaty Dian Pramana Putra Diana Octavia Situmeang Dini Noviarti Dion Welli Disman Jaya Sianturi DM, Mohd. Yusuf Dodi Haryono Donna Arliena Dwi Budi Santoso Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Edy Setyawan Ega Saputra Egy Wahyudi Eka N.A.M Sihombing, Eka N.A.M Elvina Elisabeth Uli Erdianto Effendi Erja Napogos Evanto Pandora Manalu Fadhil Iqbal Sanjaya Fadhli, M. Fadly YD Fahima Ilmi Fahrizal S.Siagian Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Fatmawati, Fatmawati Fauza Rahma Mauli Fauzan Ghafur Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Fhlorida Agustina Simanjuntak Fiqih Panji Ramadhan Firdaus Firdaus Firman Firman Firouzfar, Saied Franky Franky Frans Maruli Silaban Fuad Aprima Gabriel Francius Silaen Gamal Abdul Nasser Gandi Gandi Gaol, Selamat Lumban Ginting, Nabila Marsiadetama Givan Rahmat Nuari Gurning, Rijen Gusliana HB H. Sunardi Handoko, Tito Hanifal Yunis Hari Mustafa Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Hasgar A.S., A. Muhammad Helen Helen Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Hendy Wismar Hengki Hengki Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Hidayat, Fadler Hidayat, Freddy Hilman, Anton Husnan Husnan Indana Zulfah Intan Doloksaribu Ira Setianari Irwan Abdurachman Irwan Adi Ishwara , Ade Sathya Sanathana Ishwara, Ade Sathya Sanathana Ismandianto Itoni Itoni Ivory, Jared Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Johannes P. Sipayung Joko Dwi Mulyono Jon Hendri Juhanda Harnas Junesti, Nadia Juni Kasmira Kalontari Suci Kartika Septiani Khairunisak Warianti Kristian Lumbang Tobing L., Rainly Lassarus Sinaga Ledy Diana Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Fadhli M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan M.O. Saut Hamonangan Turnip M.O.Saut Hamonangan Turnip Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mexsasai Indra Mike Trisnawati Mirza Nasution Misdar Syaril Mochammad Imron Awalludin Mohamad Hidayat Muhtar Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mory Johanes Sinaga Muhamad Rezky Pahlawan MP Muhammad Agung Swasno Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Hanafie Arrasyid Muhammad Hatta R Muhammad Irsyad Muhammad Yusuf Daeng Mulyono, Joko Dwi Murni Kurniyanti Siregar Musmulyadi Musmulyadi Mustika, Dodi Muthia, Arini Azka Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nasution, Junisyah Nasution, Mirza Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nely Nely NIM. A1011141008, YULIANA Nova Diana Putri Nugroho, Aziz Widhi Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Pangaribuan, Roland Latarsa Pasaribu, Davin Hansel Patrison Patrison Putra Utama, Andi Wahyu Putra, Ari Armanda Putra, Rengga Kusuma Putri Liana R. Abdullah Rahmad Supeno Rahmat Hidayat Raja Abdullah Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Razak, Askari Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Rengga Kusuma Putra Reni Astuti Reno Sari Rifles Bagariang Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Rita Anggraini Rivera, Kevin M. Rizky Pratama Algiffari Robi Mardiko Robin Eduar Roni Maka Suci Rony, Zahara Tussoleha Roza Rita S. Rani Saadah Kurniawati Sabari Yanto Said Tabrani Salahuddin Salahuddin Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Sanathana Ishwara, Ade Sathya Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Setiawan, Feri Shelfy Asmalindaa Sikumbang, Yudhia Perdana Silaban, Helen Mutiara Sitompul, Hasran Irawadi Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Heri Perwitasari Sri Winarsi Suaka, Mardhatillah Suci Haryanti Sugianto Sugianto Suhadi Suhadi Suherman, Jajang Sukrizal Sukrizal Sukrizal, Sukrizal Sulastri Sulastri Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Supriyadi A Arief Surya Prakasa Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Tanto Lailam Tarmudi Tarmudi, Tarmudi Tengku Raisya Lopi Tiraputri, Adi Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tony Prawira Tri Endang Kumala Tunggul Sihotang Wahyudi Wahyudi Wardioso, Abdau Warianti, Khairunisak Wasiska, Asti Widagdo, Gatot Subroto Widiarso Widiarso Wiliam Louis William Alfred Wirawan L., R. Dicky Yasmirah Mandasari Saragih Yati Sharfina Desiandri Yoga Marananda Yoga Triwanda Yudha Kezia Putra Purba Yudhia Perdana Sikumbang Yusuf DM, Mohd. Zainul Akmal Zean Via Aulia Hakim Zul Aida ZULFAH, INDANA Zulkardi Zulkardi Zulwisman, Zulwisman