Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Ekasakti Legal Science Journal

Pelaksanaan Diversi oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Andiko; Susi Delmiati; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/mybmh347

Abstract

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menentukan bahwa “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif. Anak merupakan aset bangsa sebagai bagian dari generasi muda yang berperan strategis dalam kemajuan suatu bangsa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan hukum tentang devrsi. Didukung pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya di Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto mempengaruhi implementasi Peraturan Jaksa Agung RI No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pada Tingkat Penuntutan yaitu : 1) Jaksa Anak tidak bisa bertindak sendiri karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan melibatkan banyak pihak, 2) Tidak semua kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri yang memiliki Jaksa yang memiliki Pendidikan dan pelatihan dalam penyelesaian perkara anak, 3. Tidak semua kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri memiliki RKA untuk musyawarah diversi perkara anak, 4) Pihak yang hadir ada yang belum  paham mengenai ketentuan UU SPPA, 5)  Masih banyak Masyarakat berpendapat bahwa terhadap anak yang berhasil dilakukan diversi berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat. Pertimbangan jaksa dalam putusan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum  Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di masa mendatang bekerja secara efektif maka harus berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan yang mengacu pada 9 (sembilan) tahapan proses palaksanaan Diversi sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan, yaitu:1) Penunjukan Penuritut Umum, 2) Koordinasi, 3) Upaya Diversi, 4) Musyawarah Diversi, 5) Kesepakatan Diversi, 6) Pelaksanaan Kesepakatan Diversi, 7) Pengawasan dan Pelaporan Kesepakatan Diversi, 8) Penerbitan Surat Ketetapan  Penghentian Penuntutan, 9) Registrasi Diversi.
Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Melalui Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Ashari, Arya; Susi Delmiati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 2 (2024): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/dkz22q50

Abstract

Pasal 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penyelesaian tindak pidana penipuan dengan mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Padang adalah dengan cara adanya penyesalan serta itikat baik tersangka untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dimana penyidik Polresta Padang selaku penengah. Tersangka menyanggupi untuk mengembalikan kerugian korban dalam waktu tertentu. Ketika sudah ditunaikan tersangka maka korban bersedia mencabut laporan polisi atas kasus tersebut. Efisiensi penyelesaian tindak pidana penipuan pada tahap penyidikan dengan mediasi penal oleh Satreskrim Polresta Padang terhadap pengulangan tindak pidana adalah tidak efesien. Hal ini terlihat dari tingkat pengulangan Tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Satreskrim Polresta Padang.
Penggunaan Media Sosial Oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Delmiati, Susi; Fujianto, Hariman
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/ndwe5r40

Abstract

Petugas Humas Polri dalam menjalankan kewajiban memberikan informasi secara transparan, dengan mengacu pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Bentuk penggunaan media sosial oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar dalam upaya penanggulangan kejahatan  berupa Kerja sama dengan berbagai media masa, sosialisasi. Mengadakan program memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan cara memberikan himbauan fakta/informasi yang benar melalui media sosial seperti instagram, youtube, twitter, facebook, dan website. Humas Polda Sumbar memiliki media sosial khusus berupa instagram dengan nama akun @humaspoldasumbar hal ini karena banyaknya masyarakat yang mempunyai akun instagram, sehingga masyarakat tahu informasi dan himbauan apa saja yang selalu diberikan melalui instagram. Selain instagram, Humas Polda Sumbar juga memliki akun Twitter/X yakni Humas Polda Sumbar@SumbarHumas, akun Facebook dengan nama Humas Polda Sumbar, dan akun TikTok yakni humas polda sumbar. Kendala dalam penggunaan media sosial oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar dalam upaya penanggulangan kejahatan adalah Penggunaan Terminologi, dalam redaksional suatu berita tentang kejahatan yang kurang pantas untuk dimuat. Pemberitaan yang sering tidak berimbang atau dalam istilah jurnalistik dikenal dengan cover both side Pemberitaan yang menghakimi. Kurangnya sarana liputan. Media dalam peliputan tugas kehumasan di Polda Sumbar disebut-sebut masih rendah, semisal camera, video trone dan link. Personel ahli dalam bidang humas. Secara umum, bidang humas Polda sumbar memiliki tenaga yang terampil dan berkualitas, namun tidak semua bagian dapat dianggap memiliki kualitas yang sama.
Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan M, Susrida; Delmiati, Susi
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 4 (2024): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/t2f2mp76

Abstract

Diversi menurut Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kasus pada penelitian ini yaitu putusan nomor 19/Pid.SusAnak/2022/PN.Pdg dan putusan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2022/PN. Prp yang mana pada kedua putusan tersebut merupakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan dilakukannya perbuatan cabul oleh anak. Adapun perbedaan terhadap kedua putusan tersebut adalah pada kasus putusan nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdg anak sebagai pelaku tindak pidana diselesaikan menggunakan diversi dalam proses peradilannya, sedangkan putusan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Prp tidak menggunakan diversi dalam proses peradilannya sehingga anak dalam kasus putusan ini mengikuti proses peradilan pidana pada umumnya.
Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersangka Dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan Helmiranita, Siska; Delmiati, Susi
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 2 (2025): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/kyhk4m75

Abstract

Pengaturan tentang alat bukti keterangan ahli terdapat pada Pasal 184 KUHAP. Sesuai Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli digunakan di sidang pengadilan. Hasil visum psikiater tersangka menyatakan tersangka tidak mampu bertanggung jawab, sehingga penghapusan pidana karena alasan pemaaf sesuai Pasal 44 KUHP dapat diberikan kepada tersangka. Namun, penyidik menghentikan penyidikan perkara, hal tersebut menjadikan penulis tertarik untuk melakukan penelitian ilmiah. Untuk dapat menghentikan penyidikan, penyidik mempedomani Pasal 109 ayat 2 (dua) KUHAP. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang?, dan Bagaimanakah Faktor Yang Mempengaruhi Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Gangguan Kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang? Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Bahwa penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan dugaan gangguan kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang ialah membuat terang unsur subyektif berupa kesengajaan (dolus) sebagai bentuk kesalahan tersangka tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak mengerti sebab akibat dari perbuatannya. Hasil koordinasi aparat penegak hukum mengusung perkara dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Faktor yang mempengaruhi penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan gangguan kejiwaan berupa faktor pendukung yaitu anggaran penyidikan perkara sesuai DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Satreskrim Polres Padang Panjang dapat disesuaikan kembali dengan peruntukkanya. Faktor penghambat berupa ketidakpedulian keluarga terhadap tersangka, sedangkan penyidik wajib memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa penyidikan perkara dihentikan. Pencapaian tujuan keadilan dan kepastian hukum ditakutkan tidak tercapai secara maksimal.
Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan Lazzuardy, Aldy; Faniyah, Iyah; Delmiati, Susi
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/d1hrac72

Abstract

Tindakan penyidikan adalah mengumpulkan bukti tindak pidana serta menentukan aturan hukum mana yang dapat diterapkan terhadap tersangka di dalam suatu peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yaitu terdapat peminjaman modal guna pembangunan perumahan. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka untuk memperdaya korban agar memberikan sejumlah uang dengan modus akan memberikan keuntungan.
Penegakan Hukum oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat Terhadap Pelanggaran Muatan Kelapa Sawit Melebihi Kapasitas Candra, Fifriki; Delmiati, Susi; Arliman, Laurensius
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/qnmk4v14

Abstract

Ketentuan dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kelapa sawit melebihi kapasitas di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasaman Barat? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kelapa sawit melebihi kapasitas di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasaman Barat melalui Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berfokus pada upaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Pasal 307 mengatur mengenai larangan membawa kendaraan yang muatannya melebihi batas yang ditetapkan, baik itu motor, mobil, maupun truk. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan lainnya. Di wilayah Pasaman Barat, muatan kelapa sawit yang melebihi kapasitas kendaraan seringkali menjadi masalah, terutama pada truk dan mobil pengangkut yang membawa lebih banyak dari yang diizinkan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk menindak kendaraan yang membawa muatan berlebih melalui pemeriksaan rutin dan selektif terhadap kendaraan yang melintas
Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Polri Pelaku Penganiayaan Terhadap Tahanan Khairi, Thariq Ilhamdi; Delmiati, Susi; Yuspar
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/gnnyez85

Abstract

Penelitian ini menganalisis penegakan kode etik terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penganiayaan tahanan, dengan fokus pada kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, menggunakan data sekunder dari studi dokumen dan data primer melalui wawancara yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik terhadap anggota Polri pelaku penganiayaan tahanan dilaksanakan melalui mekanisme sistematis yang meliputi tahap audit investigasi, pemeriksaan, dan sidang komisi kode etik. Penganiayaan tahanan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, implementasi penegakan kode etik masih menghadapi berbagai kendala, termasuk fenomena "esprit de corps" dan koordinasi antar unit.Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan kode etik meliputi budaya organisasi dengan mentalitas "blue code of silence", sistem pengawasan internal yang lemah, inkonsistensi penerapan sanksi, intervensi politik dan kekuasaan eksternal, serta peran media dan tekanan publik. Strategi komprehensif yang diperlukan mencakup pendekatan preventif melalui peningkatan pendidikan etika dan penguatan sistem pengawasan, serta pendekatan represif dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Transformasi institusional yang menyeluruh diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Upaya Penyidik Mengumpulkan Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pendistribusian Informasi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian Purnama, Fadli Ilham; Delmiati, Susi
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/5qzsyv03

Abstract

Pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran mengenai peristiwa pidana. Disamping itu terdapat perluasan alat bukti yang diatur Pasal 5 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, terdapat pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian melalui media sosial instagram. Namun akun yang digunakan oleh pelaku merupakan akun palsu, sehingga penyidik dalam pengumpulan alat bukti harus melakukan cara khusus termasuk dalam penanganan alat bukti yang mensyaratkan keaslian, keutuhan dan ketersediaan data dan dokumen elektronik untuk menjamin hak-hak pribadi tersangka.