Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Keadilan

PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Chendy A. Tode; Dwityas W. Rabawati; Yohanes Umbu Sogara; Stefanus Don Rade
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1069

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihatĀ  asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit. Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.
PERKAWINAN MEJA LEIN BOLAK SEBAGAI METODE PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKAWINAN ADAT DI DESA WAIBALUN LARANTUKA Temaluru, Hermanus Maran Temaluru; Don Rade, Stefanus
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 22 No 1 (2024): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v22i1.1272

Abstract

Perkawinan Meja Lein Bolak adalah perkawinan adat Desa Waibalun di Larantuka yang dilaksanakan guna menyelesaikan perselisahan antara pihak laki-laki (Ana Opu) dan pihak perempuan (Belake) sebelum masuki perkawinan gereja. Perkawinan ini juga menyelesaikan perselisihan perkawinan adat yang disebabkan oleh pelanggaran norma adat. Penelitian kualitatif etnografi ini mengkaji makna, proses, dan dampak perkawinan Meja Lein Bolak sebagai metode penyelesaian perselisihan perkawinan adat. Hasilnya menunjukkan bahwa perkawinan ini memiliki makna simbolis yang mencerminkan nilai-nilai adat, seperti kesetiaan, kehormatan terkhusus pihak perempuan, keadilan, dan kekeluargaan. Perkawinan ini juga menciptakan rekonsiliasi, restorasi, dan reintegrasi antara pihak yang berselisih, serta memelihara dan melestarikan budaya adat Waibalun. Kata Kunci : Perkawinan Meja Lein Bolak, Perkawinan Adat, Budaya Adat Waibalun
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENGGUNAKAN HUKUM ADAT LAMAHOLOT DI DESA HORINARA Horo, Hilarius; Don Rade, Stefanus
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 22 No 1 (2024): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v22i1.1278

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah di Desa Horinara menggunakan hukum adat Lamaholot adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan mengacu pada hukum adat Lamaholot. Hukum adat Lamaholot merupakan hukum adat yang berlaku di wilayah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu tahap permohonan, tahap persidangan, dan tahap putusan. Tahap permohonan dilakukan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke kepala desa setempat. Tahap persidangan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Tahap putusan dilakukan dengan mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa dan dikukuhkan lewat upacara Bau Lolong. Selain cara musyawara terdapat cara kedua yaitu sumpah adat yang dilakukan dengan ritual adat Belu Witi Wuling. Penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot di Desa Horonara bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat setempat. Kata Kunci: Adat Lamaholot, Bau Lolong, Belu Witi Wuling
Co-Authors Adean Elisabeth Berti Bano Agustina Elfita Kolo Alexadros Mone Alexander Reynaldi Koli Alexsander Reynaldi Koli Alexzandro D. Manafe Alfonsius Andro G Tibo Alfonsus Rodriguez P.M. Ropa Alfonsus Ropa Allesandro Patricio Quinaldy Antonia Alfiayu Zigha Nanga Antonius Mario Pea Wukak Antonius Revilno Konseng Dacunha Aryanto Kode Bora Atika Putri Jayanti Bahy Frederick J Eryansan Bahy Frederick J. Eryansan Bendito Mitang, Yohanes Benediktus Peter Lay Benediktus Peter Lay Benediktus Peter Lay Benediktus Peter Lay Chendy A. Tode Chinta Mea Jacoba Ndolu Chinta. M. J. Ndolu Chinta. M. J. Ndolu Christian Melania Mali Dasi Crameraldo Anugerah Putra Openg D.W. Rabawati Delfiana Bani Dhey W. Tadeus Egidius Taimenas Elfege Kotoen Pandong Elias Bertolomeus Neu Roga Elisabeth Trivonia Lali Emilianus Harun Liwun Engelbertus Tobu Erick E. Davidson Djahamouw Erly Grizca Boelan Ermelinda Siquiera Ernesta Uba Wohon Ernesta Uba Wohon Ernestha Uba Wohon Eugenius Darwianto Sardita Putra Ferdinandus Bani Ferdinandus Lobo Ferdinandus Pile Tukan Fernanda Maia, Ledythria Filgentius Xander Laga Finsensius Samara Firgilius Kandro Mego Asman Florensiana Resi Ngepi Fransiska Nyoman Supadi Gabriela Putri Minami Gae Soro, , Elroswit E. Teresa Gana Gana Gelaldi Fransisco Meang Gelaldi Fransisco Meang Genoveva Sumanti Giovani DB Nongbut Godeliva MGMabilani Horo, Hilarius Ignecya Titania Katoda Jesika Jawa Katarina Leonita Wea Tawa Kelvin Eka Putra Banu Kenneth R.M Anakottapary Klara seke, Sonia Kornalia Naihetis Kurniawan Geong, Mario Pietro Laura Berenika Apriliani Tija Laurensius Kaba Dami Lay, Benediktus Peter Lobo, Ferdinandus Louisa Henukh Ledoh, Putri Marry Lusia Melania Robin Mahensa Tapatfeto Maria Anisia Duan Maria Dionisia Babut Maria Fransiska Owa Da Santo Maria T.Geme Maria Virginia Jawaina Wotan Maria Yosefina Bebhe Daa Marsianus Ampat Maruli Tade Melani Anastasia Wijono Meryana Susi Paula Bere Mikael Feka Monika Prisilia Sarah Nataly Silviana Dewi Nurwijayanti O. Waang, Andre Wiliam Patricia Abigail Martha Leba Patrick. A. Yazakur Peter Lay, Benediktus Prety Paskalina Pati Bani Redemtus Deferetin Paldo Pone Renita Sepriani R. Lepuan Risto Babtista Kehitos Rudolfus Talan Sepriliani Suryati Eltin Satung Shelvia Sipa Hekin Snak, Stefanus Sonia Klara Seke Stefanus Snak Temaluru, Hermanus Maran Temaluru Tuku Tiwa, Aprilianus Umbu Yanri Aryanto Fallo Vinsensius Falo Vinsensius Tamelab Waiwurin Safrianus Waiwurin Safrianus Yohanes Arman Yohanes Leonardus Ngompat Yohanes Lorensio Mbale Yohanes Pedro Haju Leton Yohanes Umbu Sogara Yosaphat Patrick Delano Fernadez