Claim Missing Document
Check
Articles

Memerangi pencucian uang pejabat korup dengan melakukan perampasan aset dan pembuktian terbalik dalam pembaharuan hukum Sugiyatmo, Agus; Widjajanti, Ermania
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 6 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i6.953

Abstract

Pencucian uang yang melibatkan pejabat korup menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam upaya memerangi praktik ini, strategi yang efektif dan komprehensif diperlukan. Artikel ini mengeksplorasi pendekatan perampasan aset dan pembuktian terbalik sebagai bagian dari pembaruan hukum untuk mengatasi pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat korup. Konsep perampasan aset sebagai mekanisme untuk menghilangkan insentif keuangan bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Teori pembuktian dan legal studi, khususnya konsep praduga tak bersalah, digunakan sebagai landasan untuk mengevaluasi efektivitas dan keadilan dari pendekatan ini. Menganalisis teori-teori pembuktian dan legal studi yang relevan untuk memahami kerangka konseptual yang mendasari perampasan aset dan pembuktian terbalik. Melalui analisis teoritis dan studi kasus, Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan. Dengan menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi perampasan aset dan pembuktian terbalik, termasuk keterbatasan hukum, kendala bukti, perlindungan hak asasi manusia, serta korupsi dalam penegak hukum. Namun demikian, penelitian ini juga menunjukkan potensi besar dari kedua pendekatan ini dalam memberantas pencucian uang pejabat korup jika didukung oleh pembaruan hukum yang tepat dan penguatan kapasitas institusi penegak hukum.
Reformasi Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Membayar Upah Minimum Menggunakan Perhitungan Take Home Pay Kabes, Irianto; Widjajanti, Ermania; Anggraini, Anna Maria Tri
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 5 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i5.954

Abstract

Perusahaan di Kudus membayar gaji karyawan di bawah UMR yang dimana terdapat lima perseroan terbatas membayar gaji tidak sesuai dengan standar Kota tahun 2023, bentuk penerapan sanksi terhadap perusahaan tersebut adalah pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perhitungan gaji yang mengelabui UMK dengan perhitungan take home pay dan melihat subjek hukum pertanggungjawaban korporasi dengan adanya reformasi hukum pidana. Penelitian dilaksanakan melalui metode penelitian hukum normatif dan naratif, memanfaatkan data sekunder buat menganalisis secara kualitatif, dan  menyimpulkan yang akan terjadi dengan menggunakan akal deduktif. Hasil penelitian menujukan bahwa pembayaran upah minimum tidak sejalan dengan regulasi merupakan perbuatan pidana. Namun dalam implementasinya masih ada korporasi yang mengelabui aturan melalui perhitungan upah take home pay yang memasukan komponen upah pokok, tunjangan bersifat tetap dan tunjangan tidak bersifat tetap dalam upah minimum hal tersebut sudah dipastikan merupakan perbuatan tindak pidana. Pencegahan tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui preventif edukatif, represif non yustisial, represif yustisial, membayar upah di bawah standar minimum adalah pelanggaran hukum korporasi yang semula hanya di atur di luar KUHP. Dengan adanya reformasi aturan pidana yang memasukkan pertanggungjawaban korporasi menjadi subjek aturan yang pertanggungjawabannya dilakukan terhadap perusahaan, direktur atau pengurus yang menduduki jabatan fungsional, memberi petunjuk, pemegang kendali, dan/atau pemilik korporasi, melalui reformasi hukum pidana terdapat perubahan pidana dari paradigma absolut menjadi paradigma relatif. Di mana fokus pemidanaan bergeser dari pidana balas dendam menjadi pidana yang memperbaiki kerugian dengan dimasukan ketentuan tentang pembayaran ganti rugi.
Perkembangan pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia Kabes, Irianto; Widjajanti, Ermania
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 5 No 1 (2025)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v5i1.1211

Abstract

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang menuntut IS yang berusia 16 Tahun dengan tuntutan hukuman mati akibat perbuatan pelaku yang didakwa kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang mengakibatkan kematian korban AA, Tuntutan Jaksa tersebut di tentang oleh berbagai kalangan civil society dan dianggap melanggar undang-undang, menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan tren peningkatan pada periode 2020 hingga 2023. Per 26 Agustus 2023, tercatat hampir 2.000 anak berkonflik dengan hukum. Sebanyak 1.467 anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 anak sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, Jika berdasarkan data tersebut sebagian anak yang berkonflik dengan hukum akan diancam dengan hukuman mati, tentu hal tersebut sangat mengkuatirkan, karena tujuan pemidanaan anak adalah Terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perkembangan pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum, Penelitian dilaksanakan melalui metode penelitian hukum normatif, memanfaatkan data sekunder untuk menganalisis secara kualitatif dan  menyimpulkan yang akan terjadi dengan menggunakan akal deduktif, hasil penelitian menujukan  Pemidanaan mati sangat dihindari dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. KUHP mengatur bahwa anak-anak yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup hanya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun. Setelah Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui SPPA, pendekatan pemidanaan terhadap anak semakin bergeser dari pidana penjara ke pidana peringatan dan anak berhak untuk tidak dijatuhkan pidana atau pidana sumur hidup yang dimana ketentuan ini juga diakomodasi dalam KUHP Nasional yang baru disahkan. Jaksa penuntut umum yang menuntut IS berusia 16 Tahun dengan tuntutan hukuman mati jika dikaji dari Teori Legal System yakni Substansi Hukum (Legal Substance) merupakan salah satu bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan, Struktur Hukum (legal structure) aparat penegak hukum yang menangani anak seharusnya memenuhi kualifikasi khusus dan dari Budaya Hukum (legal structure) faktor masyarakat yang kurang memahami kesadaran dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengetahuan hukum, pemahaman, sikap dan prilaku masyarakat dan Diperlukan peraturan yang bersinergi agar tujuan pemidanaan dapat benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
Penyelesaian Perkara Klitih Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Jeremy Arnold Christian Bangun; Novi Eko Baskoro; Ermania Widjajanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2625

Abstract

Fenomena klitih sebagai bentuk kekerasan jalanan yang melibatkan anak atau remaja sebagai pelaku utama di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjadi persoalan sosial dan hukum yang kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara klitih di Yogyakarta serta menilai efektivitas mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara klitih dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan edukatif dibandingkan pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan. Mekanisme diversi, yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke luar peradilan, terbukti sejalan dengan tujuan pembinaan dan perlindungan anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik yuridis, struktural, maupun kultural. Hambatannya meliputi keterbatasan norma hukum dalam UU SPPA yang membatasi ruang lingkup diversi, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap paradigma restoratif, serta resistensi masyarakat terhadap penyelesaian damai karena dianggap tidak memberikan efek jera
Restorative Justice in Criminal Law Reform in Indonesia Vience Ratna Multi Wijaya; Ermania - Widjajanti
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 20 No. 1 (2021): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v20i1.3340

Abstract

Restorative justice is indispensable in preventing an increase in crime. As countries in the world such as Canada, the United Kingdom and even the United Nations' 1975 Fifth Annual Session began to discuss Restorative Justice, it was expected that member states would also begin to use it in their positive laws. Restorative justice can monetize the level of capacity in the Penitentiary, reduce budget costs for the criminal justice process. Restorative justice in Indonesia began to exist in SE Kapolri, Kajari and SE MA. The main issue in this paper is "How to regulate Restorative Justice in Indonesian Criminal Law Reform  ?". This article uses a legal research method based on law and ease approach by using normative approach, which aims to solve the problem about mentions. The target reached by implementing restorative justice. Generally, this article expectedly may contribute in the development of criminal justice system as an effort to embody fairness and certainty, justice and benefits.
Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kasus Banjir Bandang Di Sibolga Kasman Ely; Ermania Widjajanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.3233

Abstract

Kerusakan lingkungan di Indonesia semakin meningkat dan memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang Sibolga 2025, akibat degradasi hutan Batang Toru oleh aktivitas korporasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan Model ideal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi pelaku kerusakan lingkungan secara normatif. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPLH menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana dengan prinsip strict liability dan precautionary principle dan Model ideal penegakan hukum pidana terhadap korporasi pelaku kerusakan lingkungan di Sibolga adalah menempatkan strict liability dan precautionary principle sebagai dasar pertanggungjawaban utama tanpa harus membuktikan kesalahan, serta pembarlakuan penerapan sanksi yang tegas, seperti denda tinggi, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan (penghijauan).
ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 92/PID.B/2022/PN LBO): Juridical Analysis of Criminal Sanctions in Planned Serious Persecution Crimes (Decision Study Number: 92/Pid.B/2022/PN LBO) R Sri Fajriah; Ermania Widjajanti
AMICUS CURIAE Vol. 2 No. 4 (2025): Amicus Curiae
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/amicus.v2i4.24992

Abstract

The O.R.O (Oorsprinkelijke Regins Onterwerp) doctrine defines abuse as acts causing injury and pain. Injury is when changes occur in the shape of a human body that differ from the shape of the body, whereas when it comes to understanding pain, changes in the shape of the body are not a prerequisite, only if they cause pain. A case of such abuse in Limboto, Gorontalo, was adjudicated under decision number 92/Pid.B/2022/PN.Lbo. For secondary data obtained through literature studies, and analyzed qualitatively by drawing conclusions deductively. It is concluded that the commission of severe persecution was premeditated on the penal punishment imposed by the court of judges against the accused under article 355 Paragraph (1) was proved but inadequate as a result of the abuse the victim died after several days of abuse. As a result of the death of such mistreatment, the writer to the accused should be subject to article 355 Paragraph (2) of severe abuse with a plan first that leads to death. In criminal penalties any criminal act must meet the purpose of identity, the penal punishment given to the defendant in this ruling the purpose of his confinement is not met, the imposition of Article 355 Paragraph (1) of the Criminal Code with a prison sentence of 10 years is not appropriate.
ANALISIS TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENYERTAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 664/PID.SUS/2021/PN PBR): Analysis of Banking Crimes Committed in the Form of Participation (Study of Decision Number 664/Pid.Sus/2021/PN Pbr) Salsabilla Elfrida; Ermania Widjajanti
AMICUS CURIAE Vol. 2 No. 4 (2025): Amicus Curiae
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/amicus.v2i4.24995

Abstract

Banking Crimes encompass all actions that violate the provisions stipulated in the Banking Law. In the context of banking crimes, these offenses are characterized by their unique nature, particularly concerning the perpetrators who are employees within the banking sector. An example is the banking crime committed by Andri Syaryusman bin Syarmis, who served as the head teller at PT. Bank Pembangunan Daerah Riau. He was proven guilty of committing a banking crime under Article 49 paragraph (2) letter b of Law No. 10 of 1998 concerning Amendments to Law No. 7 of 1992 on Banking, as examined based on the Pekanbaru District Court Decision Number 664/Pid.Sus/2021/PN Pbr. The data used in this analysis were secondary data, analyzed qualitatively, with conclusions drawn deductively. The research findings indicate that the judge did not rule in the form of participation in this banking crime because, in addition to the proven elements of the charged article in the fourth alternative indictment under Article 49 paragraph (1) letter b, the judge also considered the actions of the defendants, Andri Syaryusman and Nurhayati, separately. The form of participation identified in this banking crime is complicity, evidenced by the conscious collaboration and physical execution of the crime between Andri Syaryusman and Nurhayati.
Penyitaan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tipikor: (Studi Kasus: Kasus Korupsi E-Ktp Oleh Setya Novanto) Lase, Sandra Putri Olivia; Ganjar, Silawati Dayang; Widjajanti, Ermania; Baskoro, Novi Eko
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 4 No 9 (2025): December
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v4i9.788

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara sehingga penanggulangannya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penyitaan aset dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta penerapannya dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Setya Novanto. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyitaan aset telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam prakteknya pemulihan kerugian negara masih belum optimal karena sistem hukum Indonesia masih menganut pendekatan conviction-based asset forfeiture.
The Potential Application of The Bridging Approach In Community-Based Corrections In Indonesia: A Comparative Perspective Hamja, Hamja; Nunna, Bhanu Prakash; Sutrisno, Endang; Sambas, Nandang; Widjajanti, Ermania
LAW REFORM Vol 22, No 1 (2026)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/lr.v22i1.71136

Abstract

Electronic Monitoring (EM) constitutes a sophisticated surveillance mechanism that epitomizes technological advancements within the legal sphere and acts as a feasible substitute for conventional detention practices. Nations such as South Korea have adeptly incorporated EM into a meticulously designed, community-centric training framework. Indonesia is encouraged to adopt EM; however, the effective realization of this initiative necessitates alterations to the prevailing legal and social infrastructure. This research endeavors to investigate the feasibility of EM implementation in Indonesia through a comparative analysis with the established framework in South Korea, focusing particularly on the alignment of correctional institutions, technological systems, and community engagement. Employing a comparative judicial methodology, this study assesses the legal framework, institutional arrangements, and operational procedures pertaining to EM in both jurisdictions. Findings indicate that South Korea has established a comprehensive national framework for EM, supported by centralised monitoring facilities located in Seoul and Daejeon, regional parole offices, and coordinated oversight in conjunction with law enforcement agencies. In contrast, Indonesia's correctional system remains hampered by fragmented regulatory measures, inadequate institutional collaboration, and limited technological capabilities. The lack of EM as a formally recognised legal instrument limits alternative sentencing options and exacerbates prison overcrowding. This study concludes that Indonesia requires legislative reform, capital investment in monitoring infrastructure, and enhanced inter-agency collaboration to facilitate the effective implementation of EM.
Co-Authors Adinda Putri Elin Afianiesa, Savira Agus Sugiyatmo Aisyah, Putri Romadhatul Alfianto, Dwi Amalin FP, Haekal Andi Widiatno Hummerson Anna Maria Tri Anggraini Anselmus Jefri Aldonny Pasaribu Anselmus Jefri Aldonny Pasaribu Arief Baharsyah Audina, Encik Inne Alifia Bahrul Soleh Pujia Nusantara Baskoro, Novi Eko Bella Annisa Maharani Bella Annisa Maharani Bimo Ilham Wibowo Bintang, Cantika Ramadhani Cantika Ramadhani Bintang Dava Tubagus Rahmat Dewo Wapa Soembogo Dionysius Ansel Yuswanto Emmanuela, Michele Encik Inne Alifia Audina Endang Sutrisno Faradilla, I Gusti Agung Fikarudin, Wildan Ganjar, Silawati Dayang Hamja Hamja Hutami, Trisya I Gusti Agung Faradilla Indonesia Irfan Maulana Ismet Samuel Tahoran Jeremy Arnold Christian Bangun Joan Rossy Rumbiak Jozevin Elizabeth Kabes, Irianto Kasman Ely Kolono, Sucipto Komeni, Wirdi Hisroh Lase, Sandra Putri Olivia Maharani, Bella Annisa Margaretha, Rade Dian Matatula Zefanya Armando Doeputra Mohammad Yofarrel Mohammad Yofarrel Muchamad Feisal Abduh Muhamad Amin Faiz Muhammad Fadhiil Yashendra Muhammad Fadhiil Yashendra Muhammad Fajar Wasitomo Namira Kinanti Nandang Sambas Novi Eko Baskoro Nunna, Bhanu Prakash Nurjanah Oemyx Wynn Tratabofa Hutasoit Owen Chinua Saragih Pradipta, Firwanda Sandi Putri Tari Septiani Putri Tari Septiani R Sri Fajriah Rade Dian Margaretha Raihan, Mohammad Alvyn Rini Purwaningsih Rofaeda Arisia Salsabila Tanjung Saiful Hananto Salsabilla Elfrida Siska Dwi Andini Sofhan, Dedi Sony Fati Crisitan Gulo Sugiyatmo, Agus Tanjung, Rofaeda Arisia Salsabila Tri Agus Suswanto Trisya Hutami Vience Ratna Multi Wijaya Vience Ratna Multiwijaya Vience Ratna Multiwijaya Wibowo, Bimo Ilham