Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang menuntut IS yang berusia 16 Tahun dengan tuntutan hukuman mati akibat perbuatan pelaku yang didakwa kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang mengakibatkan kematian korban AA, Tuntutan Jaksa tersebut di tentang oleh berbagai kalangan civil society dan dianggap melanggar undang-undang, menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan tren peningkatan pada periode 2020 hingga 2023. Per 26 Agustus 2023, tercatat hampir 2.000 anak berkonflik dengan hukum. Sebanyak 1.467 anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 anak sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, Jika berdasarkan data tersebut sebagian anak yang berkonflik dengan hukum akan diancam dengan hukuman mati, tentu hal tersebut sangat mengkuatirkan, karena tujuan pemidanaan anak adalah Terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perkembangan pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum, Penelitian dilaksanakan melalui metode penelitian hukum normatif, memanfaatkan data sekunder untuk menganalisis secara kualitatif dan menyimpulkan yang akan terjadi dengan menggunakan akal deduktif, hasil penelitian menujukan Pemidanaan mati sangat dihindari dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. KUHP mengatur bahwa anak-anak yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup hanya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun. Setelah Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui SPPA, pendekatan pemidanaan terhadap anak semakin bergeser dari pidana penjara ke pidana peringatan dan anak berhak untuk tidak dijatuhkan pidana atau pidana sumur hidup yang dimana ketentuan ini juga diakomodasi dalam KUHP Nasional yang baru disahkan. Jaksa penuntut umum yang menuntut IS berusia 16 Tahun dengan tuntutan hukuman mati jika dikaji dari Teori Legal System yakni Substansi Hukum (Legal Substance) merupakan salah satu bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan, Struktur Hukum (legal structure) aparat penegak hukum yang menangani anak seharusnya memenuhi kualifikasi khusus dan dari Budaya Hukum (legal structure) faktor masyarakat yang kurang memahami kesadaran dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengetahuan hukum, pemahaman, sikap dan prilaku masyarakat dan Diperlukan peraturan yang bersinergi agar tujuan pemidanaan dapat benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.