Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Perolehan Tanah BUMN Berbadan Hukum PT(Pesero)Tbk Muntaqo, Firman
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 1, Juni 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.442 KB) | DOI: 10.28946/sc.v29i1.1550

Abstract

Karya ini mengkaji sinkronisasi peraturan perundangan-undangan pengadaan/perolehan tanah untuk BUMN berstatus PT(Pesero)Tbk guna mendapatkan kepastian hukum mengenai perolehan tanah oleh PT (Pesero) Tbk sebagai tindakan bisnisnya, dan sebagai bagian pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG; Kendala dan alternatif bagi  PT (Pesero) Tbk dalam perolehan tanah sebagai bagian tindakan bisnisnya sebagai pelaksanaan GCG; dan alternatif pengaturan, figur hukum, dan transaksi ideal perolehan tanah oleh PT(Pesero)Tbk. Kajian normatif ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang digali dari kepustakaan maupun  media sosial, ditunjang wawancara terstruktur dengan metode wawancara mendalam. Pendekatan yang digunakan meliputi  pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengolahan bahan penelitian meliputi tahapan konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi, dilanjutkan dengan analisis kualitatif meliputi tahapan skripsi, deskripsi diakhiri dengan tahapan preskripsi. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil  kajian  menunjukkan,  BUMN berstatus PT (Persero) Tbk  sejatinya adalah Badan Hukum Perdata yang berhak melakukan perolehan tanah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah yang diatur dalam UU No.12/2002. Oleh karena itu berhak melakukan transaksi perdata berdasarkan Analisis Biaya dan Manfaat. Namun, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, serta menerapkan prinsip-prinsi GCG. Alternatif yang dapat ditempuh BUMN berstatus PT (Persero) Tbk dalam mengatasi kendala perolehan  tanah atau perolehan apapun adalah, melakukan  transaksi perdata sebagai mana diatur dalam  kitab undang-undang hukum perdata, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan asas  kebebasan  berkontrak  dan asas itikad baik, dengan tetap memperhatikan  penilaian Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP sebagai masukan  dan  prinsip-prinsip GCG dalam  menentukan bentuk dan/atau  nilai harga perolehan  tanah atau perolehan apapun. Rekomendasi kajian ini adalah, pemerintah seharusnya melakukan perubahan undang-undang badan usaha milik negara, yang memuat pasal  secara tegas menyatakan bahwa,  PT (Persero)Tbk adalah badan hukum perdata yang dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tidak tunduk pada hukum administrasi, terutama administrasi keuangan dalam  melakukan  usahanya, kecuali berkaitan dengan saham dan pembagian keuntungan yang diperoleh.
Konsep Hukum Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Bahan Hukum Tanah Nasional (Studi Sejarah Hukum Tanah di Daerah Semende, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumetera Selatan) muntaqo, firman; Syaifuddin, Muhammad; Rahmawati, Desi; Mahendra Putra, Bagoes
Simbur Cahaya Volume 31 Nomor 2, Desember 2024
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v31i2.3898

Abstract

Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan Tanah berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia, karena Sebagian besar penduduk masih menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya pada pemanfaatan tanah dan hasil-hasilnya. Upaya memiminimalisir ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan  reorientasi, yang dilanjutkan dengan rekonstruksi hukum agraria nasional, khususnya hukum tanah. Existing Condition pengelolaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan perundang-undangan mengarah pada konsep hukum perdata barat, yang menempatkan tanah sebatas komoditas, bukan sebagai asset. Hal ini menunjukkan pembentukan peraturan perundang-undangan  pelaksanaan UUPA teridentifikasi menyimpang dari amanat Undang-Undang Pokok Agraria yang menempatkan  Hukum Adat sebagai dasar pengaturannya, dengan prioritas pemilikan/penguasaan tanah pada rakyat, berdasarkan kedudukannya sebagai Natuurlijke Persoon atas dasar hubungan yang bersifat magis religius.  Kajian normatif ini membahas konsep hukum hukum asli pengelolaan dan pemanfatan tanah oleh organisasi masyarakat hukum adat/penguasa adat, maupun individu sebagai anggota masyarakat hukum adat, serta menawarkan konsep yang seharusnya diambil berdasarkan hukum adat semende dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan agraria nasional, khususnya hukum tanah. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan konsep hukum tanah  asli semede bahwa, pada hakekatnya tanah adalah milik Tuhan.  Tuhan menetapkan hak memanfaatkan tanah bagi manusia, dan Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut dilakukan dibawah pimpinan penguasa adat berdasarkan pembedaan kepentingan umum dan kepentingan pribadi, bukan dalam arti pemisahan, sebagai upaya menjaga akses individu sebagai anggota paguyuban masyarakat hukum adat terhadap tanah  tetap terjamin.