Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang memberikan hak suara kepada setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun, seringkali, penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses proses pemilu yang dapat menghambat partisipasi mereka. Oleh karena itu, tata kelola pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan setara. Tata kelola ini mencakup kebijakan, peraturan, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung, seperti aksesibilitas fisik di tempat pemungutan suara, alat bantu untuk memilih, serta pelatihan bagi petugas pemilu untuk dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana tata kelola pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dalam memenuhi hak-hak politik pada pemilih disabilitas di Kabupaten Bojonegoro. Metodologi penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi. Metode analisis data menggunakan Pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Menurut hasil penelitian tata kelola pemilu dalam studi kasus pemilihan kepala daerah sudah baik, namun perlu ditingkatkan lagi terkait fasilitas yang harus disediakan serta petugas yang ada di TPS setempat belum semua memahami isu disabilitas, maka hal itu perlu adanya pelatihan yang maksimal agar terciptanya tata kelola yang inklusif di Kabupaten Bojonegoro.