Penelitian ini bertumpu pada konsep teori agensi, yang menggambarkan adanya ketegangan kepentingan antara pemilik perusahaan sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen, sehingga seringkali mendorong praktik menghindari pajak melalui pemanfaatan celah – celah dalam aturan perpajakan, studi ini difokuskan pada sektor pertambangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2021 hingga 2024, dengan menelaah pengaruh faktor – faktor seperti kepemilikan asing, karakter eksekutif, dan koneksi politik terhadap perilaku penghindaran pajak. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengadopsi pendekatan kuntitatif yang mengandalkan data sekunder dari laporan keuangan tahunan, dikumpulkan melalui teknik purposive sampiling untuk memperoleh memperoleh sampel 19 perusahaan dengan total 76 observasi, kemudian dianalisa menggunakan regresi liniear berganda yang didukung oleh pengujian asumsi klasik (seperti uji normalitas, uji heteroskedastisitas, uji multikolinearitas, dan uji autokorelasi) serta uji parsial (uji-t) guna memverifikasi hipotesis. Hasil yang diperoleh menunjukan bahwa kepemilikan asing dan karakter eksekutif memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap penghindaran pajak, yang berarti kedua faktor ini cenderung menekan praktik tersebut, sementara koneksi politik justru memberikan pengaruh posistif yang signifikan, sehingga mendorong perusahaan untuk lebih agresif dalam menghindari pajak, secara keseluruhan, penemuan ini menggarisbawahi bahwa struktur kepemilikan asing dan kulitas kepemimpinan dapat menjadi alat efektif untuk mengurangi kecenderungan ini, sedangkan keterlibatan politik sering kali memperburuk situasi.