cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS PENGADAAN BARANG DAN JASA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Chairul Anwar; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan  penyebab terjadinya tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa, menjelaskan hambatan yang didapat aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa dan menjelaskan upaya dalam menanggulangi tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis empiris dimana data didalam penulisan ini didapat dengan cara mengumpulkan data sekunder meliputi tinjauan kepustakaan, Peraturan Perundang-Undangan, website dan karya ilmiah, kemudian data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara wawancara responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui penyebabnya adanya kolusi antara penyedia dan pengelola, perencanaan yang tidak matang, dan penunjukan langsung, mengurangi kuantitas dan kualitas barang/jasa dan hukumannya sangat rendah. Hambatan yang didapat lambatnya hasil audit dari BPKP, kurangnya personil dari BPKP, adanya Pasal 205 dan 209 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan kurangnya transparansi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa. Upaya yang dilakukan mendorong transparansi dalam pengadaan barang/jasa, tender wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara eletronik dan mengadakan pelatihan dan sosialisasi, dan adanya E catalog. Disarankan kepada lembaga BPKP menambahkan anggota auditor dan hakim harus bijaksana dan adil dalam memutuskan perkara, penyedia anggaran harus lebih transparan dalam pengadaan dan pihak pemerintah melalui LKPP agar lebih aktif dalam sosialisasi Perpres maupun aturan-aturan tentang pengadaan barang/jasa.
Penegakan Hukum Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Mobil Luthfi Huniansyah; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap orang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000, meski telah diancam pidan kenyatannya masih terdapat adanya kasus penyelundupan mobil yang terjadi dan dalam penyidikan terdapat hambatan yang dialami oleh penyidik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyelundupan mobil dimulai dari proses penyelidikan, pengiriman surat perintah dilakukan penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penyelundupan mobil karena adanya oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penyelundupan serta kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi sebagian masyarakat tidak mempedulikan barang “gelap” yang dibeli, yang penting membeli dengan harga murah. Upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan mobil memberikan penyuluhan hukum tentang kepabeanan, melakukan razia rutin, melakukan penindakan tugas serta melakukan dengan teliti kelengkapan dokumen-dokumen barang yang akan dikirim guna meminimalisir terjadinya penyelundupan. Disarankan kepada semua pihak baik dari Bea dan cukai, Kepolisian, TNI atau instansi terkait untuk lebih sering melakukan razia di dalam kawasan pabean dan segera melaksanakan hukuman kepada para pelaku tindak pidana penyelundupan secara tegas dalam proses penindakan dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku serta lebih sering mensosialisasikan peraturan Kepabeanan kepada masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG TIDAK MENGENAKAN HELM DI KABUPATEN BIREUEN Laila Amna; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling bayak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada kenyataannya masih banyak para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan tidak mengenakan helm saat berkendara sehingga dapat mengancam keselamatan apabila terjadi kecelakaan.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm, kendala yang dihadapi kepolisian, dan upaya yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm di Kabupaten Bireuen.Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca peratuan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara kepada responden dan informan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan melakukan operasi pada satu tempat (stasioner) dan operasi yang dilakukan secara bergerak (hunting). Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, memasang spanduk-spanduk himbauan untuk selalu mengenakan helm dan mengupayakan memperbanyak pos-pos penjagaan. Kendala-kendala yang dihadapi kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurang tegas dan disiplin aparat kepolisan dalam melakukan penegakan hukum, dan kurangnya sarana atau fasilitas pos-pos penjagaan. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih berkerjasama dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih tegas dan disiplin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan helm.  Diharapkan kepada masyarakat Bireuen untuk lebih peduli lagi dengan keselamatan dalam berkendara agar meminimalisir kesia-siaan.Kata Kunci : Lalu Lintas, Helm, Penegakan Hukum, Kabupaten Bireuen, Pelanggaran.  Abstract – Article 291 of Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transportation states that section (1) every person who drives a motorcycle does not wear an Indonesian national standard helmet as referred to in Article 106 section (8) shall be convicted to a maximum of ( one) month imprisonment or a maximum fine of Rp. 250,000.00 (two hundred and fifty thousand rupiahs), section (2) every person who drives a motorbike who has allowed the passenger not to wear a helmet as referred to in Article 106 section (8) shall be convicted to a maximum of ( one) month imprisonment or a fine at most Rp. 250,000.00 (two hundred fifty thousand rupiah). But in reality, there are still many motorcycle riders who commit violations by not wearing helmets while driving, as a result it can threaten the safety if the accident happen.The purpose of this study is to explain the law enforcement by the police against traffic violations that do not wear helmets, the obstacles faced by the police, and the efforts made by the police in carrying out law enforcement against traffic violations that do not wear helmets in Bireuen District.This research is empirical juridical, the data obtained through library research to obtain secondary data is done by reading the legislation, opinions of scholars, books and articles. Field research was done to obtain primary data by conducting interviews with respondents and informants.The results of this study explain that law enforcement carried out by the police is done through operations in one place (stationary) and operations in motion (hunting). The obstacles faced by the police are the lack of law awareness of the community, the lack of discipline of the police officers in carrying out law enforcement, and the lack of facilities for guard posts. The efforts made by the police are to provide socialization to the public and students, put up banners to remain people to wear helmet and seeking to increase security posts. It is recommended to the law enforcement agencies to do a collaboration with organizations and community leaders when conducting socialization . It is recommended that law enforcers be more strict and disciplin in enforcing law against violators who do not wear helmets. It is hoped that the Bireuen community will be more concerned with driving safety in order to minimize the accident.Keywords: traffic, helmet, law enforcement, bireuen district, violation.
Tindak Pidana Pencurian Sapi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren) Shofi Hidayah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan dikawasan Hutan Lindung Kabupaten Gayo Lues. Menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat para sarjana, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memproleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan sudah dilaksanakan dengan baik.Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan kurangnya jumlah petugas, kurangnya fasilitas pendukung seperti kendaraan Oprasional dan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan upaya pencegahan sehingga tidak memungkinkan jika para petugas membuat program pencegahan tanpa adanya anggaran dana, serta dengan keterbatasan sumberdaya manusianya masih sangat rendah sementara tingkat kejahatan semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Disarankan agar Pemerintah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan, meningkatkan jumlah petugas Polisi Kehutanan. Meningkatkan anggaran dana untuk upaya pencegahan serta meningkatkan mutu atau sumberdaya manusia dibidang kehutanan. Kepada aparat penegak hukum agar menegakan hukum dengan seadil-adilnya kepada pelaku kejahatan. Kepada Polisi Kehutanan agar meningkatkan patroli rutin kedalam kawasan, menjalin kerjasama atau koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENJADI KORBAN AMUK MASSA (Studi Di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala) M Agung dewantara; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa  “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. Namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum dijalankan sepenuhnya. tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum dan hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa yaitu pertolongan dan perawatan, tidak mendapatkan ganti kerugian dan tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban amuk massa yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian. Disarankan kepada Polsek Syiah Kuala dapat memproses kasus amuk massa sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Aceh Besar Tahun 2015-2017 Berdasarkan Statistik Kriminal (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) Agus M; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memeliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-“ Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana pencurian tiap tahunnya. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah faktor ekonomi, faktor pergaulan , faktor pendidikan dan faktor kontrol diri. Pelaku tindak pidana pencurian paling banyak adalah anak laki-laki dan berasal dari berbagai kalangan. Dengan jenis pencurian yang paling banyak ialah pencurian dengan pemberatan.Kata Kunci : Statistik kriminal, Pencurian, Anak Abstract - Article 362 of the Criminal Code states that "Anyone who takes something, which is entirely or partially belongs to someone else, with the intention of possessing the item against the right, is punished, for theft, with a prison sentence forever five years or a maximum fine of Rp. 900, "Statistics are needed to see what factors are the cause of crime of theft each year. Factors that cause the crime of theft committed by children are economic factors, social factors, educational factors and self-control factors. The perpetrators of theft are the most boys and come from various circles. With the type of theft the most is theft with weights.Keywords : Criminal statistics, theft, children 
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Istri Dan Anak Kandung (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Meulaboh) Rahmad Ramadhan; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Pada kenyataannya masih banyak terjadi tindak pidana pembunuhan berencana. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pembunuhan yang terjadi di Meulaboh dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandung pada tahun 2015, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan istri dan anak kandung. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini.Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya pembunuhan terhadap istri dan anak kandung yang dilakukan di Meulaboh yaitu faktor emosional, faktor tekanan, faktor poligami, faktor kesempatan, faktor ekonomi, faktor lelmahnya iman. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan anak kandung adalah Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (4) UU. RI. Nomor : 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Harusnya terdakwa dapat dikenakan hukuman mati atas apa yang dilakukannya. Disarankan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk meningkatkan kerja sama serta sosialisasi dalam penyamaan persepsi tentang tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan anak kandung sehingga semua pihak dapat singkron menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pembunuhan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NON SELF INCRIMINATION DAN KAITANNYA DENGAN ALASAN/KEADAAN YANG MEMBERATKAN TERDAKWA Dewi Akmarina; M Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu hak Terdakwa yang diatur dalam KUHAP ialah hak untuk memberikan keterangannya secara bebas dan hak Terdakwa untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan di muka persidangan. Dalam teori hukum pidana, ketentuan asas ini disebut dengan non self incrimination dan right to remain silent, yaitu seorang Terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pada praktiknya, sikap diam dan tidak mengakunya terdakwa dijadikan sebagai alasan/keadaan yang memberatkan untuk menghukum terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti keterangan Terdakwa dalam perkara pidana dan kaitannya dengan asas non self incrimination dan menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP serta kaitannya dengan asas non self incrimination. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang menguasai dan memahami permasalahan yang diteliti. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti keterangan terdakwa dalam perkara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, hanya merupakan alat bukti bagi dirinya sendiri, harus memenuhi batas minimum pembuktian dan harus memenuhi asas keyakinan hakim. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah sungguhpun dalam proses pembuktian terdakwa membantah apa yang dituduhkan padanya, hakim tidak dibenarkan mempersalahkan terdakwa karena terdakwa diberikan hak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Pertimbangan hakim dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah Majelis Hakim sudah seharusnya menjaga, memenuhi dan menghormati seluruh hak terdakwa, termasuk hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dalam bentuk pengakuan ataupun penyangkalan terhadap dakwaan kepadanya. Disarankan kepada majelis hakim yang menangani perkara pidana untuk tidak menjadikan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai bagian dari pertimbangan yang memberatkan baginya dalam putusan.
Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Kredit Akbar Dani Saputra; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 263 KUHP barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun masih saja terjadinya tindak pidana pemalsuan salah satunya pemalsuan kartu kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit karena faktor ekonomi, pekerjaan nya mudah dan menghasilkan keuntungan yang berlipat, pendidikan, karena adanya peluang, serta karena lemahnya sistem pengawasan bank. Hambatan yang di hadapi oleh penyidik kepolisian yaitu identifikasi alat bukti dan barang bukti sulit dilakukan karena tidak semua orang menggunakan identitas aslinya ketika berinteraksi. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan kartu kredit yaitu melakukan upaya preventif dan represif serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait lainnya agar bisa meminimalisir tindak pidana yang akan terjadi. Disarankan kepada para nasabah lebih berhati-hati dalam menjaga data privasi kartu kreditnya, sehingga data tersebut tidak mudah dipalsukan, pihak bank seharusnya mengeluarkan suatu alat pendeteksi keaslian sebuah kartu kredit sehingga bisa terdata kartu yang digunakan tersebut asli atau tidak serta Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana pemalsuan kartu kredit.
JARIMAH LIWATH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh) Melan Septia Ningsih; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Jarimah liwath diatur dalam Pasal 1 ayat (28) Jo Pasal 63 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Meskipun telah ada aturan, namun pada kenyataannya jarimah liwath masih terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh dan adanya hambatan dalam proses pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya jarimah liwath dan hambatan yang ditemukan dalam proses pembuktiannya serta upaya penanggulangan jarimah liwath. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab jarimah liwath yaitu kurangnya kontrol keluarga, kecanduan, faktor ekonomi dan pergaulan. Hambatan yang ditemukan dalam proses pembuktian adalah kesulitan dalam membuktikan adanya kontak kelamin antara zakar dan dubur pasangan laki-lakinya, kesulitan dalam menghadirkan saksi, serta kurangnya penyidik dan fasilitas. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara diadakannya berbagai macam sosialisasi keagamaan dan kesehatan dan melakukan pengawasan rutin serta memberikan pembinaan kepada terdakwa. Diharapkan pemerintah untuk lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara liwath. Disarankan kepada petugas lebih banyak melakukan sosialisai keagamaan dan kesehatan serta memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait bahaya liwath kepada kelompok-kelompok pemuda, pelaku, dan masyarakat. Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika diduga telah terjadi jarimah liwath. Kata Kunci : Jarimah Liwath, Pembuktian, Uqubat, Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Abstract – Abstract - Jarimah liwath stipulated in Article 1 (28) Jo Article 63 Aceh Qanun No. 6 of 2014 on the Law of Jinayat. Although the rules have been existed, but in reality jarimah liwath still occur in the jurisdiction Syar'iyah Court of Banda Aceh and the presence of obstacles in the proving process. This research aims to find out the factors that cause the occurrence of Jarimah Liwath and the obstacles that are found in the proving process and the efforts to overcome Jarimah Liwath. The data obtained through field research and literature reseach. Field research was conducted to obtain the primary data through interviewing the respondents and informants while library research was conducted to obtain the secondary data. The results showed that the factors causing the lack of control jarimah liwath  were lack control of family, addiction, economic and social factors. The obstacles found in the proving  process are difficulties in proving the existence of sexual contact between the testicles and rectum of the male partners, difficulties in presenting witnesses, and the  lack of investigators and facilities. Prevention efforts done by holding a wide variety of religious and health dissemination, conduct regular monitoring and provide guidance to the defendant. It is expected the government to pay more attention to the infrastructure and facilities required by the officer in conducting surveillance and handling liwath case. It is suggested that officers conduct more religious and health dissemination and provide coaching and knowledge related to the dangers of liwath to youth groups, perpetrators, and the community. It is expected that the community will be more concerned with the surrounding environment and report immediately if jarimah liwath happened.Keywords : Jarimah Liwath, Proving, Sya’riah Court of Banda Aceh,  Uqubat.