cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Muhammad Nazar; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana bersyarat yaitu dilakukan oleh Jaksa, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan hakim pengawas dan pengamat. Pengawasan terhadap pidana pidana bersyarat dilakukan terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho adalah luasnya wilyah kerja BAPAS Banda Aceh, tempat tinggal klien anak yang berada di pelosok dan tidak memiliki alat komunikasi, klien anak susah disuruh datang ke kantor, kemampuan melakukan konseling oleh BAPAS belum optimal dan banyak klien anak yang jarang melakukan wajib lapor.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) Khairil Anwar Ramadhan; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan undang-undang yang membedakan bagaimana mengadili anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa terdapat hak-hak anak yang harus diperhatikan untuk melindungi anak tersebut. Dimana anak seharusnya dirahasiakan identitasnya, mendapatkan bantuan hukum dan diperiksa oleh hakim tunggal. Tetapi hal ini tidak terjadi dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl, pada putusan ini terdakwa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap anak dimana akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl seharusnya dirahasiakan identitasnya baik dari media elektronik maupun media massa, wajib didampingi penasihat hukum, orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, dan hakim yang memeriksa dan memutus putusan untuk anak adalah hakim tunggal.Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research) atau penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang–undangan, putusan pengadilan, buku–buku dan lain  sebagainya. Hasil dari analisa menyatakan bahwa dalam putusan ini terdakwa tidak diadili mengggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang bermasalah dengan hukum tidak  dirahasiakan identitasnya baik dari media massa maupun media elektronik, tidak mendapat bantuan hukum, orang tua, dan pembimbing kemasyarakatan selama pemeriksaan hingga ke pengadilan serta tidak diadili dengan hakim tunggal. Akibat tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahnun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 maka Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 36/Pid.sus/2015/PN.Adl seharusnya batal demi hukum.Disarankan kepada ketua pengadilan negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah kerja Pengadilan Negeri Andoolo karena anak yang berhadapan dengan hukum berbeda penanganan hukumnya dengan orang dewasa. Abstract - Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System is a law that  distinguishes hoe to prosecute children who are faced with the law. Children is the criminal justice system law is stated that there are only children’s right that are considered to protect the child. Where the child should be kept anonymous, obtain legal assistance and be examined by a single judge. However, it does not occur in Decision Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl, in this decision the defeandent was a 15-years-old  child who committed criminal act of mild persecution of a child wherein the defendant was charged with Article 80 paragraft (1) Law Number 35 0f 2014 concercing Amandements to Law Number 23 of 2002 concercing Child Protection.The purpose of this study was to explain that children in the decision oh the Andoloo District Court of Konda subdistrict, South Konawe regency Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl should be kept children’s identity from both electronic and mass media, must be accompanied by legal counsel, paents and community counselors, and judge who examine and decide decisions for children is only single judge. This type of research is normative legal research or library research. Data were collected througt library studies, legislation, court decisions, books, etc.The resuts of the analysis state that in this decision the defeandant was not tried using Law Number  11 of 2102 concerning  the Child Criminal Justice System. Children whose problem with the law are not kept a secret from the mass or electronic media, do not legal assistance, parents, and community counselors during the examination to the court are not tried with a single judge. As a result of not following the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System article 23, the Andoolo Distric Court Decision Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl should be null and void.It is recpmended to the head of the district court to further enhance supervision of the implementation of Law Number  11 of 2102 concerning  the Child Criminal Justice System in the work area of the Andoolo District Court because children who are dealing with the law differ with adults.
Perbandingan Pengaturan Minuman Memabukkan Di Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan KUHP T. Aga Risky Raden; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 303 ayat (3) dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, Aceh merupakan salah satu daerah yang menerapkan syari’at Islam, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan Qanun tersebut aturan ini digunakan sebagai dasar untuk menanggalungi tindak pidana perjudian khususnya tindak pidana perjudian dalam tradisi pacuan kuda. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan upaya penanggulangan tindak pidana perjudian tersebut belum maksimal dilaksanakan dan bahkan tindak pidana perjudian tersebut masih dilakukan oleh beberapa masyarakat yang ada pada tradisi pacuan kuda berlangsung. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya penegakkan hukum pihak kepolisian terhadap tindakan perjudian dalam tradisi Pacuan Kuda dan untuk mengetahui hambatan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian dalam acara tradisi Pacuan Kuda. Penenlitian ini merupakan metode penelitian normatif empiris, dengan memperoleh data sekunder dan bahan bacaan yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Sampel yang digunakan adalah library research dan purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dalam tradisi pacuan kuda belum sesuai dengan yang diinginkan yaitu minimnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Wilayatul Hisbah, upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum  tersebut meliputi upaya yang bersifat pencegahan (preventif) dan upaya yang bersifat tindakan (refresif), dalam proses upaya penegakan hukum terdapat beberapa hambatan, yakni: hambatan yang bersifat umum seperti kebiasaan yang ada di masyarakat dan kurang pemahaman masyarakat tentang hukum, serta hambatan yang bersifat khusus yaitu kurangnya pengetahuan hukum aparat penegak hukum itu sendiri.Prohibition of alcoholic drink is stated in Article 536 of Criminal Code (1) “whoever is drunk onPublic Street, it will be fined two hundred twenty-five million rupiahs. (2) If a person who violates the regulation more than one within a year, he or she is subjected the punishment stated in Article 492. However, there are, especially in Aceh, regulations in Qanun (Sharia Law) no 6 of 2014 on Jinayah law Article 16 paragraph (1) and paragraph (2). Both regulations certainly have similarities and differences regarding action, offense subject, and sanction. The purpose of this study was to explain the criminal offense regulated in Qanun No 6 of 2014 and in Indonesian Criminal Code, to explain the Khamar offense that shall be governed in Qanun no 6 of 2014 and in Indonesian Criminal Code, and to explain sanctions that apply to Khamarconsumers in Qanun no 6 of 2014 on Jnayah Law and regulation in Criminal Code. Data required in this study was secondary data. The secondary data was obtained from literature studies done by reading textbooks, regulation legislations, and opinions of academician respected to the scope of the study. The result of the study showed that the formulation of Khamar  offence regulated in Qanun is that every person who deliberately drinks, produces, keeps, sells, imports, buys, brings/ picks up, or gives Khamar, to involve children, will be sentenced and if the perpetrator is business enterprise, the business will be canceled/ revoked.The sanctions stated in the Criminal Code are imprisonment, fines, or confinement. The offense subject in which a personwhoknowingly sells or asks someone to drink or sells the Khamar to children will be sentenced based on Qanun, that is, “Uqubat Hudud Cambuk (Restricted canings),” ‘Uqubat Ta’zir cambuk (discretionary canings),” fines or imprisonment. It is suggested that the revision of articles about alcoholic beverages stated in the Indonesian Criminal Codebe made. The sanctions and punishments given to the drinker and sellers of the Khamarprovide no effects to them so that the revision of the Criminal Code will be effective law principles and makes people wary of committing the Khamar crime.
Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain M Rizki Saputra; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparatis hukum pidana merupakan penerapan pidana dalam suatu hal kejadian pidana dalam kejahatan yang sama atau tindak pidana yang bersifat berbahaya yang dapat dibandingkan tanpa adanya pembearan. Disparatis berakibat bagi terpidana atas hilangnya rasa dan nilai keadilan bagi terpidanannya. Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan hakim yang diatur dalam undang-undang untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda-beda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta dalam persidangan dari suatu perkara berbeda dengan perkara yang lain.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas putusan serta apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum.Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas serta studi kepustakaan atau data skunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab putusan pidana No. 28/Pid.Sus/2019/PN.BNA dan 269/Pid.Sus/2017/PN.BNA merupakan berlandaskna pada Pasal 197 KUHAP, yang mana hakim berhak menimbang dan menentukan berat ringannya penjatuhan hukuman berdasarkan pembuktian dalam persidangan guna memperjelas pertimbangan yang dibuat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah pada perkara pertama sedikitnya korban yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa dan terjadinya perkara ini juga disebabkan oleh kelalaian korban, dalam putusan kedua ada lebih dari satu korban dan terjadinya perkara ini karena kelalaian terdakwa. Ketentuan berat dan ringannya penjatuhan hukuman dari pembuktian materil harus menilai dari segi subjektif dan objektif, sehingga menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan lainnya.Disarankan kepada hakim sebagai penegak hukum dapat menggali hukum dengan rasa dan nilai keadilan yang ada pada masyarakat, oleh karenanya hakim mesti memerhatikan aspek disparatis penjatuahan pidana agar memenuhi nilai keadilan subtantif serta, saat memutuskan perkara hakim sebaiknya tidak hanya mendengarkan sepihak saja tetapi hakim juga harus seimbang dnegan pembelaan yang dilakukan dari terdakwa, supaya masyarakat dapat mempercayai putusan yang dibuat oleh seorang hakim
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Nurul Ramadhanti; Nurhafifah Nurhafifa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Apabila orang tua kandungnya sebagai pelaku, maka hukuman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Dalam menerapkan pelaksanaannya terdapat hambatan untuk pencegahan tindak pidana penganiayaan tehadap anak, hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum yang masih belum teratur disetiap daerah, karena masih menggunakan pendekatan budaya dan adat istiadat wilayah masing-masing. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor keluarga, yaitu perceraian antara kedua orang tuanya menjadi penentu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Kasus perceraian akan memicu timbulnya kecemburuan dalam hal mengasuh anak, sehingga muncul keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadap anak oleh salah satu orang tuanya. Penanganan Perceraian tersebut merupakan hal terpenting dalam melakukan penanggulangan melalui pemahaman orang tua terhadap pemenuhan hak anak serta menjadi tanggung jawab utama dalam keberlangsungan perkembangan kehidupan anak.Kata Kunci : Tindak Pidana,  Penganiayaan, Anak. Abstract  - Article 80 of the Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection said that “"Every person who commits cruelty, violence or threats of violence or maltreatment against a children is punished with imprisonment for a maximum of 3 years and 6 months and / or fines at most Rp. 72,000,000.00 (seventy two million rupiah). If the biological parents are the perpetrators, then criminal penalties are added to 1/3 (one third) of the criminal threat. In implementing its implementation, there are obstacles to prevent the criminal act of child maltreatment against children, this occurs because the law enforcement system is still not organized in every region, because it still uses the cultural approach and customs of each region. Based on the result of this research, it is found that family factors namely divorce between their parents became a determinant of the occurrence of criminal acts of maltreatment against the child. Divorce cases will lead to jealousy in terms of child care, so that the desire to persecute children by one of their parents is arises. The Handling of Divorce is the most important thing in overcoming through understanding of parents towards fulfillment of child rights as well as being the main responsibility for the sustainability of the development of a child's life. Keywords : Criminal Act,  Maltreatment, Child
Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Ryan Maulana; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, memeriksa tersangka tanpa didampingi penasehat hukum, dan memanipulasi hasil pemeriksaan. Namun, beberapa kegiatan pemeriksaan melanggar ketentuan tersebut.Sehingga menyebabkan terjadinya penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan selanjutnya disebut BAP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengapa tersangka menolak menandatangani BAP, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan BAP perkara oleh tersangka, dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidik apabila tersangka menolak menandatangani BAP perkara dalam proses peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan penandatanganan BAP oleh tersangka yaitu karena tersangka tidak mau diperiksa sebagai tersangka, karena isi pemeriksaan dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya, karena Adanya pemerasan, ancaman, dan tidak didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan berlangsung.Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya BAP oleh tersangka, maka dapat berubahnya Putusan Pengadilan.Artinya apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik dengan cara kekerasan/intimidasi, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta persidangan maka terdakwa mendapat peringanan bahkan dapat diputus bebas dan begitu juga sebaliknya. Upaya yang dilakukan penyidik terhadap yang tersangka menolak menandatangani BAP yaitu: penyidik menanyakan kepada tersangka apa yang salah dari BAP, penyidik membacakan kembali isi BAP, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi BAP, penyidik membuat Surat Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP. Diharapkan kepada penyidik kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Undang-undang dan lebih inovatif artinya penyidik kepolisian dapat menggunakan cara-cara baru dan efektif dalam melakukan pendekatan emosional terhadap tersangka saat pemeriksaan. Sehingga tidak ada kasus penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan yang terjadi akibat ketidakprofesionalan penyidik.
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA TAHUN 2015-2017 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN Achmad Bryan Iskandar; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (800 juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (8 miliar rupiah)”. Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana narkotika setiap tahun. Faktor penyebab tingginya tindak pidana narkotika adalah faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor kesempatan. Pelaku tindak pidana narkotika paling banyak adalah pria dan berasal dari berbagai kalangan. Jenis narkotika yang paling banyak beredar di tengah masyarakat adalah ganja.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Bella Reza Dwi Putri; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemalsuan ijazah sampai saat ini masih saja terjadi padahal didalam KUHP sudah dijelaskan aturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pemalsuan ijazah, hambatan dan upaya penanggulangannya, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pemlasuan ijazah. Data yang diperoleh dari penelitian ini dengan cara menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan memberikan kuisioner dan wawancara dengan responden dan informan serta mendapatkan dokumen dari responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan sebagai alat analisis untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada didalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangnya kesadaran hukum pelaku. Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan ijazah adalah kurangnnya anggaran dalam memfasilitasi sarana dan prasarana guna kepentingan penyelidikan dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi Pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat kepada masyarakat. Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan. Serta kepada pihak penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi yang telah melakukannya dan membuat takut bagi yang belum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PENGUNJUNG OBJEK WISATA ACEH BESAR (Suatu Penelitian Di Polisi Sektor Krueng Raya) Maulana Rizkan; Mohd Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pasal 368 KUHP menyatakan “Barang siapa memaksa dengan kekerasan atau ancamn kekerasan untuk menyerahkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau untuk membuat berhutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” tindak pidana ini terjadi pada pengunjung objek wisata, dengan sasaran pasangan muda-mudi yang berkunjung, pelaku memaksa korbannya untuk menyerahkan mulai dari handphone, dompet serta barang berharga lainnya, dengan alasan korban telah berbuat mesum. Sehingga perbuatan pelaku melanggar hukum dan dapat digolongkan kedalam tindak pidana pemerasan.Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap pengunjung objek wisata dan upaya penanggulangan pihak kepolisian dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.Data diperoleh melalui data perpustakaan dan data lapangan. Data perpustakaan diperoleh dari buku-buku atau literatur lain dan data lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan.Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan adalah faktor pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, serta faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemerasan adalah upaya preventif yaitu melakukan patroli ditempat-tempat yang telah dicurugai yang dianggap rawan akan kejahatan, dengan mendirikan pos pengaduan ditempat yang telah ditentukan, serta diikuti  oleh masyarakat untuk memantau dengan membentuk pos kambling untuk menjaga daerah masing-masing dan upaya Refresip yaitu upaya penanggulangan suatu tindak pidana secara konsepsional yang dilalui setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Upaya ini berupa melakukan penangkapan dan dimintai keterangan terhadap para pelaku tindak pidana  pemerasan, serta memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan pemerasan. Disarankan kepada semua lapisan masyarakat agar untuk lebih berhati-hati, dan pemantauan serta penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk lebih serius terhadap kejahatan pemerasan.Kata kunci : pemerasan, masyarakat, objek wisata Abstract  - Article 368 of the Criminal Code explains "Whoever forces force or threatens violence to surrender goods that are partially or wholly owned by another person or to make debts or write off accounts, is threatened with a maximum of nine years imprisonment" the target of young couples who visited, the perpetrators forced their victims to submit from cellphones, wallets and other valuables, on the grounds that the victims had committed lewd acts. So that the actions of the perpetrators violate the law and can be classified into criminal acts of extortion. The purpose of this paper is to explain the factors causing the criminal act of extortion committed by the public against visitors to tourist objects and efforts to overcome the police in criminal acts of extortion carried out by unscrupulous people. Data is obtained through library data and field data. Library data obtained from books or other literature and field data obtained by conducting interviews with respondents and informants. The results of the study explained that the factors causing the crime of extortion were low educational factors, economic factors, and environmental factors namely the family environment and social environment. Efforts made by the police to combat the crime of extortion are preventive measures, namely conducting uniform patrols in places suspected of being prone to crime, establishing guard posts at designated locations, which can be carried out by the community in the form of a security post to guard each residence. and the Refresher effort, namely the conceptual effort to deal with crime after the crime. This effort was carried out after the crime occurred in the community in the form of arresting the perpetrators of extortion crimes, giving punishment to the perpetrators of extortion crimes. It’s recommended to all levels of society, both agency and law enforcement agencies to be more careful, to implement more serious monitoring and handling of the crime of extortion. It is recommended that the police intensify its work in overcoming crime of extortion. Keywords : extortion, society, tourist attraction
Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia (Suatu Penelitian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh) Mauliza Putri; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya saat ini masih ada juga modus-modus yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Tujuan penulisan artikel iniuntuk menjelaskanpelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional, hambatan yang dilakukan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia, dan upaya yang ditempuh dalam melaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia oleh PPNS BBPOM yaitu adanya laporan kejadian dapat digunakan sebagai dasar penyidikan, karena tidak mungkin dilakukan penyidikan tanpa ada laporan kejadian yang patut diduga sebagai peristiwa tindak pidana, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisonal yaitu terbatasnya anggaran dana serta jumlah PPNS BBPOM Kota Banda Aceh yang tidak seimbang. Upaya yang ditempuh dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS BBPOM Kota Banda Aceh dengan cara melakukan penguatan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis resiko untuk melindungi masyarakat  dan peningkatan kerjasama melalui pemitraan dengan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan.Diharapkan kepada PPNS BBPOM Kota Banda Acehuntuk lebih meningkatkan Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan bagi BBPOM kemudian Perlu adanya penambahan jaringan atau institusi BBPOM di tingkat kabupaten atau kota yang sekiranya strategis dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengawasan dan Perlu ditingkatkan koordinasi dan kerjasamaan antar penegak hukum yang ada di instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Departemen maupun Lembaga Non Departemen.Article 197 of Law Number 36 Year 2009 on Health states any person who intentionally produce or distribute the willingness of pharmaceutical and/or medical devices that do not have a marketing authorization referred to in 106 paragraph (1) shall be punished imprisonment of 15 (fifteen) years and a fine of Rp 1,500,000,000 (one billion five hundred million rupiah). But the reality today there are also modes that perform such violations. Interest thesis iniuntuk menjelaskanpelaksanaan criminal investigations of traditional medicine circulation, the obstacles do against the circulation of traditional medicines that contain chemicals, and the efforts made in carrying out the investigations by the Civil Servant Investigators Great Hall of the Food and Drug Administration. The method used in this study is empirical and normative conduct library research and field research, literature research was conducted to obtain secondary data, while the field research conducted in order to obtain primary data through interviews with respondents and informants. The results of the research, it is known that the implementation of criminal investigations circulation of traditional medicines that contain chemicals by investigators BBPOM that their incident reports may be used as the basis for the investigation, because it is not possible to do the investigation without any incident reports is reasonably suspected as a criminal incident, and the obstacles in the implementation of criminal investigations of traditional drug distribution is the limited budget and the number of investigators BBPOM Banda Aceh unbalanced. Efforts made in the implementation of investigations by investigators BBPOM Banda Aceh in a way to strengthen food and drug supervision system based on risk to protect the community and increased cooperation through partnering with stakeholders and public participation in drug and food control. Expected to investigators BBPOM Banda Aceh to further improve Improving the quality of human resources through education, training and coaching for BBPOM then a need for additional network or institution BBPOM at district or city in which if positioned with the aim to facilitate the supervision and should be improved coordination and kerjasamaan between law enforcement agencies in other agencies such as the Police, the Attorney General, and the Department of Non Department.