cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,269 Documents
Eksistensi UU ITE Sebagai Lex specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Siber Pasca Berlakunya KUHP Nasional Melyn Christy R K Muly; Finsensius Samara; Greselia Septuaginta Opat; Danendra Ricardo Ivander Widodo; Ignasius Siprianus Lena; Kim Setyawan Haba
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9396

Abstract

Penelitian ini mengkaji eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai lex specialis dalam sistem peradilan pidana siber Indonesia pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan yuridis UU ITE sebagai lex specialis dapat dipertahankan ketika KUHP Nasional turut mengatur tindak pidana siber secara eksplisit dalam Bab XXXI (Pasal 554-574), serta implikasi tumpang tindih pengaturan tersebut terhadap asas-asas fundamental hukum pidana dan sistem peradilan pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis UU ITE, memetakan konflik normatif dengan KUHP Nasional, serta merumuskan langkah harmonisasi regulasi yang diperlukan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU ITE masih dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lex specialis berdasarkan komprehensivitas pengaturan ekosistem digital yang mencakup aspek perdata, administrasi, dan prosedural yang tidak diatur KUHP Nasional; (2) terdapat overlapping horizontal yang signifikan dalam pengaturan akses ilegal, manipulasi data, dan konten ilegal yang berimplikasi serius terhadap asas legalitas, ne bis in idem, dan proporsionalitas; serta (3) harmonisasi regulasi mutlak diperlukan melalui pendekatan bertahap dari pedoman yudisial, revisi legislatif, hingga kodifikasi hukum pidana siber yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Cyber Penal Code sebagai solusi jangka panjang yang mengintegrasikan ketentuan pidana siber secara sistematis dan kohesif.
Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Platform P2p Lending Dalam Mitigasi Risiko Gagal Bayar Massal di Indonesia Jonggara Simanjuntak; Markoni Markoni
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9401

Abstract

Fenomena gagal bayar massal pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menunjukkan pergeseran risiko yang fundamental: dari risiko kredit individual yang melekat pada setiap transaksi pinjam-meminjam menuju risiko sistemik yang berdampak luas terhadap stabilitas industri dan perlindungan pendana ritel secara kolektif. Meskipun POJK 40/2024 telah memperkuat standar prudensial penyelenggara secara signifikan, batas pertanggungjawaban hukum platform dalam skenario gagal bayar massal masih belum dirumuskan secara eksplisit dalam kerangka normatif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum platform P2P lending berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan model mitigasi risiko ideal melalui pengintegrasian mekanisme protection fund dan wind-down plans sebagai standar akuntabilitas prudensial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang mengacu pada pengalaman regulasi Inggris dan Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform tidak lagi dapat diposisikan sebagai perantara pasif, melainkan sebagai active system manager yang bertanggung jawab atas risiko operasional, sistemik, dan informasi yang berada dalam kontrolnya. Gagal bayar massal dapat menjadi dasar pertanggungjawaban perdata melalui wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum apabila dipicu oleh kelalaian profesional dalam credit assessment, misrepresentasi risiko, atau kegagalan tata kelola yang bersumber dari struktur pengelolaan platform. Model mitigasi ideal yang dirumuskan menempatkan protection fund sebagai instrumen kuratif-terbatas dan wind-down plans sebagai mekanisme preventif untuk menjamin kelangsungan hak pendana, tanpa mengubah karakter P2P lending sebagai instrumen investasi yang mengandung risiko inheren.
Klasifikasi Subjek Pengusaha dalam Kewajiban Penyusunan Peraturan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Keadilan I Nyoman Aryadhi Suartana Suartana; Kadek Januarsa Adi Sudharma
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9413

Abstract

Peraturan perusahaan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial. Pasal 108 ayat (10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja untuk menyusun peraturan perusahaan. Namun, penggunaan jumlah pekerja sebagai parameter tunggal menimbulkan persoalan karena tidak mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik usaha pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan serta mengkaji relevansi klasifikasi subjek pengusaha sebagai dasar pembebanan kewajiban tersebut berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 108 Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menggunakan pendekatan yang bersifat seragam dengan menjadikan jumlah pekerja satu-satunya indikator sebagai kewajiban penyusunan peraturan perusahaan. Sementara itu, perkembangan regulasi nasional melalui Undang-Undang 20 Tahun 2008 serta Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah menerapkan klasifikasi usaha sebagai dasar pembentukan kebijakan hukum. Oleh karena itu, klasifikasi subjek pengusaha lebih relevan digunakan sebagai dasar pembebanan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan karena lebih mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Analisis Kerentanan Penggunaan Bali Sebagai Basis Kejahatan Transnasional Oleh Warga Negara Asing (Studi Kasus: Penangkapan 103 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali Tahun 2024) Desni Amelia; Diah Ayu Permatasari; Adam Wardana Putra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9416

Abstract

Bali sebagai destinasi pariwisata internasional memiliki tingkat mobilitas warga negara asing yang tinggi serta didukung oleh infrastruktur digital, aksesibilitas global, dan sistem keimigrasian yang relatif terbuka. Kondisi tersebut di satu sisi memberikan keuntungan ekonomi, namun di sisi lain berpotensi menciptakan kerentanan yang dapat dimanfaatkan sebagai basis operasi kejahatan transnasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerentanan Bali sebagai basis operasi kejahatan transnasional oleh Warga Negara Asing (WNA) serta menjelaskan strategi dalam upaya pencegahannya, dengan studi kasus penangkapan 103 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber di Bali tahun 2024. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan studi literatur. Analisis menggunakan teori kerentanan H. Prunckun yang meliputi daya tarik target (attractiveness), kemudahan diserang (ease of attack), serta dampak (impact). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bali memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat tingginya mobilitas internasional, kemudahan akses visa, lemahnya pengawasan WNA, keterbatasan profiling terhadap WNA yang masuk, serta pemanfaatan infrastruktur digital dan vila privat sebagai ruang operasi tersembunyi. Kasus penangkapan 103 WNA Taiwan membuktikan bahwa Bali telah dimanfaatkan sebagai lokasi operasi kejahatan siber lintas negara. Strategi yang direkomendasikan yaitu melalui deteksi dini, penguatan pengawasan berbasis profiling, kerja sama lintas instansi, dan diplomasi berbasis data untuk mengantisipasi ancaman serupa.
Implikasi Yuridis Berlakunya KUHP Nasional Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Cyber Laurenzo Ivander Taolin; Finsensius Samara; Elisabet Nanda Pantur
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9465

Abstract

Berlakunya Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia (Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1). KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad dan menjadi landasan pembaruan hukum pidana materiil di Indonesia. Disisi lain, perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk tindak pidana baru yang dikenal sebagai cyber crime, yang penangananannya selama ini merujuk pada Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis berlakunya KUHP Nasional terhadap penyidikan tindak pidana cyber, yang memperhatikan aspek kewenangan penyidik, alat bukti elektronik, dan hubungan antara KUHP Nasional dengan UU ITE. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya KUHP Nasional membawa implikasi yuridis yang signifikan, antara lain perluasan yurisdiksi penegakan hukum, pembaruan konsep pertanggung jawaban pidana dalam lingkup siber, serta harmonisasi ketentuan pidana antara KUHP Nasional dan UU ITE selain itu, penyidikan tindak pidana cyber memerlukan penyesuaian dalam hal kompetensi penyidik, prosedur penyitaan alat bukti elektronik, dan koordinasi lintas lembaga. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya regulasi teknis yang komprehensif sebagai pedoman penyidikan tindak pidana cyber dibawah rezim KUHP Nasional.
Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan Pengguna Psikotropika: Kajian Hukum dan Implementasi di Indonesia Maria Anjelica Deswita Kitu; Finsensius samara; Ketrinia Marcella Tawa Una; Mesi Martinche Tolang; Marlioni Theresa Jehani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9473

Abstract

Penyalahgunaan psikotropika merupakan permasalahan nasional yang kompleks karena menyangkut dimensi kesehatan, hukum, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif konsep rehabilitasi sebagai upaya utama penanganan pengguna psikotropika di Indonesia, meliputi definisi dan penggolongan psikotropika, landasan hukum yang mengatur rehabilitasi, bentuk dan metode pelaksanaannya, serta tingkat efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017. Hasil kajian menunjukkan bahwa rehabilitasi—yang mencakup rehabilitasi medis dan sosial—terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan pemenjaraan semata, dengan tingkat keberhasilan mencapai 45–60% pada pengguna yang menjalani program terpadu. Namun, implementasinya masih terkendala keterbatasan fasilitas, keterbatasan tenaga profesional, kuatnya stigma sosial, dan lemahnya program pasca-rehabilitasi. Artikel ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi, pemerataan fasilitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penghapusan stigma sebagai strategi utama pengembangan sistem rehabilitasi yang lebih optimal dan berkeadilan.
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Keimigrasian: Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur Hilarianti Gottri Seuk Nahak; Finsensius Samara; Julisandri Tadu Anakonda Pulupina; Brian Gabrial Therik; Familia Skolastika Doa; Indri Priskilia Amelia Tanehe
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9476

Abstract

Penyelundupan manusia di Nusa Tenggara Timur bertransformasi menjadi kejahatan transnasional terorganisir. Artikel ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam perspektif Undang-Undang Keimigrasian melalui studi kasus Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Penelitian yuridis-normatif ini mengungkap tiga temuan kritis: pertama, terjadi deformasi kualifikasi delik di mana peran esensial pengangkut direduksi menjadi sekadar "membantu" tanpa argumentasi memadai, menghasilkan vonis tidak proporsional; kedua, terdapat benturan antara logika hukum pidana formal dan rasionalitas ekonomi keluarga miskin yang menormalisasi penyelundupan sebagai strategi bertahan hidup, mempengaruhi diskresi hakim; ketiga, vonis ringan gagal mencapai tujuan pemidanaan (resosialisasi dan deterrence), bahkan berpotensi memperkuat jaringan kejahatan. Disimpulkan bahwa penegakan UU Keimigrasian di NTT tidak dapat dipisahkan dari konteks sosio-ekonomi struktural. Reformasi kapasitas yudisial melalui pedoman pemidanaan khusus dan pelatihan interdisipliner bagi hakim harus diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat perbatasan serta penguatan intelijen sosial berbasis kearifan lokal. Tanpa pendekatan holistik melampaui paradigma represif, instrumen hukum keimigrasian berisiko kehilangan daya gentar dan legitimasi moralnya di wilayah frontier Indonesia. 
Urgensi Pembentukan Regulasi Pemindahan Narapidana Antarnegara bagi Penguatan Hukum Nasional Indonesia Dinar Rurumingratni; Athina Kartika Sari; Horadin Saragih
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9498

Abstract

Penelitian ini menganalisis practical arrangement sebagai bentuk perjanjian internasional dan kekuatan hukumnya dalam pengaturan pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan hukum internasional, serta urgensi pembentukan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pertama yang mengkaji kedudukan practical arrangement dari perspektif hukum internasional dan hukum nasional secara simultan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang masih terjadi kekosongan hukum, practical arrangement dapat digunakan sebagai dasar kerja sama pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Namun, keberlakuannya masih bersifat ad hoc dan sangat bergantung pada diskresi pemerintah, hubungan diplomatik, serta prinsip resiprositas. Pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara melalui practical arrangement belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum, khususnya asas wetmatigheid van bestuur (asas legalitas) dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara sangat diperlukan agar mekanisme pemindahan narapidana memiliki dasar hukum nasional yang jelas.
Analisis Kinerja Pegawai Dalam Pelaksanaan E-Government Pada Program Taring (Pendaftaran Daring) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dewi Wulandari; Ida Ayu Oka Martini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9631

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menuntut aparatur memiliki kinerja yang adaptif terhadap transformasi tersebut. Meskipun demikian, penelitian yang secara khusus mengkaji kinerja pegawai dalam penerapan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital pada tingkat daerah masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kinerja pegawai dalam pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik melalui Program Pendaftaran Daring (TARING) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, serta mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis kinerja dilakukan berdasarkan aspek efektivitas, efisiensi, kualitas pelayanan, ketepatan waktu, produktivitas, dan kondisi pegawai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Taring mampu mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pegawai melalui proses pelayanan yang lebih terintegrasi, dengan kapasitas pelayanan mencapai sekitar 350–500 permohonan per hari dan penyelesaian lebih dari 300 permohonan pada kondisi tertentu. Namun, kualitas pelayanan, ketepatan waktu, dan kondisi pegawai masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi digital masyarakat, tingginya volume pelayanan, pelaksanaan pelayanan daring dan luring secara bersamaan, serta gangguan teknis sistem. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa keberhasilan pemerintahan berbasis elektronik tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh keterpaduan sumber daya manusia, organisasi, teknologi, dan partisipasi masyarakat.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue