cover
Contact Name
-
Contact Email
judgehukum@gmail.com
Phone
+6285359150140
Journal Mail Official
judgehukum@gmail.com
Editorial Address
Cattleya Darmaya Fortuna (CDF) Marindal 1, Pasar IV Jl. Karya Gg. Anugerah Kecamatan. Patumbak, Medan - Sumatera Utara
Location
Kab. deli serdang,
Sumatera utara
INDONESIA
JUDGE: Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27754170     DOI : https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.122
Core Subject : Social,
Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings in various disciplines in accordance with the above rules
Articles 447 Documents
Problematika Hukum Pidana dalam Era Digital di Indonesia Herman; Hajairin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2273

Abstract

Perkembangan teknologi digital menimbulkan berbagai permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti meningkatnya kejahatan siber, keterbatasan regulasi yang adaptif, serta rendahnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran hukum berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum serta tantangan dan peluang penegakan hukum di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan analitis melalui kajian terhadap regulasi dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum di era digital menghadapi berbagai tantangan, digitalisasi sistem peradilan dan pemanfaatan teknologi informasi memberikan peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar penegakan hukum di era digital dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan:Perspektif Keadilan (Studi Kasus Atas Penetapan Nomor: B-15/L.2.21.8/Eoh.2/01/2023) Angelita Eunike Marbun; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i09.2287

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice di dalam menyelesaikan kasus penganiayaan dan menilai sejauh mana para pihak yang terkait dalam kasus tersebut merasakan keadilan atas penerapan pendekatan Restorative Justice.Penerapan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman terkaiit penanganan tindak pidana umum.Proses perdamaian dimulai oleh jaksa penuntut umum kepada korban dan pelaku,dilanjutkan dengan mediasi, pengungkapan permohonan maaf,kesepakatan perdamaian, serta penyusunan dokumen formal seperti berita acara perdamaian (RJ-35) dan laporan pelaksanaan (RJ-11). Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya penerapan keadilan restoratif ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien, tidak berkepanjangan,dan tidak membutuhkan biaya besarr bagi para pihak. Penyelesaian secara damai tanpa adanya tekanan dari pihak manapun membuat korban merasa lebih tenang jika dibandingkan dengan hukuman penjara.
Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional Modern Nando Dwi Kurniawan; Edy Sumarno
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2292

Abstract

Penelitian ini berangkat dari urgensi perjanjian internasional sebagai sarana utama dalam mengatur interaksi antarnegara di tengah kompleksitas tatanan global yang terus berkembang, di mana keberlakuannya sangat ditentukan oleh prinsip Pacta Sunt Servanda sebagai norma dasar yang mengharuskan setiap negara melaksanakan perjanjian dengan penuh iktikad baik. Akan tetapi, dalam perkembangan praktik kontemporer, prinsip tersebut menghadapi berbagai kendala, antara lain meningkatnya kecenderungan unilateralisme, pertentangan antara hukum domestik dan kewajiban internasional, serta pemanfaatan doktrin Rebus Sic Stantibus yang kerap disalahgunakan. Atas dasar itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi prinsip Pacta Sunt Servanda, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam penerapannya, serta menelaah relevansinya dalam menjamin stabilitas hukum internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan, serta memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip Pacta Sunt Servanda tetap berfungsi sebagai fondasi utama dalam hukum internasional yang memberikan kekuatan mengikat pada setiap perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Wina 1969, meskipun dalam praktiknya sering terhambat oleh kepentingan politik negara, ketimpangan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum. Lebih lanjut, pembahasan menekankan bahwa keterkaitan erat antara prinsip ini dengan asas iktikad baik menjadi indikator penting dalam menilai kepatuhan negara, sementara pelanggaran terhadapnya menimbulkan konsekuensi hukum berupa penghentian, reparasi, hingga tindakan balasan. Dengan demikian, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, prinsip Pacta Sunt Servanda tetap memiliki peran yang krusial dalam menjaga kepastian hukum internasional, sehingga diperlukan penguatan mekanisme kepatuhan, harmonisasi hukum nasional, serta komitmen kolektif masyarakat internasional agar prinsip tersebut tetap efektif dalam praktik hubungan internasional modern.
Penghantar Hukum Pidana Muhammad Aldo Vindia Pratama sumarti; Richardo Surya Herman; Yudi Krismen
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2336

Abstract

Hukum pidana merupakan cabang hukum publik yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dasar, asas-asas fundamental, serta perkembangan Fokus pembahasan ini mengarah pada sistem hukum pidana di Indonesia dalam bingkai rekonstruksi hukum normatif domestik guna menyongsong implementasi Kodifikasi Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang terkini. Adapun metodologi yang diterapkan dalam kajian ini berbasis pada corak yuridis normatif, yang dielaborasi melalui pisau analisis berupa pendekatan legislasi, konseptualisasi teoretis, serta pelacakan historis. Berdasarkan proses penelaahan tersebut, diperoleh kesimpulan ilmiah bahwa: (1) prinsip legalitas masih diposisikan sebagai pondasi fundamental dalam ranah hukum pidana guna menggaransi adanya ketetapan hukum sekaligus memproteksi hak-hak mendasar setiap warga negara; (2) pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional 2023 telah mengakomodasi konsep strict liability dan vicarious liability sebagai respons terhadap kompleksitas kejahatan korporasi; (3) sistem dualisme sanksi pidana pokok dan pidana tambahan mengalami reformulasi yang signifikan guna mencerminkan keadilan restoratif; dan (4) pembaruan hukum pidana Indonesia mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum kebiasaan tradisional serta syariat Islam sebagai cerminan pluralisme hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi hukum pidana Indonesia merupakan respons adaptif terhadap dinamika sosial, politik, dan teknologi yang memerlukan pendekatan holistik dan interdisipliner.
Problematika Penerapan Kepailitan Terhadap Bank dalam Kewenangan Peradilan Niaga di Indonesia Bambang Fitrianto; Dewi Fortuna Manulang; Andhika Tri Dharmawan; Salwa Zaskia; Suntya Indah Lestari; Zafvirah Alya
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2344

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan kepailitan terhadap bank oleh Peradilan Niaga menimbulkan masalah yuridis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki masalah yuridis tersebut. Secara normatif, UU No 37 Tahun 2004 memberikan Peradilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus kepailitan terhadap seluruh subjek hukum, termasuk bank. Namun, karena rezim hukum perbankan yang khusus dan fokus pada stabilitas sistem keuangan, penerapan undang-undang tersebut sering mengalami kesulitan. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan analisis kepustakaan dan pendekatan peraturan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan antara rezim kepailitan yang mengutamakan hubungan privat kreditur-debitur dan rezim perbankan yang mengutamakan kepentingan publik. Ketidaksesuaian ini ditunjukkan oleh ketidaksesuaian dalam regulasi yang tidak selaras, otoritas otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan pailit, dan ketidaksesuaian mekanisme kepailitan dengan sifat bank sebagai lembaga sistemik. Kondisi ini menimbulkan ancaman hukum dan potensi risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan perlindungan kreditur dan stabilitas sistem keuangan, diperlukan harmonisasi regulasi dan pengembangan mekanisme khusus yang mengintegrasikan prinsip kepailitan dengan sistem resolusi perbankan.
Pencalonan Presiden Independen Berbasis Nilai Syura dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Nana Supriana; Parhan Muntafa
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2349

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika regulasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang masih menempatkan partai politik sebagai satu-satunya sarana pencalonan dalam pemilihan presiden. Kondisi tersebut dinilai membatasi partisipasi politik warga negara serta memperkuat dominasi oligarki partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika regulasi pencalonan presiden di Indonesia, mengkaji pencalonan presiden independen sebagai perwujudan demokrasi substantif, serta merumuskan konsep pencalonan presiden independen berbasis nilai syura dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pencalonan presiden yang berbasis partai politik cenderung membatasi hak politik warga negara dan mempersempit ruang demokrasi partisipatif. Konsep pencalonan presiden independen berbasis nilai syura dapat menjadi alternatif reformulasi sistem demokrasi Indonesia melalui penguatan partisipasi rakyat, keadilan politik, dan keterbukaan akses kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, reformulasi sistem pencalonan presiden independen penting dilakukan guna mewujudkan demokrasi yang lebih substantif, inklusif, dan berorientasi pada kedaulatan rakyat.
Ambiguitas Pengaturan Larangan Dalam Kampanye : Rekonstruksi Yuridis Frasa “Materi Lainnya” dalam Undang-Undang Pemilu Yudi Gabriel Tololiu
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2351

Abstract

Politik uang dalam kampanye Pemilu ialah permasalahan yang mengancam integritas demokrasi serta asas Pemilu yang jujur dan adil. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pemberian uang atau “materi lainnya” kepada peserta kampanye Pemilu. Namun, frasa “materi lainnya” menimbulkan multitafsir karena tidak memiliki batasan normatif yang jelas sehingga menyulitkan proses penegakan hukum terhadap praktik politik uang seperti pembagian sembako, pakaian dan bantuan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penafsiran yuridis terhadap frasa “materi lainnya” dalam perspektif kepastian hukum serta merekonstruksi norma tersebut guna memperkuat efektivitas penegakan hukum Pemilu. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif pada pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa frasa “materi lainnya” mengandung ambiguitas norma yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip lex certa karena membuka ruang multitafsir dalam penegakan hukum. Sehingga, perlunya rekonstruksi norma melalui perumusan yang lebih jelas, tegas, serta limitatif untuk mampu menciptakan kepastian hukum serta memperkuat efektivitas pemberantasan politik uang dalam Pemilu.
Pelaksanaan Tugas Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit terhadap Hak Debitur dan Kreditur Bambang Fitrianto; Riza Alif pasha; Deo Haghanta sembiring; Vivian Hasra Sitompul; Mela Anggraini; Ananda Eka Cahyani Silalahi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2352

Abstract

Kepailitan adalah alat hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah utang secara sistematis, adil, dan merata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator memainkan peran penting dalam pengelolaan dan penyelesaian aset pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi kurator dan dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Metode yuridis normatif yang digunakan memanfaatkan pendekatan regulasi dan konseptual, didukung oleh studi literatur dan jurnal ilmiah. Penelitian ini menunjukkan bahwa kurator memiliki peran strategis yang mencakup aspek administratif, hukum, dan manajerial. Kurator mengidentifikasi dan mengawasi harta pailit pada tahap pengurusan, sedangkan pada tahap pemberesan, mereka menjual aset dan memberikannya kepada kreditur. Meskipun kehadiran kurator memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme kolektif, ada beberapa tantangan seperti jumlah informasi yang terbatas, ketidakjelasan, dan kemungkinan konflik kepentingan. Akibatnya, profesionalitas dan pengawasan harus ditingkatkan.
Kedudukan Hukum Mediator Non-Hakim dalam Proses Mediasi untuk Mengurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan Verawati BR Tompul
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2362

Abstract

Mediator non-hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia melalui penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum mediator non-hakim serta kontribusinya dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator non-hakim memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sedangkan pengaturan mengenai pendaftaran dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021. Mediator non-hakim berfungsi sebagai pihak netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa melalui proses litigasi yang panjang. Namun, efektivitas mediasi masih terkendala oleh keterbatasan regulasi, rendahnya pemahaman masyarakat, dan kurangnya sosialisasi sehingga diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas mediator.
Analisis Yuridis terhadap Akibat Hukum dalam Pailit dalam Perspektif Perlindungan Hukum Bambang Fitrianto; Jeni Alfikri Ginting; Junaidi; Nazwa Salsabila; Sinta Grace Ika Sianturi; Aura Ananda Putri Dalimunthe; Luthfia Azahra
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2364

Abstract

Putusan kepailitan merupakan instrumen hukum untuk penyelesaian utang yang memiliki konsekuensi hukum bagi debitur dan kreditur. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang dihasilkan dari putusan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia dan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan studi kasus melalui tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kepailitan mengakibatkan debitur kehilangan hak untuk mengendalikan dan mengelola asetnya, yang kemudian dialihkan kepada kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Seluruh aset debitur menjadi aset kepailitan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur secara proporsional sesuai dengan prinsip paritas creditorum. Perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan melalui mekanisme verifikasi piutang, pertemuan kreditur, dan pengawasan pengelolaan aset kepailitan, sementara debitur tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala berupa kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan potensi konflik kepentingan dalam proses kepailitan. Oleh karena itu, perlu memperkuat pengawasan dan profesionalisme kurator untuk menciptakan sistem kepailitan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.