cover
Contact Name
-
Contact Email
judgehukum@gmail.com
Phone
+6285359150140
Journal Mail Official
judgehukum@gmail.com
Editorial Address
Cattleya Darmaya Fortuna (CDF) Marindal 1, Pasar IV Jl. Karya Gg. Anugerah Kecamatan. Patumbak, Medan - Sumatera Utara
Location
Kab. deli serdang,
Sumatera utara
INDONESIA
JUDGE: Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27754170     DOI : https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.122
Core Subject : Social,
Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings in various disciplines in accordance with the above rules
Articles 800 Documents
Analisis Yuridis Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam Menjamin Hak Pelapor Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Penanganan Laporan Tindak Pidana Taufik Akbar; Fitri Rafianti; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2644

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLDA Sumatera Utara dalam menjamin hak pelapor berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penanganan Laporan Tindak Pidana serta mengkaji hambatan yuridis dan upaya optimalisasinya. SPKT memiliki kedudukan strategis sebagai pintu masuk pelayanan kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam penerimaan laporan dan pengaduan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi SPKT POLDA Sumatera Utara pada dasarnya telah berjalan melalui mekanisme penerimaan laporan, pencatatan administrasi, pemberian tanda bukti laporan, dan pendistribusian perkara kepada unit terkait. Namun, jaminan hak pelapor belum sepenuhnya optimal, terutama pada aspek kecepatan pelayanan, transparansi informasi perkembangan laporan, kepastian tindak lanjut, dan kualitas komunikasi pelayanan. Hambatan yuridis yang ditemukan meliputi belum seragamnya implementasi standar pelayanan, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana, lemahnya sistem informasi, serta pengawasan internal yang belum maksimal. Upaya optimalisasi dilakukan melalui penguatan standar operasional prosedur berbasis hak pelapor, peningkatan kompetensi petugas, digitalisasi pelayanan, dan penguatan pengawasan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak pelapor harus menjadi orientasi utama pelayanan kepolisian guna meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rantai Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara Muhammad Rinaldi Tarigan; Henry Aspan; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2645

Abstract

Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan sering memanfaatkan badan usaha sebagai sarana distribusi, penyimpanan, transportasi, maupun penyamaran hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rantai peredaran narkotika ditinjau dari asas pembuktian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi menurut sistem hukum pidana Indonesia, serta mendeskripsikan keterkaitan struktural badan usaha dengan rantai peredaran narkotika apabila pelaku berbentuk perusahaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama penegakan hukum terletak pada pembuktian hubungan antara perbuatan individu dengan kehendak, kebijakan, atau keuntungan korporasi. Apabila pelakunya berbentuk perusahaan, keterlibatan korporasi pada umumnya muncul melalui penyalahgunaan fungsi usaha jasa ekspedisi, transportasi logistik, pergudangan, kegiatan importir-eksportir, maupun rekening keuangan korporasi sebagai sarana penyamaran dan pembiayaan peredaran narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar normatif pertanggungjawaban pidana korporasi sudah tersedia, namun implementasinya belum optimal. Diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pendekatan follow the money, serta penerapan sanksi yang mampu memutus struktur ekonomi jaringan narkotika.
Penerapan Restoratif Justice pada Penanganan Perkara Pidana Ringan Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Boy Alexander Hutasoit; Henry Aspan; T. Riza Zarzani
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2647

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis implikasi yuridis penerapan restorative justice terhadap penyelesaian perkara pidana ringan; dan (2) mengkaji pengaturan hukum restorative justice dalam KUHP 2023. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif menggunakan penalaran deduktif dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 secara normatif mengakomodasi prinsip restorative justice melalui perumusan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata retributif serta diversifikasi sanksi pidana non-penjara, termasuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan mekanisme pemaafan hakim. Namun, pengaturannya masih bersifat implisit dan tersebar, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan dan ketergantungan berlebih pada diskresi aparat penegak hukum. Dari aspek implikasi yuridis, penerapan keadilan restoratif memengaruhi kepastian hukum, perlindungan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, dan prinsip equality before the law. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP 2023 memiliki legitimasi normatif yang progresif namun memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana dan pedoman teknis operasional guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana ringan di Indonesia.
Analisis Efektivitas Penindakan Parkir Liar Di Kota Medan Oleh Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara: Studi Kasus Penegakan Hukum Dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Faruq Rozy; Ismaidar; Suci Ramadani
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2648

Abstract

Studi ini bertujuan mengkaji asesmen risiko dalam kerangka kebijakan pemasyarakatan, khususnya sebagai mekanisme pertimbangan pemberian hak bersyarat kepada narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara normatif, asesmen risiko telah dirancang sebagai instrumen seleksi guna menyeimbangkan antara tujuan rehabilitasi narapidana dan perlindungan masyarakat dalam bingkai politik hukum pidana. Akan tetapi, dalam tataran implementasi, asesmen risiko belum dapat berfungsi secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh tekanan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan sumber daya manusia, serta kecenderungan orientasi administratif dalam proses pemberian hak bersyarat. Asesmen risiko lebih banyak mengedepankan indikator internal lapas seperti perilaku dan kepatuhan narapidana, sementara faktor-faktor eksternal yang berpengaruh terhadap risiko residivisme—seperti keterkaitan dengan jaringan narkotika dan kesiapan sosial narapidana—belum dikaji secara komprehensif. Di samping itu, narapidana cenderung memandang asesmen risiko sebatas prosedur administratif belaka, bukan sebagai bagian integral dari proses pembinaan. Keadaan ini berpotensi melemahkan fungsi selektif kebijakan hak bersyarat sebagai instrumen pengendalian kejahatan sekaligus upaya perlindungan masyarakat.
Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Profesi (Studi Pada Polda Sumatera Utara) Ridha Novita Sari; Henry Aspan; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2649

Abstract

Pendahuluan: Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan instrumen disiplin paling berat dalam sistem penegakan etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejak diberlakukannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, terdapat perubahan signifikan dalam kerangka regulasi penjatuhan sanksi tersebut, namun kesenjangan antara norma tertulis dan praktik pelaksanaan di lapangan masih menjadi persoalan yang relevan untuk dikaji, khususnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode: Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris yang memadukan analisis peraturan perundang-undangan dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara semi-terstruktur, telaah dokumen internal, dan studi kepustakaan. Triangulasi sumber dan metode diterapkan untuk menjamin validitas temuan. Hasil: Secara prosedural, implementasi PTDH di Polda Sumatera Utara telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Data menunjukkan adanya tren penurunan kasus PTDH selama tiga tahun terakhir, yakni 14 kasus pada tahun 2021, 9 kasus pada tahun 2022, dan 6 kasus pada tahun 2023, yang mencerminkan dampak positif pembinaan preventif. Meski demikian, sejumlah hambatan masih ditemukan, antara lain inkonsistensi penafsiran norma, keterbatasan kapasitas Komisi Kode Etik Profesi, pengaruh budaya hierarki dalam pengambilan keputusan, serta lamanya durasi pemeriksaan perkara. Kesimpulan: Efektivitas PTDH sebagai instrumen penegakan etik bergantung tidak hanya pada kejelasan regulasi, melainkan juga pada kualitas sumber daya manusia pelaksana, budaya hukum organisasi, serta sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Penguatan pedoman teknis, peningkatan kompetensi aparat, dan koordinasi lintas proses hukum menjadi rekomendasi utama penelitian ini.
Peran Pengaturan Massa (Turmas) Dalam Pencegahan Radikalisme Dan Intoleransi Sebagai Upaya Dini Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Filistin Sanzio Purba; T. Riza Zarzani; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2650

Abstract

Radikalisme dan intoleransi merupakan ancaman serius yang dapat berkembang menjadi tindak pidana terorisme apabila tidak dicegah sejak dini. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Pengaturan Massa (Turmas) Polda Sumatera Utara dalam pencegahan radikalisme dan intoleransi ditinjau dari kerangka hukum yang berlaku, serta menilai efektivitas perannya beserta kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan personel Direktorat Intelkam, Direktorat Binmas, dan pemangku kepentingan terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan Turmas sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2018, serta Pasal 600 dan 601 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengintegrasikan ketentuan terorisme dalam kodifikasi hukum pidana nasional; dilaksanakan melalui fungsi preemtif berupa sambang, sosialisasi, dan edukasi berbasis sistem zonasi tiga tingkat yang dikoordinasikan dengan Intelkam dan Densus 88. Namun efektivitasnya belum optimal, terhambat oleh belum adanya pelatihan identifikasi radikalisme bagi personel, keterbatasan anggaran dan personel, sulitnya menjangkau wilayah terpencil, sikap tertutup kelompok sasaran, serta partisipasi masyarakat yang masih bersifat reaktif. Diperlukan penguatan kapasitas personel, penyusunan SOP khusus, dan peningkatan program edukasi masyarakat.
Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Studi pada Satuan Reserse Kriminal Polres Toba) Erwin Syahputra Ginting; T. Riza Zarzani; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2651

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan permasalahan hukum yang terus berulang di tengah masyarakat dan berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. Penyelesaian perkara penganiayaan menuntut tidak sekadar penegakan norma pidana, melainkan juga mengukur sejauh mana sistem peradilan pidana terpadu mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Kajian ini dirancang untuk mengevaluasi efektivitas penanganan tindak pidana penganiayaan dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu di Satuan Reserse Kriminal Polres Toba selama periode 2022–2023, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penanganan tindak pidana penganiayaan di Polres Toba. Pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis digunakan untuk menjembatani kajian normatif dengan fakta lapangan. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penyidik, sementara data sekunder bersumber dari dokumen register perkara Polres Toba. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa selama dua tahun pengamatan, Polres Toba mencatat 87 laporan penganiayaan: 61 perkara (70,1%) diselesaikan melalui mekanisme peradilan formal, sedangkan 26 perkara (29,9%) diselesaikan melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Dari total perkara yang ditangani secara formal, 49 berkas dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum, sementara 12 berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Tingkat penyelesaian perkara yang belum mencapai seratus persen ini dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah penyidik, lemahnya dukungan sarana forensik, rendahnya partisipasi saksi dari kalangan masyarakat, serta belum terstandarnya mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan kapasitas penyidik, pembenahan tata kelola koordinasi antarlembaga, serta optimalisasi perlindungan korban agar penegakan hukum pidana berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Peran Unit Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Pada Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut) Ahmad David; T. Riza Zarzani; Fitri Rafianti
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2652

Abstract

Pencurian kendaraan bermotor masih menjadi kejahatan konvensional yang sering terjadi dan berdampak signifikan terhadap keamanan publik serta ketertiban sosial, di samping menimbulkan kerugian material bagi korban. Meningkatnya mobilitas masyarakat dan penggunaan kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara turut meningkatkan potensi kejahatan kendaraan bermotor. Dalam konteks ini, Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum pidana melalui sistem administrasi dan identifikasi kendaraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Unit Regident dalam penegakan hukum pidana terhadap pencurian kendaraan bermotor di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara serta mengkaji kendala dan upaya optimalisasi implementasi sistem Regident untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regident berfungsi sebagai instrumen hukum yang mendukung identifikasi kendaraan, pembuktian tindak pidana, dan penentuan keabsahan kepemilikan kendaraan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala administratif, teknis, dan struktural, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat terkait balik nama kendaraan serta belum optimalnya integrasi data antarwilayah. Oleh karena itu, penguatan digitalisasi sistem Regident, peningkatan koordinasi antarlembaga, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pencurian kendaraan bermotor.
Batas Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Analisis Normatif Terhadap Praktik Di Polda Sumatera Utara Riki Andreas Simbolon; Henry Aspan; Fitri Rafianti
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2654

Abstract

Penelitian ini menganalisis batas kewenangan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum pidana serta implikasi yuridisnya terhadap pencegahan penyalahgunaan wewenang di Polda Sumatera Utara. Permasalahan muncul karena pengaturan diskresi belum komprehensif dan tersebar dalam berbagai regulasi, sehingga membuka ruang subjektivitas yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kajian difokuskan pada bagaimana pengaturan hukum membatasi kewenangan diskresi kepolisian dan bagaimana implikasi yuridis penggunaannya terhadap pencegahan penyalahgunaan wewenang serta akuntabilitas aparat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, diskresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Kapolri dan Peraturan Polri, namun pengaturannya masih fragmentaris dan lebih banyak ditentukan oleh regulasi internal. Penggunaan diskresi tanpa batas yang jelas berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta lemahnya akuntabilitas. Penelitian menyimpulkan bahwa diskresi merupakan kewenangan sah yang harus dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan AUPB. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan normatif, harmonisasi regulasi, standarisasi prosedur, serta optimalisasi pengawasan internal dan eksternal guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Firman Marganda Tampubolon; Henry Aspan; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2655

Abstract

Witness and victim protection constitutes an essential component of a criminal justice system that emphasizes substantive justice and respect for human rights. Nevertheless, the regulation of witness and victim protection under the old Criminal Code and Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code still encounters various normative and practical challenges. This study aims to analyze the regulatory problems related to the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) within the old and new Criminal Codes and to formulate a reconstruction of witness and victim protection regulations in order to strengthen the position and effectiveness of LPSK within the Indonesian criminal justice system. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings reveal that the old Criminal Code was predominantly offender-oriented, resulting in inadequate regulation concerning victim protection. Meanwhile, the new Criminal Code has adopted a restorative justice approach; however, it has not fully integrated the institutional position and authority of LPSK within the national criminal justice framework. The study also identifies regulatory disharmony and weak coordination among law enforcement institutions in implementing witness and victim protection. Therefore, regulatory harmonization, strengthening LPSK’s authority, and improving coordination among law enforcement agencies are necessary to establish a more humane, effective, and justice-oriented legal protection system.