cover
Contact Name
Hasan Syahrizal
Contact Email
jurnalalzayn@gmail.com
Phone
+6282352818690
Journal Mail Official
jurnalalzayn@gmail.com
Editorial Address
Jalan Sederhana Lorong Lambang Sari No.959, RT 001 RW. 006, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Indonesia
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
ISSN : 30262925     EISSN : 30262917     DOI : https://doi.org/10.61104/alz.v1i2
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan kajian terkini dalam ruang lingkup Ilmu Sosial & Hukum, yakni; Ilmu Sosial, Ilmu Ekonomi, Pendidikan, Manajemen, Filsafat, Hukum, Politik, dan penelitian yang relevan. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dapat ditulis perorangan maupun ditulis secara tim dengan maksimal 5 (lima) orang penulis pada satu artikel ilmiah yang akan dipublikasikan, baik berafiliasi pada lembaga di lingkungan yang sama, maupun kolaborasi dari beberapa lembaga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum adalah jurnal akses terbuka dan akses gratis, penulis dapat mendaftar di website dan tidak dipungut biaya apapun dari proses pendaftaran. Para penulis dari universitas atau yang diteliti dapat mengutip referensi dari jurnal ini dan memberikan manfaat bagi organisasi terkait. Jurnal ini memberikan kesempatan untuk berbagi wawasan mendetail dari akademisi dan praktisi terkait dengan masalah ilmu sosial & Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan Juni dan bulan Desember oleh Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran. setiap artikel yang diterima akan direview oleh editor jurnal dan reviewer yang berkompeten di bidang masing-masing. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum akan menerbitkan artikel terpilih di bawah Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License
Articles 2,239 Documents
Perlindungan Hukum Adat Terhadap Pemilik Tanah Ulayat Suku Koto Di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam Shania Nilfi Intan G; Kartika Dewi Irianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4867

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum adat terhadap pemilik tanah ulayat Suku Koto di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam dalam menghadapi konflik kepemilikan tanah ulayat yang melibatkan ahli waris Amsir Murad Sutan Mangkudun. Permasalahan muncul ketika Amsir Murad Sutan Mangkudun membuat sertipikat tanah ulayat Suku Koto atas namanya secara sepihak tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris dan seluruh anggota kaum. Setelah meninggal, sertipikat tersebut diwariskan kepada istri dan anaknya yang bukan merupakan anggota Suku Koto karena sistem matrilineal Minangkabau. Ahli waris kemudian mencoba menjual tanah ulayat tersebut berdasarkan sertipikat yang dimiliki, sementara kaum Suku Koto mempertahankan haknya dengan bukti ranji kaum dan tambo kaum. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ampang Gadang, dan Mamak Kepala Waris Suku Koto, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum adat terhadap tanah ulayat Suku Koto dilakukan melalui dua bentuk: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif meliputi pengakuan eksistensi tanah ulayat dalam Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023, penguatan bukti kepemilikan tradisional berupa ranji dan tambo sebagai alat bukti sah dalam hukum adat, pencegahan sertifikasi sepihak melalui mekanisme musyawarah adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Perlindungan hukum represif meliputi penyelesaian sengketa melalui lembaga adat (KAN) terlebih dahulu, mediasi yang melibatkan pemerintah nagari dan tokoh adat, pengakuan tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi, saksi adat bagi pelaku pelanggaran, perlindugan hukum adat melalui rekomendasi pembatalan sertipikat yang tidak sah secara adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Upaya Suku Koto dalam melindungi tanah ulayat meliputi pendokumentasian tambo dan ranji, penetapan dan pemeliharaan batas tanah, edukasi kepada generasi muda, serta pengawasan ketat terhadap pemanfaatan tanah ulayat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga tanah ulayat sebagai warisan budaya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengakuan hukum terhadap bukti kepemilikan tradisional, peningkatan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah dalam pengelolaan tanah ulayat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat adat, dan penyelarasan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya PKWT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Terhadap Risiko Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ary Rusmady; Jasman Nazar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4868

Abstract

Fleksibilitas pasar kerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sering kali mengabaikan kepastian kerja bagi pekerja alih daya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Masalah ini semakin krusial ketika perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), yang berdampak pada hilangnya pekerjaan tanpa pemenuhan hak normatif yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan PHK terhadap pekerja alih daya PKWT akibat berakhirnya kontrak kerjasama user-vendor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta mengonstruksikan tanggung jawab perusahaan user dalam memastikan pemenuhan uang kompensasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara implisit memperketat alasan PHK bagi pekerja alih daya. Selesainya kontrak kerjasama antara user dan vendor tidak serta-merta dapat dijadikan alasan sah untuk memutus hubungan kerja tanpa memenuhi kewajiban sisa kontrak atau uang kompensasi secara proporsional. Kesimpulannya, demi memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, doktrin tanggung jawab renteng perlu diterapkan di mana perusahaan user wajib memastikan hak normatif pekerja terpenuhi apabila vendor mengalami pailit atau wanprestasi
Analisis Putusan Penolakan Isbat Nikah dan Pengesahan Anak: Studi Putusan No. 67/PDT.P/2024/PA.BSK Putri, Viona Dwi; Mahlil Adriaman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4869

Abstract

Perkawinan yang tidak terdaftar masih menjadi masalah hukum yang signifikan di Indonesia, akibatnya berdampak pada kepastian hukum serta status keperdataan para pihak, terutama anak-anak. Permohonan isbat nikah adalah salah satu cara untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara mengenai perkawinan yang tidak terdaftar, namun tidak semua permohonan mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hukum yang mendasari keputusan hakim dalam menolak permohonan isbat nikah pada Penetapan Nomor 67/Pdt. P/2024/PA. Bsk dan untuk mengkaji posisi hukum perkawinan serta status anak akibat penolakan tersebut. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batusangkar, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi literatur yang berkaitan dengan peraturan, keputusan pengadilan, dan literatur hukum relevan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait pertimbangan hakim dan dampak hukumnya. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penolakan isbat nikah berasal dari tidak terpenuhinya syarat usia perkawinan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena saat perkawinan berlangsung, usia istri masih 15 tahun. Perkawinan itu tetap dianggap sebagai perkawinan siri dan tidak memiliki kekuatan hukum administratif. Meski begitu, hakim tetap mengakui anak dari perkawinan tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan hak anak dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batasan usia dalam perkawinan serta perlunya adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan anak dalam praktik peradilan agama.
Peran Masyarakat Sipil Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Martha Yulisa; Maroni; Emilia Susanti; Rinaldy Amrullah; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4874

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat sipil dalam mencegah tindak pidana korupsi, baik secara normatif, faktual, maupun ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan memanfaatkan data kepustakaan serta data lapangan yang diperoleh melalui pengamatan dan keterangan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peran masyarakat sipil telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Secara faktual, masyarakat sipil menjalankan perannya melalui pelaporan dugaan korupsi, pengawasan penggunaan anggaran publik, kampanye dan pendidikan antikorupsi, advokasi kebijakan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui organisasi seperti Lampung Corruption Watch (LCW). Secara ideal, masyarakat sipil diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan tindak pidana korupsi akan lebih efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara negara dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
Peran Stakeholder dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Anak Binaan di LPKA Kelas I Tangerang Harits Rabburafief; Irvan Sebastian Iskandar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4875

Abstract

Pelaksanaan standar mutu pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan tenaga pendidik yang kompeten, fasilitas yang belum memadai, serta dukungan teknis dan anggaran yang terbatas menjadi faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan kontribusi para stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan di LPKA Kelas I Tangerang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen yang berfokus pada keterlibatan pihak internal maupun eksternal lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dan dukungan anggaran berperan penting dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan di LPKA. Program peningkatan kompetensi guru turut berdampak pada kualitas proses pembelajaran. Kerja sama dengan perguruan tinggi dan dunia industri membuka peluang pelatihan keterampilan bagi anak binaan. Koordinasi antara pimpinan LPKA dan pihak sekolah juga mendukung pengelolaan pendidikan yang lebih terarah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi yang konsisten dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan bagi anak binaan.
Strategi Pengembangan SDM Berbasis Digital Learning dalam Meningkatkan Daya Saing Organisasi Qoulan Sadida; Siti Khofifah; Machdum Bachtiar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4877

Abstract

TPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis digital learning dalam meningkatkan daya saing organisasi di era transformasi digital. Perubahan teknologi yang cepat menuntut organisasi untuk memiliki SDM yang adaptif, kompeten, dan inovatif agar mampu bersaing secara berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi literatur dan analisis berbagai strategi digital learning seperti Learning Management System (LMS), microlearning, blended learning, gamifikasi, talent mapping, serta learning analytics. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi digital learning yang terintegrasi mampu meningkatkan kompetensi digital, produktivitas kerja, serta efektivitas pengambilan keputusan berbasis data. Namun demikian, tantangan seperti kesenjangan kompetensi, resistensi terhadap perubahan, dan keterbatasan infrastruktur perlu dikelola secara strategis. Oleh karena itu, komitmen manajemen, budaya organisasi yang adaptif, serta evaluasi berbasis kinerja menjadi faktor kunci keberhasilan dalam meningkatkan daya saing organisasi secara berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Sexual Harassment Akibat Manipulasi Konten Digitas Berbasis Artificial Intelligence Ni Luh Putu Desi Erdiyanti; I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar; Ketut Adi Wirawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4879

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam teknologi manipulasi konten digital seperti deepfake telah melahirkan bentuk baru sexual harassment di ruang siber. Fenomena ini berdampak signifikan pada korban, terutama terkait kondisi psikologis, relasi sosial, dan kehormatan diri. Studi ini berfokus pada kajian pengaturan hukum terkait sexual harassment akibat manipulasi konten digital berbasis AI, serta upaya perlindungan hukum bagi para korban dalam kerangka hukum Indonesia. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang mencakup penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dan analisis konseptual berdasarkan beragam literatur hukum dan doktrin yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun Indonesia sudah memiliki alat hukum seperti peraturan hukum pidana, hukum siber, dan perlindungan data pribadi, pengaturan mengenai penyalahgunaan teknologi AI masih bersifat parsial dan belum secara khusus mengatur deepfake pornografi. Kondisi ini menimbulkan kesulitan pembuktian, potensi tumpang tindih norma, serta belum optimalnya penegakan hukum. Perlindungan korban telah diatur melalui hak atas keadilan, pemulihan, dan restitusi, namun implementasinya masih terkendala aspek teknis dan risiko reviktimisasi. Maka dari itu, penting untuk memperkuat regulasi agar lebih selaras dengan kemajuan teknologi dan menerapkan sistem perlindungan hukum yang berfokus pada korban.
Perlindungan Hukum terhadap Dokter Gigi Program Internsip dalam Tindakan Kegawatdaruratan Medis di Rumah Sakit Granidya Rosa Atlantika; Budi Pramono; Andika Persada Putera
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4881

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan perlindungan hukum dokter gigi dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan medis selama program internsip. Program internsip dokter gigi dapat dipandang sebagai tahap peningkatan kualitas tenaga kesehatan profesional guna menerapkan kompetensi yang dimiliki dalam praktik di masa mendatang. Namun, pengalaman dokter gigi internsip dalam menangani kasus kegawatdaruratan masih terbatas sehingga tindakan tersebut sering kali mengandung risiko medis dan dapat memengaruhi kepercayaan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter gigi internsip memiliki kewenangan formal untuk melakukan tindakan kegawatdaruratan medis sesuai dengan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang dimiliki. Perlindungan hukum diberikan sepanjang dokter gigi menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional (SOP). Dalam keadaan darurat, dokter gigi diperbolehkan melakukan tindakan di luar kewenangan klinisnya demi keselamatan pasien dan dapat memperoleh pengecualian dari tuntutan tanggung jawab. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi dokter gigi internsip telah diatur secara normatif, namun upaya preventif masih perlu ditingkatkan melalui pengawasan rutin serta penguatan standar operasional di setiap wahana internsip.
Aspek Hukum Wanprestasi Dalam Transaksi Peer To Peer Lending Pada Investree Muhammad Muhyiddin; Jasman Nazar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4882

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan layanan financial technology, salah satunya peer to peer lending (P2P lending) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik, namun dalam praktiknya layanan ini tidak terlepas dari permasalahan hukum, khususnya terkait wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum wanprestasi dalam transaksi P2P lending pada platform Investree ditinjau dari perspektif hukum perjanjian di Indonesia serta mengkaji tanggung jawab hukum para pihak akibat terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan, dn juga hsil dari berita mengenai kasus dari wanprestasi pada Investree. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam transaksi P2P lending pada platform Investree tidak hanya dilakukan oleh borrower yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat melibatkan kelalaian penyelenggara platform dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan terhadap lender, sebagaimana tercermin dari tingginya rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang melampaui ambang batas 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dari perspektif hukum perjanjian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum perdata bagi penyelenggara apabila terbukti melanggar kewajiban kontraktual dan regulatifnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun pengaturan hukum terkait wanprestasi dalam P2P lending telah tersedia secara normatif, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi lender dan memerlukan penguatan pengawasan serta penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Dan Dampak Kasus Perundungan Verbal Dan Fisik Di SMAN 1 Kecamatan Lareh Sago Halaban Muhamad Halim; Lola Yustrisia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4883

Abstract

Penelitian ini menganalisis faktor penyebab dan dampak perundungan verbal serta fisik di SMAN 1 Kecamatan Lareh Sago Halaban melalui pendekatan kriminologis. Perundungan dipahami sebagai persoalan sosial dan hukum yang tidak lagi sekadar masalah kedisiplinan, melainkan fenomena yang berpotensi membentuk perilaku menyimpang di masa depan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal research. Data diperoleh melalui kuesioner, wawancara dengan guru dan siswa, observasi lingkungan sekolah, serta studi literatur dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan dan teori kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan terjadi dalam bentuk verbal, seperti ejekan dan penghinaan, serta fisik, seperti dorongan dan pukulan. Sebagian siswa masih menganggap perilaku tersebut sebagai hal wajar dalam interaksi sosial. Faktor penyebab utama meliputi lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengaruh teman sebaya yang permisif terhadap kekerasan, lemahnya kontrol dan pengawasan sekolah, serta faktor psikologis seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan kebutuhan akan pengakuan. Dampak perundungan bersifat multidimensional. Korban mengalami tekanan emosional, kehilangan rasa percaya diri, kecenderungan menarik diri, serta risiko gangguan mental seperti kecemasan dan depresi. Dampak fisik berupa cedera juga ditemukan. Selain itu, terjadi penurunan konsentrasi dan prestasi akademik. Dalam jangka panjang, perundungan berpotensi menciptakan siklus kekerasan ketika korban berubah menjadi pelaku. Penanganan yang disarankan meliputi pembinaan lingkungan sekolah yang kondusif, penguatan pengawasan guru, penyediaan layanan konseling, edukasi tentang bahaya perundungan, serta keterlibatan aktif orang tua. Pendekatan restoratif yang menekankan pembinaan dan pemulihan hubungan sosial dinilai penting. Secara keseluruhan, perundungan merupakan persoalan kompleks yang memerlukan strategi komprehensif dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan siswa.