cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TANGGUNG JAWAB PERDATA AHLI WARIS ATAS KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS KORUPSI: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN ISLAM DI INDONESIA Fawwaz Nadira I; Annisa Sephia J; Adhyaksa Nughara Z; Amanda Kalila A; Alvin Nathaniel N; Nurhayati Solapari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i2.8279

Abstract

Korupsi adalah masalah besar yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas hukum di Indonesia. Ketika pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia sebelum proses hukum selesai, pemulihan kerugian negara menjadi tantangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab ahli waris dalam pengembalian kerugian negara berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris memiliki tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian negara berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, tanggung jawab ini terbatas pada harta warisan yang diterima. Dalam hukum Islam, konsep hiwālah dan dhaman al-‘udwan memperluas tanggung jawab ahli waris untuk melunasi semua utang pewaris. Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab mempertegas perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai batas tanggung jawab ahli waris. Penelitian ini merekomendasikan revisi peraturan terkait tanggung jawab ahli waris dalam kasus korupsi guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak melampaui batas yang wajar tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
PENDEKATAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI TENTANG POLIGAMI Tita Nurhayati; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i3.8293

Abstract

Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan, Bagi kaum pria selalu menjadi trend pembicaraan di antara sesama sebagai sesuatu asyik dibicarakan, sebaliknya hagi kaum wanita Mengingat masalah poligami ini suatu hal yang penting di bahas dari sudut pandang sosiologi dan antropologi, dilihat dari segi struktur dan fungsi keluarga. Bagaimana poligami ini di praktekan oleh orang-orang terdahulu sampai datangnya ajaran Islam mengaturnya, bagaimana masyarakat menyikapinya dan dampak yang timbul oleh pelaksana poligami. Tujuan penelitian ini adalah mendapatican gambaran umum mengenai pelaksanaan praktek poligami guna memberi pencerahan kepada masyarakat terutama yang menentang praktek syariat Islam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode kepustakaan. Mengkaji berbagai literatur kepustakaan yang membahas dan mengkaji tentang topik-topik yang ada di jurnal-jurnal atau berita- berita yang factual yang berhubungan dengan makalah. Hasil penelitian menunjukan pada dasarnya praktik poligami sudah ada sejak dahulu sebelum Islam datang, tanpa batas hitungan tanpa aturan, datang Islam dan membenahinya, dibatasi poligami dan dicukupkan empat saja.
PERAN HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM MENGATASI KEJAHATAN ANAK: PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM Aisy, Rihhadatul; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i3.8297

Abstract

Kejahatan yang melibatkan anak-anak merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk sistem hukum dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dan masyarakat dalam mengatasi kejahatan anak melalui pendekatan sosiologi hukum. Dengan memanfaatkan perspektif sosiologi, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan anak, seperti ketidakstabilan keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, serta pengaruh media dan teknologi. Artikel ini juga membahas bagaimana sistem hukum dapat memberikan perlindungan, pendidikan, dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan anak, melalui progressive is not am pendidikan, pengawasan sosial, dan pemberdayaan keluarga, turut dibahas dalam artikel ini. Melalui pendekatan sosiologi hukum, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih holistik dalam menangani kejahatan anak, dengan memadukan penegakan hukum yang tegas dan peran aktif masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak yang sehat dan bermoral.
EKSISTENSI WILAYATUL HISBAH DALAM PENEGAKAN HUKUM DI ACEH PERSPEKTIF SOSIOLOGI Rizki Bagus Hidayatulloh; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8300

Abstract

Lembaga pelaksana hukum jinayah memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Lembaga pelaksana hukum jinayah bertugas untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dalam konteks hukum Islam, memastikan bahwa norma-norma agama dipatuhi oleh masyarakat, mengatur perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta memberikan pembinaan melalui pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat. Wilayatul Hisbah mencakup tugas untuk mendorong kebaikan dan melarang keburukan. Wilayatul Hisbah yang merupakan lembaga/badan yang diamanatkan oleh Qanun Nomor 11 tahun 2002. Dalam perspektif sosiologi hukum yang lahir di masyarakat Aceh ini dikenal dengan istilah the living law dalam bentuk kebiasaan (costume), adat istiadat, kepercayaan, dan sebagainya. The living law mempunyai peranan yang tidak kalah dengan hukum positif dalam menata pergaulan manusia. Menurut Eugen Ehrlich perkembangan hukum berpusat pada masyarakat itu sendiri, bukan pada pembentukan hukum oleh negara, putusan hakim, ataupun pada pengembangan ilmu hukum karena masyarakat merupakan sumber utama hukum.
PARTISIPASI POLITIK SEBAGAI SENJATA: KAMPANYE HITAM DAN KRISIS INTEGRITAS Gistiana Rahmadhita Tanzill; Hadi Fadhilah Yusup; Mochamad Yuzar Rauf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i2.8301

Abstract

ABSTRACT Political participation is one of the main components in a democratic system which provides opportunities for citizens to play an active role in determining public policy and electing leaders. Political campaigns have now transformed by using social media as a means to gain support from the public. However, with advances in technology, the negative side of political participation has also emerged, which often results in black campaign practices. The aim of this research is to solve the problems that occur. The research method used is a qualitative-inductive approach with literature study as a data collection tool. This participation is often misused in the form of smear campaigns, which can weaken democracy. The negative impact of black campaigns by spreading false information can influence people's political behavior and damage political education, damage the reputation or character of political opponents and crisis political integrity. Restoring the integrity of democracy due to black campaigns, by increasing public political literacy, monitoring and enforcing the law, transparency and accountability and the media must also be regulated to reduce the spread of information. Keywords: Political participation, Black campaign, Integrity crisis. ABSTRAK Partisipasi politik adalah salah satu komponen utama dalam sistem demokrasi yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berperan aktif dalam menentukan kebijakan publik dan memilih pemimpin. Kampanye politik kini telah bertransformasi dengan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Namun, dengan kemajuan teknologi, muncul pula sisi negatif dari partisipasi politik, yang sering kali berujung pada praktik kampanye hitam. Tujuan penelitian ini untuk memecahkan permasalahan yang terjadi tersebut. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif-induktif dengan studi literatur sebagai alat pengumpulan data. Partisipasi ini sering disalahgunakan dalam bentuk kampanye hitam, yang dapat melemahkan demokrasi. Dampak negartif dari kampanye hitam dengan menyebarkan informasi palsu dapat memengaruhi perilaku politik masyarakat dan merusak pendidikan politik, merusak reputasi atau karakter lawan politik dan krisis integritas politik. Mengembalikan integritas demokrasi karena kampanye hitam, dengan peningkatan literasi politik masyarakat, pengawasan dan menegakkan hukum, transparansi dan akuntabilitas dan media juga harus diatur untuk mengurangi penyebaran informasi. Kata kunci: Partisipasi politik, Kampanye hitam, Krisis integritas.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP BATASAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Berutu, Esra Yanto; Raguna Jauhari; M. Riduan; Widian Saputra; Stevri Iskandar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i3.8306

Abstract

Penelitian ini tentang kajian yuridis terhadap batasan hak imunitas advokat dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advokat diterapkan, bagaimana penerapan dan implementasinya. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas advokat secara terbatas yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di mana sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah dalam Pasal 16. Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU- XI/2013 untuk menjamin perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan. Pada prinsipnya hak imunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang advokat harus berpegang pada kode etik profesi Di dalam menjalankan profesinya Tapi dalam praktek penegakan hukum, banyak advokat yang menyalahgunakan hak imunitas ini dan demikian pula sebaliknya banyak penegak hukum lain yang belum paham tentang hak imunitas advokat. Penelitian ini ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak imunitas advokat penting untuk dipahami tidak hanya oleh advokat melainkan oleh semua pihak, baik itu oleh masyarakat umum, klien maupun aparat penegak hukum yang lain agar ternyadinya suatu sistem yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
KONSEPSI BELA NEGARA SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN IDENTITAS BANGSA DALAM ERA GLOBALISASI Budiarto, Chris Louis; Nastiti, Astrid Ayu; Nabilla, Arfi Sintya; Zerahya Kenanya; Nuraini Isnawati; Imam Ghozali
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i3.8332

Abstract

Di era globalisasi, penguatan jati diri bangsa menjadi hal yang penting, dengan konsep Pertahanan Negara sebagai strategi utama. Bela Negara menekankan kewajiban setiap warga negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, terutama di tengah ancaman globalisasi yang dapat mengubah nilai-nilai budaya dan identitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran konsep Pertahanan Negara dalam memperkuat identitas bangsa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara. Dengan mempertahankan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, bela negara menjadi sarana untuk melindungi persatuan, budaya, dan kedaulatan Indonesia di era digital.
PENGATURAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK OLEH WARGA NEGARA ASING Fazarona, Dhafina; Febriana Ayu Nirmalatifa; Cantika Asnanti; Himas Diningrat
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8340

Abstract

Pengangkatan anak adalah sebuah mekanisme pengalihan suatu kekuasaan dalam pengasuhan anak kepada orang tua lain dari org tua biologisnya melalui secara legal berdasarkan aturan yang berlaku. Pengadopsian anak WNI oleh WNA merupakan bagian hukum perdata internasional. Karena peristiwa hukum itu dilakukan oleh orang yang berkewarganegaraan yang tidak sama dan mengikuti sistem hukum berbeda. Maka dari itu bagaimana pengaturan terhadap pengangkatan anak yang berbeda kewarganegaraan indonesia serta bagaimana pendekatan unsur unsur hukum perdata internasional dalam pengangkatan anak yang berbeda kewarganegaraan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada pengkajian dokumen-dokumen hukum, aturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan.
PENERAPAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN ANTIBIOTIK: TANTANGAN, SOLUSI, DAN DAMPAK TERHADAP KEAMANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI INDONESIA Supadmo, Darto; Douglas, Jaury; Maaruf, Nefrisa; Triadi, Irwan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i3.8348

Abstract

Penyalahgunaan antibiotik di Indonesia telah menjadi masalah yang serius, berkontribusi pada resistensi antibiotik yang mengancam efektivitas pengobatan dan meningkatkan beban sistem kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab penyalahgunaan antibiotik, mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum, serta mengusulkan solusi untuk meningkatkan penerapan hukum dalam mengatasi masalah ini. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penerapan hukum terkait penyalahgunaan antibiotik adalah kurangnya kesadaran masyarakat, pengawasan yang lemah, dan distribusi yang tidak terkontrol. Meskipun regulasi telah ada, implementasinya masih terbatas. Solusi yang diusulkan meliputi penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjaga keamanan kesehatan masyarakat, perlu ada upaya lebih dalam memperbaiki penerapan hukum guna mengurangi penyalahgunaan antibiotik dan mencegah resistensi antibiotik. Misuse of antibiotics in Indonesia has become a serious issue, contributing to antibiotic resistance, which threatens the effectiveness of treatments and increases the burden on the healthcare system. This study aims to identify the factors causing antibiotic misuse, evaluate the effectiveness of existing regulations, examine challenges in law enforcement, and propose solutions to improve the implementation of laws addressing this problem. The method used in this research is normative juridical research with a statutory and conceptual approach, including data collection through literature studies and semi-structured interviews. The results indicate that the main challenges in law enforcement related to antibiotic misuse are a lack of public awareness, weak supervision, and uncontrolled distribution. Although regulations are in place, their implementation remains limited. Proposed solutions include strengthening regulations, enforcing laws more strictly, and fostering greater cooperation between the government, health sector, and the public. This study concludes that to ensure public health is safeguarded, more efforts are needed to improve the enforcement of laws aimed at reducing antibiotic misuse and preventing antibiotic resistance.
Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam Julianti, Yuni; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8352

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap penerapan hukum adat dalam bentuk perkawinan yang dilakukan di beberapa daerah dalam potret sosiologi dan antropologi hukum Islam. Kajian dilakukan dengan pendekatan sosial budaya melalui fenomena-fenomena di lapangan yang sesuai dengan literatur dan pengamatan empiris terhadap setiap peristiwa adat terkait. Metode yang digunakan adalah Library Research dan observasi fenomena di lapangan mengenai hukum adat yang berlaku di masyarakat. Hasil kajian hukum adat menunjukkan bahwa berdasarkan kenyataan sosial budaya masyarakat hukum adat di Indonesia menunjukkan bentuk perkawinan sebagai Perkawinan Jujur, Perkawinan Semenda, Perkawinan Bebas, Perkawinan Campuran dan Perkawinan Luar Hukum sebagai bentuk perkawinan yang sah. kebiasaan budaya yang ada dalam masyarakat adat yang berbentuk tidak tertulis sehingga fungsi dan penerapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketaatan hukum berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan praktek dalam masyarakat yang tidak terdapat hukum tertulis. selalu sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa aturan tertulis tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue