cover
Contact Name
Hajairin
Contact Email
hajairinbima91@gmail.com
Phone
+6285237644315
Journal Mail Official
fundamental.ejournal@umbima.ac.id
Editorial Address
Jl. Anggrek No.16. Ranggo. Kelurahan. Na'e. Kota Bima-NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 19789076     EISSN : 27745872     DOI : https://doi.org/10.34304/jf.v13i2
Core Subject : Social,
Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen di Universitas Muhammadiyah Bima, tetapi Juga Dosen-Dosen di Perguruan Tinggi lainnya yang mempunyai hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi dalam bidang hukum di seluruh Indonesia seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, dan Hukum Acara, Hukum Islam dan lainya. Aspirasi wawasan Regional, Nasional maupun Internasional terwadahi dalam karya orisinal yang mendasar namun memiliki unsur kebaruan dalam penulisan sehingga karya yang dihasilkan merupakan hasil penalaran sistematis, relevan dan memiliki kontribusi tinggi terhadap pembangunan ilmiah bidang hukum yang ditekuni.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 118 Documents
Mewujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal Uma Lengge Masyarakat Adat Maria Kabupaten Bima: Realizing Food Security Based on Local Wisdom of Uma Lengge Maria Indigenous Community Bima Regency Taufik Firmanto; Gufran
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.282

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggali nilai kearifan local eksistensi Uma Lengge berupa lumbung pangan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat adat Maria Kabupaten Bima. Tujuan penelitian ini untuk menggali dan menemukan nilai kearifan lokal berupa eksistensi Uma Lengge yang terbukti bermanfaat bagi masyarakat adat Maria Kabupaten Bima dalam menjaga ketahanan pangan dan menghindari ancaman bahaya krisis pangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan gabungan/triangulasi. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara/interview secara mendalam. Hasil atau Luaran menunjukan bahwa Uma Lengge berperan integral dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat adat Maria dengan menyediakan fasilitas penyimpanan, pusat perencanaan dan dukungan sosial budaya. Dengan memanfaatkan kearifan lokal dan menjaga praktik tradisional, Uma Lengge membantu masyarakat mengelola sumber daya mereka secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan pangan, dan melestarikan budaya mereka. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal dengan mempertimbangkan praktik Uma Lengge, berbagai langkah strategis dapat diambil. Praktik Uma Lengge yang berhubungan dengan penyimpanan pangan, perencanaan pertanian, dan pelestarian budaya dapat diintegrasikan dengan inovasi modern dan penyesuaian terhadap tantangan kontemporer. Kata Kunci: bima; kearifan lokal; ketahanan pangan; masyarakat adat maria; uma lengge
Potensi Sengketa Kewenangan Pengawasan OJK dengan BI dan LPS: Potential Dispute Over OJK Supervisory Authority with BI and LPS Wicaksono, Demas Brian
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.283

Abstract

Munculnya UU No. 21 Tahun 2011 yang membentuk lembaga negara OJK diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, lembaga asuransi dan keuangan lainya, yang sebelumnya pengawasan terhadap lembaga perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia. Terkait pengawasan terhadap kondisi kesehatan perbankan untuk mengetahui kondisi kesehatan suatu bank tersebut menurut Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2011 dimiliki oleh OJK, sedangkan Pasal 40 menyatakan Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih pada OJK. Meskipun dalam melakukan kegiatan pemeriksaan tersebut, Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Namun apabila kemudian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Bank Indonesia juga telah dilaporkan hasilnya kepada OJK, kemudian ditemukan hal yang menurut Bank Indonesia terdapat persoalan terkait likuiditas yang menunjukkan indikasi bank gagal pada bank tersebut dan menunjukkan kondisi bank tersebut dalam kondisi tidak sehat dan dapat membahayakan keberlangsungan bank itu sendiri. Namun apabila pihak OJK berpendapat berbeda dengan bank Indonesia bahwa OJK menyatakan suatu bank tersebut dalam kondisi memang tidak sehat namun belum menuju indikasi bank gagal, maka potensi sengketa dapat saja terjadi antara bank Indonesia dengan OJK karena perbedaan pendapat atas suatu kondisi kesehatan bank. Dari persoalan tersebut dapat ditemukan potensi perbedaan pendapat karena adanya kemiripan kewenangan antara OJK dan Bank Indonesia yang juga sangat berpotensi mengalami sengketa kewenangan terkait penilaian kesehatan terhadap suatu Bank di Indonesia. Kata Kunci: potensi sengketa; kewenangan pengawasan; hukum keuangan.
Kajian Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE: Study of Article 27 A of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 8 of 2008 concerning ITE Munir
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.284

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penerapan Pasal 27 A dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ranah siber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 A menghadirkan beberapa tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan penafsiran dan penerapan undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi elektronik dan kejahatan siber, pasal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, yang dapat berujung pada tindakan represif terhadap kritik publik atau pendapat yang sah. Penelitian ini merekomendasikan pedoman yang lebih jelas untuk penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik tentang hak dan batasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara perlindungan keamanan siber dan kebebasan berekspresi untuk memastikan penerapan UU ITE yang adil dan proporsional. Kata Kunci: UU ITE; hukum siber; penegakan hukum.
Strategi Penegak Hukum dalam Menanggulangi Pemanah Misterius di Bima: Law Enforcement Strategy in Tackling Mysterious Archers in Bima NTB Ilham; Andriadin
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.286

Abstract

Sepanjang sejarah peperangan, pembunuhan, pembantaian, dan kejahatan lainnya terjadi di berbagai lapisan kehidupan manusia. Tujuan penelitian ini, ingin mengetahui bentuk pemanah misterius di Bima NTB, juga ingin mengetahui strategi penegak hukum dalam menanggulangi pemanah misterius di Bima NTB. Metode penelitian ini berupa penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil temuan menunjukan aksi pemanah misterius, dilakukan pada malam hari antara pukul 22.00 sampai dengan pukul 23.00 wita, pelaku pemanah misterius menggunakan sepeda motor dan memakai sarung sebagai penutup wajah, sedangkan target sasarannya orang yang sedang duduk di warung-warung kopi, yang jalan sendirian, termasuk anak-anak yang nongkrong di pinggir jalan. Adapun strategi penegak hukum dalam menanggulangi pemanah misterius di bima yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi publik, melakukan patroli dan pengawasan, serta melakukan penangkapan dan penahanan.
Analisis Yuridis Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Terhadap Penyimpangan Program PTSL: Juridical Analysis of the Role of the Serang Regency Land Office in the PTSL Program Deviations Rosdiani, Dini; Asnawi; Maulana, Ayang Fristia
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.287

Abstract

Nawacita adalah rencana aksi pemerintah dari tahun 2014 hingga 2019, dan di dalamnya termasuk RA, atau reformasi agraria. Sebagai bagian dari inisiatif legalisasi aset, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Ka.BPN-RI) Nomor 6 Tahun 2018 sebagai acuan dan pedoman untuk pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejalan dengan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menilai tata cara pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Serang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami dan menilai peran Kantor Pertanahan dalam kaitannya dengan penyimpangan PTSL di Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang terfokus pada peraturan perundang-undangan, dengan menggabungkan data primer yang dikumpulkan dari wawancara dengan data sekunder yang diolah dari berbagai sumber hukum (primer, sekunder, dan tersier). Temuan penelitian menunjukkan bahwa peraturan presiden dan peraturan menteri memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Serang. Pelibatan masyarakat dan persiapan yang matang merupakan kunci dari proses ini. Namun demikian, terdapat beberapa oknum atau organisasi yang sering melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Serang. Adanya pungutan liar dalam sistem PTSL merupakan salah satu contoh anomali tersebut. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang telah menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menjamin keterbukaan dan kejujuran dalam proses PTSL di Kabupaten Serang untuk mengatasi masalah pungutan liar.
Tragedi Kanjuruhan dalam Perspektif Komponen Sistem Hukum Friedman: The Tragedy of Kanjuruhan in the Perspective of Friedman's Legal System Components Wulandari, Ainun; Tongat
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.303

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang tragedi Kanjuruhan dalam perspektif komponen sistem hukum Friedman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis perihal tragedi Kanjuruhan dalam perspektif komponen sistem hukum oleh Friedman yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum dan komponen kultural. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu: 1) Pendekatan perundang-undangan; 2) Pendekatan konsep; dan 3) Pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peristiwa tragedi Kanjuruhan ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi jika dikaji dari berbagai faktor, mulai dari faktor pengaturan hukum, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat (kultural). Pada komponen sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman, yang terdiri dari komponen substansi hukum (segi aturan hukum), komponen struktur hukum (para penegak hukum), dan komponen kultural hukum yang berkaitan dengan budaya hukum masyarakat. Ketiga komponen sistem hukum tersebut menjadi penentu dari pelaksanaan penegakan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Substansi hukum berupa aturan yang berlaku di Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pada segi struktur hukum yang berpijak pada upaya Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pelaksana dari substansi atau aturan hukum itu sendiri. Pada segi kultural masyarakat, berkaitan erat dengan perilaku dan budaya hidup masyarakat yang ditunjukan terhadap aturan hukum itu sendiri. Orisinalitas, penelitian ini sangat penting untuk dilakukan mengingat belum ada penelitian sebelumnya yang meneliti perihal tragedi Kajuruhan dalam perspektif sistem hukum oleh Friedman yang berkaitan dengan aturan hukum dalam permainan sepak bola, peran penegak hukum, serta respon masyarakat saat peristiwa kegaduhan terjadi.
Kedudukan Pasal 5 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai: The Position of Article 5 Paragraph c of Law Number 17 of 2022 Concering West Sumatera Province in Relation to The Constitution and Mentawai Culture Puspita, Lona; Fadli Ramadhani; Meita Lefi Kurnia
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.305

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat adalah undang-undang yang berisi karakteristik Provinsi Sumatera Barat yang menuai polemik dan kontroversi dalam masyarakat yang dinilai tidak mengakomodir secara keseluruhan kebudayaan yang ada dalam masyarakat seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kedudukan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat tepatnya pada Pasal 5 huruf c perlu menjadi perhatian bersama karena undang-undang ini menggambarkan karakteristik wilayah Provinsi Sumatera Barat namun secara muatan ini tidak menggambarkan secara keseluruhan tentang karakteristik yang ada di Sumatera Barat, untuk itu perlu diajukan uji materil undang-undang yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang dikenal dengan Judicial Review. Kedudukan kebudayaan Kepulauan Mentawai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat ini belum memberikan penggambaran yang jelas karena Pasal 5 huruf c hanya menyebutkan karakteristik kebudayaan Minangkabau, sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai bukanlah penganut adat budaya Minangkabau. Kepulauan Mentawai mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dengan kebudayaan Sumatera Barat.
Hak Kekayaan Intelektual Kolektif dan Indikasi Geografis: Tantangan dan Peluang Bagi Produk Khas Indonesia di Pasar Internasional: Collective Intellectual Property Rights and Geographical Indications: Challenges and Opportunities for Indonesian Unique Products in the International Market Ika Saputri; Tongat
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.312

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang hak kekayaan intelektual kolektif dan indikasi geografis: tantangn dan peluang bagi produk lokal khas indonesia di pasar internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan Hak Kekayaan Intelektual terhadap indikasi geografis serta tantangan dan peluang bagi produk lokal khas Indonesia di pasar internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ada metode penelitian hukum Normatif menggunakan pendekatan analisis pada produk hukum undang-undang, prinsip hukum, dan interpretasi dari perspektif doktrinal, singkatnya bahan hukum promer dan sekunder. Adapun Temuan dalam penelitian ini bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah memberikan landasan hukum untuk melindungi produk Indikasi Geografis, Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran produsen lokal terhadap manfaat Indikasi Geografis, kurangnya infrastruktur pengawasan yang memadai, serta keterbatasan pengakuan internasional terhadap Indikasi Geografis Indonesia. Di sisi lain, perlindungan Indikasi Geografis membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Produk dengan Indikasi Geografis yang diakui dapat memperoleh nilai tambah ekonomi, membantu pelestarian budaya lokal, dan menciptakan potensi ekspor yang lebih tinggi. Untuk memaksimalkan manfaat ini, diperlukan kerja sama internasional, penguatan promosi, serta edukasi berkelanjutan bagi produsen lokal.
Demokrasi Desa: Revitalisasi Musyawarah Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia: Village Democracy: Revitalization of Village Deliberation in the Village Government System in Indonesia Turmudi, Hadis; Iksan
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.313

Abstract

Pemerintahan desa merupakan subsistem dari pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan desa tidak lepas dari musyawarah desa. Dan dari musyawarah desa akan ditentukan arah kebijakan pemerintah desa dalam membangun desa – desa di Nusantara. Keberhasilan program pemerintah desa diawali dari adanya musyawarah desa. Hadirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa arti penting bagi tumbuhnya demokratisasi pada tingkat lokal pedesaan. Terlebih adanya Pasal 54 UU tentang Desa memiliki arti penting terhadap sistem pemerintahan desa dalam mengatualisasikan nilai Pancasila dalam bentuk musyawarah-mufakat. Artikel ini bertujuan mengkaji dan menganalisa pentingnya peran musyawarah desa dalam sistem pemerntahan desa di Indonesia. Kajian ini mempergunakan study literatur dalam pembahasannya dengan metode penelitian Juridis-Normatif. Hasil dari kajian memperlihatkan desa – desa di Indonesia memiliki gaya dan corak tersendiri dalam sistem pemerintahannya meskipun masih dalam satu peraturan perundangan yang menjadi payung hukumnya. Selanjutnya musyawarah desa merupakan pilar strategis bagi desa – desa dalam menjalankan pemerintahan maupun pembangunan desa di Nusantara. Kajian ini menyimpulkan bahwa melalui musyawarah desa proses demokrasi akan selalu terjaga dalam upaya memperteguh Pancasila sebagai fundamen bangsa dalam sistem pemerintahan.
Legal Dialectics: A Study of Legal Philosophy Legal Theory and Legal Dogmatics in Indonesian Legal Thought: Dialektika Hukum: Kajian Filsafat Hukum Teori Hukum dan Dogmatika Hukum dalam Pemikiran Hukum Indonesia Irawansah, Didik; Ridwan; Kasmar; Amin, Muhammad
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.314

Abstract

The results of this study show: (1) The dialectic between philosophy, theory, and legal dogmatics influences the development of modern legal thought by creating a legal system that is not only oriented towards legal certainty but also responsive to social justice and the dynamics of society. Legal philosophy provides a moral foundation and values ​​of justice, while legal theory offers a conceptual framework for understanding the function of law in society. Legal dogmatics, as the application of legal rules, ensures that these normative principles can be implemented effectively. The implication is that modern law becomes more adaptive and able to respond to the demands of ever-growing social change, creating a balance between legal certainty and substantive justice. (2) Legal philosophy plays a role in forming principles of justice and morality that form the basis for a just legal system. These principles are then integrated through legal theory, which explains how law should function conceptually, and legal dogmatics, which applies these principles in practice. The interaction between legal philosophy, theory, and dogmatics creates a more balanced legal system, where law is not only applied technically but also considers moral values ​​and justice, so that the legal system becomes fair, effective, and relevant to society.

Page 10 of 12 | Total Record : 118