cover
Contact Name
Aswar
Contact Email
aswar@uin-alauddin.ac.id
Phone
+6285398358467
Journal Mail Official
aswar@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Jl. Tamangapa Raya III, No. 16, Antang
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Azhar Islamic Law Review
ISSN : 26547120     EISSN : 26566133     DOI : 10.37146/ailrev
Core Subject :
The aims of the Al-Azhar Islamic Law Review is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Islamic Jurisprudence (fiqh); Private Law; Criminal Law (fiqh jinayah); Islamic Philosophy; Islamic Legal Policy; Administrative Law; Constitutional Law.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
Pandangan Hukum Islam tentang Kewarisan Anak dalam Kandungan Aswar Aswar; Ahmad Nuh
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 2, 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang kewarisan anak dalam kandungan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan data yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan anak dalam kandungan terhadap harta warisan dalam hukum Islam, sangat ditentukan pada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu hendaklah dia terbukti ada dalam keadaan hidup ketika orang yang memberi warisan meninggal, dengan cara memperhatikan batasan minimal dan maksimal kandungan. Syarat kedua adalah hendaklah anak dalam kandungan tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup minimal beberapa menit setelah kelahirannya ditandai dengan adanya jeritan dan gerakan. Sedangkan Pembagian harta warisan bagi anak dalam kandungan berdasarkan hukum Islam, dapat dilakukan dengan dua cara pula, yaitu menunggu sampai kelahiran bayi tersebut nyata atau membagikan harta warisan tersebut tanpa menunggu kelahiran bayi tersebut, dengan cara menangguhkan bagian terbanyak bagi si janin apabila dia masuk dalam salah seorang ahli waris.
Silariang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Muh. Saleh; Jumadil Jumadil; Agus Cahyadi; Amrul Amrul
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 2, 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui silariang dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan teologis dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan silariang dalam hukum Islam adalah tidak sah, karena pernikahan tersebut cacat hukum serta tidak terpenuhinya syarat sah nikah, yaitu tanpa adanya persetujuan wali. Dengan kata lain perkawinan yang dilangsungkan dalam perkawinan silariang dianggap batal. Sedangkan silariang dalam hukum adat pada masyarakat Bugis di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone dipandang sebagai perbuatan yang mendatangkan siri’ (rasa malu) bilamana perbuatan tersebut mendatangkan siri’ maka pihak keluarga perempuan yang disebut tumasiri’ punya hak untuk mengambil tindakan terhadap pelaku silariang. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi ringan seperti pengucilan dan pengusiran maupun sanksi beratnya yaitu dibunuh.
Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tuntutan Pengembalian Uang Belanja pada Pengadilan Agama Nur Atika; Abdul Rahman Sakka; Fransiska Gobe
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 2, 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan yang dihadapi seorang hakim saat memutuskan perkara perceraian di antaranya adalah perkara pengembalian uang belanja. Tentang uang belanja menjadi permasalahan baru dan perkara hukum ketika seorang istri mengajukan gugatan cerai (khulu) kepada suaminya di Pengadilan (terutama jika istri belum dicampuri), lalu suaminya menuntut pengembalian uang belanja.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan di lapangan, dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosiologi hukum. Pendekatan Sosiologi hukum dugunakan untuk mengevakuasi dan mengkaji pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, kepercayaan-kepercayaan yang dianut masyarakat di dunia sosial dalam kaitannya dengan peradilan adat, organisasi sosial, perkembangan sosial dan pranata hukum, kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tuntutan pengembalian uang belanja menyelesaikan perkara tuntutan pengembalian uang belanja ada 3 metode, Yaitu: Metode pertimbangan yuridis mendasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil berupa alat bukti. yaitu, alat bukti surat (tertulis), alat bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah, Metode Sosiologis. Dan Metode Filosofis. (2) Hakim dalam menangani tuntutan pengembalian uang belanja sudah berdasarkan hukum islam Hukum, dengan melakukan ijtihad atau penemuan hukum dengan menqiyaskan atau menganalogikan uang belanja dengan mahar karena Qobla Dukhul. Karena tidak ditemukan dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Konstruksi Pernikahan Qur’ani di Era Metamodern: Sintesis Prinsip At-Taradin, Al-Ma’ruf, dan Al-Adl Menghadapi Tantangan Kontemporer Muhammad Nasir; Hasyim Haddade; Hamka Ilyas
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 7 NOMOR 1, 2025
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji konstruksi pernikahan Qur’ani serta relevansinya dalam menghadapi tantangan era metamodern yang ditandai oleh individualisme, konflik rumah tangga, dan disrupsi digital. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu’i (tematik), yaitu menghimpun dan menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dalam perspektif Al-Qur’an bukan sekadar kontrak sosial, melainkan ikatan kokoh (mitsaqan ghalizhan) yang bersifat spiritual-transendental. Tujuan pernikahan mencakup dimensi spiritual-psikologis berupa terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta dimensi sosio-biologis berupa penjagaan kehormatan dan keberlangsungan keturunan. Implementasi pernikahan Qur’ani bertumpu pada sintesis tiga prinsip utama, yaitu kesukarelaan (at-taradin), pergaulan yang baik dan bermusyawarah (al-ma’ruf), serta keadilan (al-‘adl). Prinsip-prinsip tersebut dinilai relevan untuk membangun keluarga tangguh yang adaptif terhadap dinamika sosial kontemporer tanpa kehilangan nilai-nilai dasar ajaran Islam.
Poligami dalam Tinjaun Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan di Indonesia: Dimensi Keadilan Dan Konvergensi Regulasi Hamdan Hamdan; Muhammad Fikri Ramadhan; Muh Rifqi Fayyad Mas’ud; Kurniati Kurniati
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 7 NOMOR 1, 2025
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami dari dua perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perangkat turunannya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis komparatif terhadap ketentuan poligami dalam kedua kerangka hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Islam memberikan kelonggaran poligami hingga empat istri dengan syarat utama keadilan sebagaimana tercantum dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 3, hukum positif Indonesia menerapkan asas monogami dan memperketat praktik poligami melalui persyaratan administratif dan yuridis yang ketat (Pasal 3–5 UU No. 1/1974 dan Pasal 55–59 KHI). Temuan penelitian juga mengungkap bahwa praktik poligami tanpa izin, terutama melalui nikah siri atau tanpa pemenuhan syarat hukum, sering menimbulkan dampak sosial negatif berupa ketidakstabilan keluarga, ketidakadilan hak, dan tekanan psikologis pada istri dan anak. Implikasi penelitian ini menunjukkan adanya kecenderungan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif, di mana regulasi negara berupaya mengkonkretkan prinsip keadilan dalam poligami demi menciptakan kemaslahatan, perlindungan keluarga, dan tertib administrasi perkawinan.
Metode Lafdziyah dan Maknawiyah dalam Penetapan Hukum Islam serta Implementasinya terhadap Larangan Khamar Tarmizi Tarmizi; Aswar Aswar; Suandi Suandi; Lukman Ansar
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 7 NOMOR 1, 2025
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode penetapan hukum secara lafdziyah dan maknawiyah serta implementasinya terhadap larangan khamar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan hukum Islam dan pengumpulan data melalui studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode lafdziyah dan maknawiyah keduanya sangat penting untuk menetapkan hukum Islam. Metode lafdziyah adalah cara terpenting untuk memahami hukum yang terkandung dalam suatu dalil karena memahami maksud ayat langsung dapat dicapai dengan hanya melihat teksnya. Metode maknawiyah menginterpretasikan dalil berdasarkan konteks, situasi, dan kondisi ketika muncul (azbabun nuzul). Metode ini dapat dipelajari melalui kajian historis, sosiologis, antropologis, atau bahkan psikologis. Dalam penetapan hukum Islam, metode maknawiyah digunakan baik melalui kiyas, maslahat mursalah, atau "urf." Oleh karena itu, pemahaman maknawiyah dapat merespon perubahan dan menjawab masalah hukum Islam di masa kini. Dalam memahami hukum Islam yang lebih responsif, metode lafdziyah perlu dibarengi dengan metode maknawiyah sebagai upaya ijtihad terhadap masalah-masalah hukum yang kompleks dan situasional. Implementasinya pada larangan khamar yaitu dilakukan melalui pemahaman secara lafdziyah bahwa khamar dan sejenisnya sudah mutlak diharamkan meskipun tidak dilakukan penafsiran secara maknawiyah.
Tudang Madeceng: Transformasi Nilai Positif Sigajang Laleng Lipa' Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Mukaromah Mukaromah; Khulaifi Hamdani; Sarping Saputra; Amel Risky Prasilia Roi Abas; Imam Hidayat; Andi Suci Wahyuni
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 4 NOMOR 1, 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sigajang laleng lipa’ sebagai forum penyelesaian sengketa masyarakat Bugis masa lampau, mengandung nilai-nilai positif yang dapat diasimilasikan untuk memperbaiki permasalahan non litigasi saat ini, khususnya mediasi dengan tingkat kegagalan mencapai 94%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan hakikat dari nilai positif sigajang laleng lipa’ serta menggambarkan tudang madeceng sebagai konsep baru guna memperbaiki problematika penyelesaian sengketa non litigasi saat ini. Penelitian ini adalah penelitian non emprik yang berbasis pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Pengumpulan data dilakukan melalui literature review dan interview. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk dan hakikat sigajang laleng lipa’ sebagai forum akhir yang dipilih para pihak dalam menyelesaikan dan mengakhiri sengketanya. Selain itu, dalam sigajang laleng lipa’ mengandung nilai-nilai positif meliputi nilai siri’, agettengeng, awaraningeng, alempureng dan musyawarah. Nilai-nilai tersebut kemudian diasimilasikan ke dalam penyelesaian sengketa modern non litigasi yang diistilahkan dengan tudang madeceng. Sebagai kesimpulan, konsep tudang madeceng ini diharapkan mampu menjadi forum penyelesaian baru dalam sengketa di masyarakat
Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mammanu’-Manu’ Muhammad Saleh; Jumadil Jumadil; Ilham Ilham
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 4 NOMOR 1, 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mammanu-Manu Pada Adat Bugis Di Kecamatan Tiroang. Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui praktik mammanu- manu pada masyarakat Tiroang kabupaten Pinrang dan tinjauan Hukum Islam dalam tradisi mammanu-manu di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuris normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawacara dan studi dokumen, sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, pengaturan transkrispsi wawancara dan penyajian data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mammanu'-manu' merupakan tahap awal dalam persiapan pernikahan adat bugis di kecamatan Tiroang Kab. Pinrang. Mammanu'-manu' merupakan kegiatan merisik yang dilakukan oleh keluarga laki-laki untuk menyelidiki status dari perempuan yang hendak dipinang. Kegiatan tersebut untuk memastikan apakah perempuan tersebut sudah terikat pernikahan atau belum disamping untuk mengetahui bibit, bebet, dan bobotnya. Biasanya mammanu'-manu' diwakili oleh perempuan dari keluarga laki-laki yang dianggap mampu untuk melakukan hal tersebut. Mammanu-manu dalam hukum islam termasuk kategori tahsiniyah, yaitu keperluan manusia terhadap perkara-perkara yang dianggap terpuji dalam adat kehidupan dan pergaulan. Berdasarkan kaidah fikih tentang adat yang dapat dijadikan hukum, maka tradisi mammanu-manu pada dasarnya dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syara’. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya Pemerintah setempat untuk lebih peduli terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat utamanya yang berkaitan dengan budaya atau tradisi perkawinan. Apalagi jika telah mengalami pergeseran makna. Kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat hendaknya memberikan pengarahan bagi masyarakat untuk tetap menjaga tradisi yang baik dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam
Pergeseran Makna Dispensasi Kawin dari Emergency Exit ke Legitimasi Prosedural: Dialektika Hukum Islam dan HAM di Pengadilan Agama Muhammad Nasir Nasir; Kurniati; Misbahuddin
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 8 NOMOR 1, 2026
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis pergeseran makna dispensasi kawin di Pengadilan Agama dari instrumen eksepsional (emergency exit) menjadi legitimasi prosedural, serta implikasinya terhadap sinkronisasi hukum Islam dan standar hak asasi manusia internasional. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dilaksanakan melalui studi kepustakaan (library research) dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa UU No. 16 Tahun 2019, PERMA No. 5 Tahun 2019, dan Convention on the Rights of the Child (CRC), didukung bahan hukum sekunder berupa putusan-putusan dispensasi kawin yang terpublikasi serta literatur hukum keluarga Islam. Data dianalisis secara kualitatif melalui content analysis dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah Jasser Auda dan teori keadilan substantif. Berdasarkan analisis penulis, secara ontologis dispensasi telah tereduksi dari mekanisme darurat yang terbatas menjadi alat legitimasi pernikahan dini; secara epistemologis terdapat ketegangan antara pendekatan legalistik dan perlindungan hak anak sehingga konsep maslahah diterapkan secara pragmatis; dan secara aksiologis harmonisasi prosedural dengan standar internasional belum diikuti keadilan substantif sehingga melahirkan apa yang penulis sebut “ilusi sinkronisasi.” Kebaruan penelitian terletak pada perumusan konsep “ilusi sinkronisasi” sebagai kerangka untuk membaca kesenjangan antara harmonisasi normatif dan perlindungan substantif. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi paradigma hukum berbasis martabat manusia (karāmah insāniyyah).
Relevansi Norma Syariah dan Regulasi Negara dalam Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan Konsumsi Keluarga Muslim Nur Atika; Wahyu Wahyu
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 8 NOMOR 1, 2026
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumsi halal merupakan kewajiban normatif dalam Islam yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga menjadi tanggung jawab kepala keluarga dalam menjamin keimanan dan kesejahteraan anggota keluarga Muslim. Di tengah kompleksitas produksi pangan modern yang sulit diawasi secara langsung oleh konsumen, diperlukan mekanisme eksternal untuk memastikan kehalalan produk. Berbagai penelitian terdahulu umumnya mengkaji sertifikasi halal dari perspektif perlindungan konsumen, regulasi, dan ekonomi halal, namun belum banyak membahas keterkaitannya dengan kewajiban konsumsi halal dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara norma syariah mengenai kewajiban konsumsi halal dalam keluarga Muslim dan regulasi negara mengenai sertifikasi halal sebagai instrumen perlindungan hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka dan pendekatan normatif melalui analisis terhadap sumber hukum Islam serta peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa norma syariah mewajibkan pemberi nafkah memastikan makanan keluarga bersumber dari yang halal dan thayyib, sedangkan regulasi negara melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyediakan mekanisme operasional berupa sertifikasi halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menemukan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai sarana yang mendukung pelaksanaan kewajiban nafkah halal dalam keluarga Muslim. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi jembatan antara kewajiban religius dan perlindungan hukum dalam memperkuat konsumsi halal keluarga Muslim di era modern.