cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,078 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MELALUI ONLINE Yudik Putra; Gde Made Swardhana; A.A Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam Kitab Undang – Udang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 378 dan secara khusus diatur dalam Undang – Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang – undang tersebut memiliki persamaan dan perbedaan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadapa pelaku kejahatan penipuan jual beli melalui online. Tujuan penulisan ini untuk membandingkan pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP dan UU ITE serta membandingkan sistem pembuktian antara KUHP Dengan UU ITE. Metode yang digunakan karya ilmiah ini yaitu mengunakan metode penelitian hukum normatif, mengkaji mengenai norma yang terdapat dalam undang – undang serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertanggung jawaban pidana bagi pelaku kejahatan penipuan melalui online hanya dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) j.o Pasal 45A ayat (1) UU ITE, karena untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui online harus mengacu kepada UU yang bersifat khusus, agar menghindari salah penafsiran jika mengunakan alat bukti konvensional dan terhindar dari penafsiran lain. Sistem pembuktiannya mengunakan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE merupakan perluasan dari alat bukti surat dan petunjuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf (c) dan (d) Kitab Undang – Undang Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan suatu upaya pemahaman untuk aparat penegak hukum tentang adanya arti penting suatu prinsip pembuktian terkait perkembangan penggunakan alat bukti elektronik dan pemahaman teknologi, agar mempunyai suatu pemikiran yang sama tentang nilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik terdapat dalam UU ITE.
ANALISIS TERHADAP PROFESI ARTIS DI BAWAH UMUR SEBAGAI BENTUK EKSPLOITASI ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Ni Luh Putu Devi Wirasasmita; Made Nurmawati
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Profesi artis di bawah umur sekira-kiranya dapat meringankan beban perekonomian keluarga dan memperkenalkan anak pada dunia kerja, namun jika anak bekerja sejak dini dapat mengurangi hak-hak dasar anak. Hal tersebut dapat mengindikasikan tindakan eksploitasi pada anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bentuk eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan mengenai eksploitasi pada profesi artis di bawah umur sampai saat ini belum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga terdapat kekosongan norma hukum. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, korban anak dari tindakan ekploitasi pada profesi artis haruslah mendapat perlindungan dari negara, pemerintah, masyarakat dan orang tua, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Perlindungan hukum terhadap korban anak dari tindakan ekploitasi pada profesi artis diatur dalam ketentuan Pasal 66, Pasal 78, dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Eksploitasi, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Anak.
KRIMINALISASI TRADING IN INFLUENCE DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I Gusti Ayu Werdhiyani; I Wayan Parsa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan yang memberi dampak besar bagi Negara dan masyarakat. Terlihat dari adanya berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Korupsi merupakan suatu tingkah laku atau perbuatan orang yang berupa tindakan penyelewengan untuk kepentingan diri pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Kejahatan tindak pidana korupsi ini berkembang dengan berbagai bentuk modus yang tidak disertai dengan perubahan peraturan yang sesuai untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Dalam penulisan jurnal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengaturan trading in influence dalam hukum positif Indonesia, serta bagaimana pengaturan trading in influence dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada masa mendatang. Trading in influence di Indonesia belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia sehingga masih terjadi kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini menyebabkan aparat penegak hukum kerap menggunakan delik suap, padahal antara suap dan trading in influence memiliki makna yang tidak sama. Penulisan jurnal ini menerapkan metode kepustakaan dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Kata Kunci: Kriminalisasi, Trading in Influence, Tindak Pidana Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN Gusti Ayu Trimita Sania; Anak Agung Sri Utari
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul jurnal ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Dewasa ini, tindak pidana yang melibatkan anak sangat sering terjadi. Salah satunya adanya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan , utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Rumusan masalah dalam jurnal ini yaitu bagaimana sanksi pidana terhadap pemerkosaan anak dibawah umur dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pemerkosaan anak dibawah umur dan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan. Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yakni perundang-undangan tentang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak serta bahan sekunder yakni buku-buku dan Jurnal Hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun. Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Pemerkosaan, Perlindungan Hukum
Keabsahan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Mekanisme Mediasi Yang Tidak Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Maria Evita Indriani; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 10 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wanprestasi atau ingkar janji adalah salah satu sengketa perdata dimana unsurnya terdapat suatu perjanjian yang sah, ingkar janji serta somasi. Modern ini, pihak yang bersengketa lebih memilih mediasi sebagai cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa. Hal itu dianggap lebih menguntungkan dibanding peyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi yang acap kali tidak mencerminkan trilogi pengadilan. Para pihak dibantu mediator melaksanakan perundingan hingga mendapatkan kesepakatan. Merujuk pada Pasal 6 ayat (7) “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, kesepakatan penyelesaian sengketa wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani. Tidak adanya penjelasan pasal dan pengaturan lebih lanjut membuat adanya kekosongan norma tentang akibat tidak terlaksananya kewajiban dalam pasal itu, sehingga menimbulkan perdebatan apakah suatu kesepakatan masih sah jika tidak didaftarkan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Masalah yang peneliti angkat adalah keabsahan kesepakatan penyelesaian sengketa wanprestasi melalui mekanisme mediasi yang tidak didaftarkan ke pengadilan negeri sebagai implikasi penggunaan kata ‘wajib’ dalam pasal 6 ayat 7 “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” serta prosedur mediasi menurut PERMA nomor 1 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan, kesepakatan tidak semata-mata menjadi tidak sah namun kembali pada prinsip kebebasan berkontrak. Kesepakatan dapat pula dimohonkan menjadi akta perdamaian ke pengadilan setempat. Mekanisme lebih lanjut mengenai pelaksanaan mediasi di pengadilan diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 sebagai pengganti PERMA No.1 Tahun 2008 yang memiliki perbedaan penting dalam penekanan itikad baik dalam mediasi sehingga meningkatkan keberhasilan mediasi. Kata Kunci: Wanprestasi, Keabsahan kesepakatan penyelesaian sengketa, Mediasi ABSTRACT Wanprestasi is one of the civil case. There are 3 element of “wanprestasi”, a legal agreement, Non-performance of contract, and legal notice to parties. In this modern, the way chosen to resolve a dispute is mediation.This is considered to be more profitable than resolving disputes through litigation that often does not reflect the court's trilogy. The parties and mediators carry out mediation to get an agreement. Referring to Article 6 paragraph (7) "Law Number 30 of 1999 Regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution", The agreement must be registered with the local District Court within 30 days of the agreement being signed. The absence of clarification of the article and further regulation creates a void of norms about the consequences of not carrying out the obligations in that article, thus causing debate whether an agreement is still valid if it is not registered. This is normative research with a legislative approach and a comparative approach. The problem that the writer adopts is the validity of the dispute resolution agreement with mediation mechanism which is not registered with the district court as the implication of the use of the word 'mandatory' in article 6 paragraph 7 “Law Number 30 of 1999 Concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution” and mediation procedure according to PERMA 1 of 2016. The results of the study showed that the agreement did not merely become invalid but returned to the principle ‘freedom of contract’. The agreement can also be applied for as a peace deed to the local court. Further mechanisms regarding the implementation of mediation in court are regulated in PERMA No.1 of 2016 in lieu of PERMA No.1 of 2008 which has important differences in emphasizing good faith in mediation thereby increasing the success of mediation. Key Word: Wanprestasi, Validity, Peace Agreement, Mediation
“INSIDER TRADING“DALAM KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 I.B PRIYANTA PUTRA; NI KETUT SUPASTI DARMAWAN; I KETUT WESTRA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 1 No 01 (2012)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Capital Marketis astock tradingactivityundertakenby a companyandsociety,capital marketis seen asone of theeffective means toaccelerate the developmentof aState, the Capital Marketgivesan advantage toevery strata of societyand the State.Capitaltransparencyprincipleisthe coreissueofcapital markets. However,therearemanyviolations of theprinciple of transparencyinthecapital marketpractice, thereare threetypes ofviolationsin thecapital market, thethree offenses, namely: InsiderTrading, Market Manipulation
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara; Putu Tuni Cakabawa L.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 04, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia has long been anticipating the occurrence of corruption. Such efforts havemore incentive to do from year to year, especially in 1998 when it entered the new order.This commission can be established by Law 30 of 2002 on the Corruption EradicationCommission, which is trying to find the truth based on scientific logic of normative side.KPK has to realize the vision and mission of Indonesian corruption free and duty andauthority in the inquiry, investigation and prosecution of corruption, and to monitor theimplementation of the state.
PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Luh Putu Gita Dharmaningtyas; I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Juni 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan kartu kredit sudah menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup modern. Akan tetapi kartu kredit juga menimbulkan resiko tersendiri bagi pemegang kartu karena terjadi penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut memunculkan permasalahan mengenai perlunya mengetahui bentuk dari penyalahgunaan kartu kredit dan upaya dalam memfungsikan hukum pidana dalam menanggulangi penyalahgunaan kartu kredit dalam transaksi e-commerce. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena terdapat kekaburan aturan hukum. Penyalahgunaan kartu kredit dilakukan dengan cara chatting, bill atau tagihan kartu kredit, jebakan hadiah, pencurian data, menggunakan surveillance, dan masuk ke database penyedia layanan internet. Peran hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut, terbukti dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disimpulkan bahwa tingginya modus operandi dalam transaksi e-commerce harus didukung dengan pengamanan sistem yang baik dan memfungsikan hukum pidana dengan melakukan pembaharuan hukum pidana serta kriminalisasi.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Ni Putu Lisna Yunita; I Gede Putra Ariana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal Ini berberjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Karena pesatnya arus globalisasi membuat mudahnya produk impor masuk ke Indonesia. Sehingga perlindungan konsumen terhadap pemakai produk impor dipandang sangat penting. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui pengaturan dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait dengan produk impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai obyek penelitian hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak berlabel bahasa Indonesia akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi tambahan sesuai dengan perlindungan hukum terhadap produk yang tidak berlabel bahasa Indonesia yang terdapat pada Pasal 8 huruf  j  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan  Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU CYBERBULLY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA I Putu Bayu Saputra Adi Natha; Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dari tulisan ini adalah mengenai “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU CYBERBULLY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA”, yang mana tulisan ini dilatarbelakangi perkembangan jaman yang pesat sehingga media sosial atau internet sudah menjadi suatu hal yang biasa sehingga setiap orang dapat mengakses dengan mudah dan dapat mengemukakan pendapat di media sosial tersebut, karena dengan mudahnya mengemukakan pendapat banyak orang yang berlebihan melakukannya yang cenderung menjurus ke arah cyberbully, cyberbully merupakan tindakan kekerasan verbal, hinaan, ejekan, cacian dan makian yang dilakukan seorang di dunia maya atau internet. Adapun permasalahan yang diangkat mengenai pengaturan dan pertanggungjawaban cyberbully dalam hukum positif indonesia. Tulisan ini mempergunakan metode hukum normatif karena kekosongan norma antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Analisis yang didapat bahwa undang-undang yang telah ada belum mencakup secara jelas dan tegas mengenai pengaturan dan pertanggungjawaban cyberbully secara langsung. Kesimpulan mengenai permasalahan ini harusnya pemerintah lebih tegas dan jelas mengatur mengenai cyberbully agar tidak terjadinya tindak cyberbully yang semakin meresahkan.

Page 24 of 108 | Total Record : 1078


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue