Akses keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang seringkali sulit dijangkau oleh masyarakat tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Sei Rampah dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data, serta analisis deskriptif untuk menafsirkan hasil temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakum memberikan kontribusi nyata melalui konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan administratif, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya sosialisasi. Temuan ini mengimplikasikan perlunya peningkatan kapasitas, dukungan regulasi, serta strategi sosialisasi yang lebih luas agar layanan Posbakum dapat menjangkau masyarakat miskin secara lebih efektif dan berkelanjutan