Perjanjian jual beli yang mengalihkan atau memindahkan hak milik atas suatu barang tersebut, membebani kewajiban kepada penjual untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli serta menjamin barang yang dijualnya dari cacat tersembunyi. Dengan kata lain, penjual bertanggung jawab jika barang yang dijualnya mengandung cacat tersembunyi, kecuali secara khusus ditentukan lain dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Di samping itu penjual juga dibebani kewajiban kepada pembeli untuk menjamin bahwa barang yang dijual adalah miliknya dalam arti tidak akan diganggu oleh pihak lain terkait kepemilikan atas barang tersebut, atau yang lebih dikenal dengan menjamin kenikmatan ketentraman. Sebagaimana haknya penjual, pembeli juga dibebani kewajiban untuk membayar harga barang sesuai kesepakatan dengan menggunakan uang. Metode berarti cara tepat untuk melakukan sesuatu, sedangkan penelitian berarti suatu kegiatan untuk mencari, mencatat merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporannya. Dengan menggunakan metode seseorang diharapkan mampu menemukan dan menganalisis masalah tertentu, sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran, karena metode memberikan pedoman tentang cara bagaimana seorang ilmuan mempelajari, memahami dan menganalisa permasalahan yang dihadapi.Lokasi penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini yaitu Pengadilan Negeri Medan yang beralamat di Jalan Pengadilan No.810 Medan, Telp/fax (061) 4515847, kode pos 20112. Bentuk perlindungan hukum dalam perjanjian jual beli rumah yang belum dibangun, bahwa konsumen yang membeli rumah yang belum dibangun jika kenyataanya pengembang tidak membangun atau membangun tetapi terlambat atau membangun tetapi tidak sesuai yang dijanjikan dalam brosur maka dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, dengan memberikan hak kepada konsumen, yaitu berupa hak : Hak menuntut pemenuhan perjanjian; Hak menuntut pemutusan perjanjian; Hak menuntut ganti rugi; Hak menuntut pemenuhan perjanjian dengan ganti rugi; Hak menuntutpemutusan atau pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Adapun Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila pelaku/pihak pembangun tidak melakukan prestasinya, yaitu mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar waprestasi berupa penggantian biaya rugi dan bunga seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.