Claim Missing Document
Check
Articles

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENILAI KEABSAHAN DAN KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XIV/2016 (Studi Pengadilan Negeri Medan) Situmorang, Winda; Trisna, Wessy; Arifiyanto, Joiverdia
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 9, No 1 (2026): February 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i1.5883

Abstract

Abstract: The development of information technology has given rise to electronic evidence, which now plays a crucial role in proving criminal cases, particularly corruption. However, the differences in the nature of electronic evidence compared to written evidence pose challenges for judges in assessing its validity and strength. Electronic evidence is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This study uses an empirical juridical method with data collection through literature studies and interviews with judges at the Medan District Court. The results show that although the Criminal Procedure Code has not explicitly regulated electronic evidence, the existence of the ITE Law, the Corruption Law, and the Constitutional Court Decision No. 20/PUU-XIV/2016 confirms the position of electronic evidence as valid evidence. Electronic evidence has strong evidentiary power, but must undergo strict authentication procedures and be supported by digital forensic expertise. The main obstacles faced are limited infrastructure, differences in legal interpretation, and the vulnerability of evidence to manipulation. Therefore, it is necessary to increase the capacity of law enforcement and harmonize regulations so that electronic evidence can provide legal certainty and justice. Keywords: validity, proof, electronics, corruption. Abstrak: Perkembangan teknologi informasi melahirkan alat bukti elektronik yang kini memegang peranan penting dalam pembuktian perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Namun, perbedaan sifat bukti elektronik dengan bukti tertulis menimbulkan tantangan bagi hakim dalam menilai keabsahan dan kekuatannya. Bukti elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik adalah Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur bukti elektronik, keberadaan Undang-Undang ITE, UU Tipikor, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Bukti elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, namun harus melalui prosedur autentikasi yang ketat serta didukung keahlian forensik digital. Hambatan utama yang dihadapi ialah keterbatasan infrastruktur, perbedaan penafsiran yuridis, serta kerentanan bukti terhadap manipulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum dan harmonisasi regulasi agar bukti elektronik dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci : keabsahan, pembuktian, elektronik, korupsi.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Orang Tua Menurut Hukum Positif di Indonesia: Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/Pn.Wmn, Putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/Pn.Bjm, Putusan Nomor 155/Pid.Sus/ 2021/Pn.Byl Silaban, Helen Mutiara; Trisna, Wessy; Rosmalinda
UNES Law Review Vol. 8 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/z04js907

Abstract

Penelitian berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tua Menurut Hukum Positif di Indonesia (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN.Wmn, Putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm, dan Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN.Byl)” ini mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, serta bagaimana hakim mempertimbangkan aspek perlindungan anak dalam memutus perkara tersebut. Kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua merupakan kejahatan serius yang tidak hanya  Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan anak korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketiga regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak, namun implementasinya masih berfokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan korban. Analisis terhadap tiga putusan menunjukkan perbedaan pendekatan: Putusan PN Wamena bersifat formalistik, Putusan PN Banjarmasin lebih represif, sedangkan Putusan PN Boyolali menunjukkan arah rehabilitatif meski belum menyentuh pemulihan psikologis secara menyeluruh. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip the best interest of the child dalam setiap proses hukum agar perlindungan terhadap anak korban tidak hanya sebatas aspek yuridis, tetapi juga menyentuh pemulihan fisik, psikis, dan sosial secara komprehensif.