Penyediaan alat bantu seperti kursi roda dan kaki palsu di Kabupaten Lombok Timur masih terbatas akibat biaya tinggi dan belum tersedianya fasilitas produksi lokal. Pemerintah daerah berupaya memenuhi hak kesehatan penyandang disabilitas melalui program berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Lombok Timur No. 3 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan tenaga kesehatan, alat bantu, dan obat. Penelitian ini bertujuan menerapkan penerapan peraturan tersebut serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi telah berjalan, namun belum optimal. Penyediaan alat bantu dan obat-obatan telah terlaksana, sementara tenaga kesehatan profesional belum tersedia. Faktor pendukungnya meliputi kebijakan pelayanan inklusif, koordinasi lintas sektor, dan dukungan anggaran terbatas. Faktor penghambatnya mencakup keterbatasan anggaran dan respon unit pelayanan tingkat bawah. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, substansi hukum memadai, budaya hukum berkembang positif, namun struktur hukum terkendala minimnya tenaga kesehatan pelatihan dan distribusi alat bantu yang belum merata.