Penelitian ini membahas mengenai dispensasi kawin dan perceraian yang timbul akibat pernikahan di usia dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang serta menganalisis pengaruh dispensasi kawin terhadap perceraian di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (undang-undang, peraturan terkait, literatur, artikel, dan bahan hukum lainnya) serta penelitian lapangan di Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor utama yang menyebabkan perceraian pada pasangan yang menikah melalui dispensasi kawin meliputi masalah ekonomi, kecemburuan dan perselingkuhan, praktik poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kurangnya pengetahuan agama, serta faktor perjodohan. Tingginya perceraian pada pasangan tersebut umumnya dipengaruhi oleh ketidaksiapan baik secara fisik maupun mental dari pasangan yang menikah di usia dini. Kondisi ini kerap menimbulkan konflik, percekcokan, atau pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung pada perceraian.