Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : syntax idea

Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital Nurnaningsih, Rita; Solihin, Dadin
Syntax Idea Vol 2 No 4 (2020): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-idea.v2i4.197

Abstract

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital Rita Nurnaningsih; Dadin Solihin
Syntax Idea Vol 2 No 4 (2020): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v2i4.197

Abstract

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Co-Authors , Maryati Abin Suarsa Aditya M.R. Aep Saefuddin Agung Wildan Azizi Akbar, Tubagus Al Hakim, Sofyan Amung Ma’mur Anggi Fitrianingsih Anggun Sintia Sari Anton Athoilah, Mohamad Apriani, Triana Ardian Hanapi Aris Junaedi Ariyanto Asri Sundari Athoillah, M. Anton Badriya Hisniati, Sally Bainon, Masalan Bubun Bunyamin Bubun Bunyamin Burhanudin, Ujang Cahyati, Lisna Dara Fauzia Destriana Dwi Utari Devi Eri Sandi Diah Fauziah Diana Farid Diana Farid Elmania Elmania Rahayu Elsa Elsa Novita Wardani Ema Sulastri Erly Sherlita Farah, Rinah Farid, Diana Fauziah, Diah Gastriani, Ovi Prina Gita Nursafitri Hendri Khuan Herani Oktavia Herlan Sudrajat, Uep Hidayatul Ummah, Nida I. Tunggara, Imam Idris, Haziq Idzam Fautanu Ifa Rahmawati Imam Tunggara Irfan Saefuloh Irman Purnama Judijanto, Loso Jurri Jamaliah Kamaludin Yusup , Deni Kamaludin Yusup, Deni Khosyi’ah, Siah Lasaksi, Pardin Lestari, Linda Lisna Cahyati Loso Judijanto Ma'mun, Saepul Mamun, Saepul Marsel Dwi Yulianto Marwan Fauzi Maryanto - Maryati Maryati Maryati Maryati Maula Azkia L.A.R Maula Azkia Lutfiyatussani Al Rajab Ma’mun, Saepul Meyer Tendean Mohammad Taufik Muhammad Hasanuddin, Muhammad Muhammad Zaky Nani Nema Widiantini Neng Sapitri Nida Hidayatul Ummah Nina Ismiyanti Novaldi Arobiansyah Novita Dwi Puji L Nur Damayanti, Santi Nuraida Rahmawati Nurnaningsih, Rita Nurul Huda Nuryakin, Rahmat Aji Pardin Lasaksi Pujiawati Astuti Rana Alifa Haryanto Resti `Agustina Rahayu Retania Aulia Ridwan, Ahmad Hasan Rusman Hadi, Rusman Saepul Ma’mun Saepul Ma’mun Salsa Rahmadini Senki Nurachmadi Setiadi Setiadi Setiadi Setiadi Setiadi, Kusmara Setiawati Siti Hasanah Siti Ummu Imaroh Nusaibah Sumarno, Ardawi Sundari, Asri Sutira, Andri Syifa Nirmalawati Teguh Hariyanto, Teguh Tubagus Akbar Venny Setyowardani Venny Setyowardani Vina Sri Astuti Widiantini, Nema Yadi Janwari Yadi Janwari Yusniar, Yusniar Yusup Ansori Zahra Naila P