Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syntax Idea

Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital Nurnaningsih, Rita; Solihin, Dadin
Syntax Idea Vol 2 No 4 (2020): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-idea.v2i4.197

Abstract

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital Rita Nurnaningsih; Dadin Solihin
Syntax Idea Vol 2 No 4 (2020): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v2i4.197

Abstract

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Co-Authors , Maryati Abin Suarsa Aditya M.R. Aep Saefuddin Agung Wildan Azizi Akbar, Tubagus Al Hakim, Sofyan Alifa Haryanto, Rana Amung Ma’mur Apriani, Triana Ariyanto Arobiansyah, Novaldi Asri Sundari Astuti, Pujiawati Athoillah, M. Anton Aulia, Retania Badriya Hisniati, Sally Bainon, Masalan Bunyamin, Bubun Burhanudin, Ujang Cahyati, Lisna Darmawati Darmawati Diah Fauziah Diana Farid Dwi Puji L, Novita Dwi Utari, Destriana Dwi Yulianto, Marsel Elmania Rahayu, Elmania Elsa Novita Wardani, Elsa Ema Sulastri Erly Sherlita Farah, Rinah Farid, Diana Fauzia, Dara Fauziah, Diah Gastriani, Ovi Prina Hendri Khuan Herlan Sudrajat, Uep Hidayatul Ummah, Nida I. Tunggara, Imam Idris, Haziq Idzam Fautanu Imaroh Nusaibah, Siti Ummu Irfan Saefuloh Jamaliah, Jurri Judijanto, Loso Kamaludin Yusup , Deni Kamaludin Yusup, Deni Khosyi’ah, Siah Lasaksi, Pardin Lestari, Linda Loso Judijanto Lutfiyatussani Al Rajab, Maula Azkia Mamun, Saepul Marwan Fauzi Maryati Ma’mun, Saepul Meyer Tendean Muhammad Hasanuddin, Muhammad Nema Widiantini Nirmalawati, Syifa Nur Damayanti, Santi Nurnaningsih, Rita Nursafitri, Gita Nurul Huda Nuryakin, Rahmat Aji Oktavia, Herani Pardin Lasaksi Purnama, Irman Rahmadini, Salsa Rahmawati, Ifa Rahmawati, Nuraida Ridwan, Ahmad Hasan Rusman Hadi, Rusman Saepul Ma’mun Saepul Ma’mun Sapitri, Neng Senki Nurachmadi Setiadi Setiadi Setiadi Setiadi, Kusmara Setiawati Setyowardani, Venny Sintia Sari, Anggun Siti Hasanah Sri Astuti, Vina Sumarno, Ardawi Teguh Hariyanto, Teguh Tunggara, Imam Venny Setyowardani Widiantini, Nema Yadi Janwari Yusniar, Yusniar `Agustina Rahayu, Resti