Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KALANGAN MAHASISWA YANG DIUNGKAP OLEH DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SUMUT Frans Sindi Butar-Butar; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.898

Abstract

Maraknya kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya di kota besar, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi menengah atas. Berdasarkan data menurut status pekerjaan tersangka narkoba dari tahun 2015-2019 yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pelaku tindak pidana narkotika dari kalangan mahasiswa sebanyak 410(Empat Ratus sepuluh)mahasiswa selama rentang waktu 5 (lima)tahun. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu:pengaturan hukum tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; peranan polisi dalam penegakan hukum untuk menangani tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa;dan Hambatan yang dihadapi Direktorat Reserse Polda Sumut dalam menangani tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.Penelitian ini menunjukkan hasil sebaiknya dalam melakukan upaya represif, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lebih mengedepankan treatment dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dari kalangan mahasiswa; Sebaiknya pimpinan universitas-universitas negeri maupun swasta membuat Nota Kesepahaman dengan pimpinan Polda Sumut dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; dan sebaiknya mahasiswa membuat gerakan anti narkoba,seperti: sosialisasi tentang kesadaran akan bahaya narkoba dalam rangka pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa.
PERKEMBANGAN PENGATURAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA Nurma Suspitawati Tambunan; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i2.713

Abstract

Abstarct The implementation of adoption of children has been known in Indonesian society for a long time, but regulations regarding the implementation of adoption have not been clearly regulated, so this creates legal uncertainty for prospective adopted children. Since Indonesia's independence in the year 1945, the adoption of children has not been regulated in a statutory regulation. Adoption of Children was only based on regulations made by the Dutch East Indies for ethnic Chinese in Indonesia, which was Stbl 1917 Number 129. Meanwhile for the Indonesian people themselves, it was based on customary and customary law, in accordance with their respective regions. Therefore it is considered necessary to get to know about the development of the implementation regarding to the adoption of children in Indonesia.
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMAKAIAN BIDANG TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (POLDA-SU) Nikson Silitonga; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.904

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang pemakaian bidang tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, bagaimana penegakan hukum dan faktor kendalanya terhadap tindak pidana pemakaian bidang tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Diperoleh hasil bahwa aturan pidana pemakaian tanah tanpa izin diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pada pasal 2 dan pasal 6 Perpu tersebut dinyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang. Penegakan hukum dikepolisian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan, dan berakhir dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya kepada jaksa penuntut umum. Faktor kendala adalah kesulitan membedakan perkara pidana dengan perkara perdata dalam kasus pertanahan, adanya dualisme aturan hukum, sering sulit membedakan keaslian bukti kepemilikan tanah, terdapat instansi yang berbeda mengeluarkan bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sama pada pihak yang berbeda, serta adanya intervensi dari oknum-oknum dipemerintahan ataupun dari oknum kepolisian.
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PIDANA DENDA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Maurice Rogers Siburian; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 1 (2020): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i1.427

Abstract

Korupsi adalah masalah serius di Indonesia, yang hingga kini belum dihilangkan. Tindakan korupsi berdampak pada kerugian negara dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut UU nomor 20 tahun 2001. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk meneliti penerapan norma hukum positif atau norma yang berkaitan dengan korupsi di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bentuk tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut UU nomor 20 tahun 2001 adalah tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu tindakan melawan hukum, merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan kelompok, tindakan seperti tindakan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, meningkatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI AKSI DEMONTRASI ANARKIS (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Reza Fahlevi Kasbi; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.899

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana peran Kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi unjuk rasa anarkis di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan bagaimana kendala dan upaya Kepolisian dalam menanggulangi unjuk rasa anarkis di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya aksi unjuk rasa anarkis adalah: kekecewaan massa atas tuntutan demo, kurangnya antisipasi aparat keamanan, tindakan represif aparat keamanan, adanya provokator, penggunaan alkohol dan obat terlarang, keinginan orang-orang tertentu di dalam massa untuk disebut pahlawan, keterlibatan orang-orang yang tidak memahami aturan pelaksanaan demonstrasi, keterlibatan orang-orang yang hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak mengerti tuntutan demonstrasi, keterlibatan anak di bawah umur, adanya orang-orang yang membawa senjata tajam, kurangnya antisipasi penanggungjawab demo, dan pengamanan yang lemah. Kepolisian daerah Sumatera Utara telah berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan anarkisme dalam aksi unjuk rasa dari sejak sebelum terjadinya aksi unjuk rasa, yaitu dari sejak proses perizinan, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan aksi unjuk rasa, serta penindakan terhadap aksi yang dilakukan secara anarkis. Kepolisian hanya memberikan izin unjuk rasa jika memenuhi syarat yang ditetapkan dan dengan tegas menolak pemberian izin jika berpotensi anarkis. Faktor kendala yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi unjuk rasa anarkis adalah: sulitnya memperkirakan jumlah massa, media sosial sangat mudah menyebarkan hoax, jumlah massa yang terlalu banyak, psikologis massa mudah meledak serta kurangnya jumlah personil. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah: Penanggungjawab harus membatasi penambahan jumlah massa, penanggungjawab perlu meluruskan setiap berita bohong di dalam massa, orator sebaiknya tidak berupaya membuat suasana menjadi semakin emosional, serta perlunya penambahan personil kepolisian. Disarankan sebaiknya penanggungjawab berinisiatif menolak penambahan massa jika terdapat penambahan pengunjuk rasa yang melebihi yang dilaporkan kepada kepolisian dalam pengurusan izin oleh penanggungjawab. Sebaiknya penanggungjawab unjuk rasa perlu berperan aktif untuk meluruskan setiap berita yang berpotensi membuat kekacauan di tengah massa pengunjuk rasa. Sebaiknya orator dalam unjuk rasa tidak berupaya membuat suasana menjadi semakin emosional sehingga potensi kekerasan dapat dicegah. Orator perlu mengeluarkan kata-kata yang lebih menyejukkan agar massa tetap tenang. Pemerintah juga perlu melakukan penambahan terhadap jumlah petugas, khususnya petugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sehingga tugas pengawasan atau pengamanan terhadap aktivitas masyarakat seperti unjuk rasa dapat dilakukan dengan baik.
JURIDICAL ANALYSIS OF THE SETTLEMENT OF THE CRIME OF MIDDLE THEFT THROUGH THE APPROACH RESTORATIVE JUSTICE (Research at the Medan City Police Resort) Harles R. Gultom; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1344

Abstract

Penyelidikan ini adalah kebijakan yang diterapkan untuk memaksimalkan penyelesaian kasus pencurian ringan melalui landasan hukum, hambatan, dan pendekatan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Medan-Porestabes. Berdasarkan penyidikan, tindak pidana pencurian ringan yang diterapkan dalam restorative justice adalah tindak pidana pencurian ringan dengan kerugian tidak lebih dari Rp, menurut Perma 2 tahun 2012. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam penerapan restorative justice harus terpenuhinya syarat materil dan formil. Syarat utama dalam pelaksanaan restoratif Keadilan restoratif dalam menyelesaikan pengaduan adalah keinginan pelaku untuk mengakui kesalahaannya dan kesediaan korban untuk memaafkan pelaku. Hambatan dalam menerapkan restorative justice pada penyelesaian tindak pidana pencurian dipengaruhi oleh sistem hukum yang belum mengatur tentang restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana, termasuk pencurian ringan. Kebijakan dalam memaksimalkan penerapan restorative justice, antara lain dengan mengatur restoratif justice dalam RUU-KUHP dan RUU KUHAP dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Selain juga memberikan pemahaman bagi korban bahwa inti dari restorative justice adalah pemaafan terhadap pelaku, bukanlah besarnya jumlah ganti kerugian. Demikian pula terhadap pelaku, bahwa pelaksanaan restorative justice merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas kesalahannya, bukanlah upaya menghindar dari proses peradilan pidana.
OTORITAS PEMERINTAH DAERAH ATAS AGRARI TERHADAP...HAK...ULAYAT. .MASYARAKAT..HUKUM. ADAT.BERDASARKAN..OTONOMI DAERAH Mangapul Marbun; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regional government authorities have been regulated since the inception of UU..No..22. 1999, in which. This legislation has been amended several times, namely: .UU5. No. 32. Year. 2004, Law no. 23 of 2014,. And Law, No. 9 of 2015 Regarding Regional Government, that is Regional Autonomy in the administration of government in the regions. As regulated in article 1 point 2, article 1 point 6, and article 12 paragraph (2) which in this case relates to the authority of the Regional Government regarding land. Article 3 and article 5 of the UUPA, have recognized the existence of customary rights of the customary law community, but the 2014 legislation has not been implemented. Regarding the recognition and protection of customary law, which is confirmed in article 1 point 1, article 1 point 2, and article 2, and article 3. The Regional Government will carry out the responsibility to place recognition and protection of the rights of customary communities throughout Indonesia, which still have the customary rights of the local customary law communities. However, the fact is that in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia, there are still many community rights of customary law communities that have not been recognized by the authority of the local government by making District or City Regulations.
PERAN BAPAS SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PADA BAPAS KELAS I MEDAN) Samuel Panjaitan; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.905

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah apa peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum pada Bapas Kelas I Medan, apa faktor kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan, dan apa upaya mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas Kelas I Medan telah banyak melakukan pendampingan terhadap tersangka anak berkonflik dengan hukum di berbagai jenis tindak pidana, baik atas permintaan penegak hukum maupun atas permintaan dari keluarga tersangka anak. Bapas melakukan perannya dengan melakukan penelitian lapangan terhadap perkara pidana dilakukan oleh anak, yaitu dengan mengumpulkan informasi masyarakat sekitar, tersangka anak, dan juga dari korban tindak pidana. Kemudian Bapas melakukan analisis terhadap semua informasi untuk dapat membuat rekomendasi atas penyelesaian perkara anak diserahkan kepada penegak hukum. Selanjutnya, Bapas juga melakukan pendampingan terhadap tersangka anak selama dalam penyelesaian perkara atau dalam proses hukum dengan menghadiri setiap undangan musyawarah diversi, serta berupaya menjamin bahwa anak mendapatkan hak-haknya sesuai kebutuhan anak selama diproses pemeriksaan oleh penyidik. Kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum: sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat, revisi terhadap UU SPPA untuk menghilangkan pembatasan diversi, melakukan pembatasan terhadap pihak-pihak terlibat dalam diversi, serta mengupayakan agar seluruh biaya rehabilitasi bagi tersangka anak pecandu narkotika ditanggung oleh pemerintah sehingga upaya diversi menjadi lebih mudah ditetapkan. Disarankan pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat umum dengan tidak hanya melibatkan penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain khususnya instansi yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, seperti instansi keagamaan dan instansi sosial. Dengan demikian Bapas akan lebih mudah melakukan penelitian kemasyarakatan guna merekomendasikan yang terbaik bagi tersangka anak. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar UU SPPA direvisi, khususnya untuk menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Bapak.
PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ILLEGAL OBAT ABORSI MELALUI MEDIA ONLINE Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom TP Siregar; Cut Nurita; Muhammad Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 2 No. 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v2i2.441

Abstract

Penjualan obat melalui media online sangat bebas, sehingga obat-obatan tersebut sangat rentan dapat disalahgunakan peruntukannya oleh masyarakat, yang tanpa disadari akan membahayakan kesehatan dan bahkan menimbulkan korban. Faktor-faktor yang menyebabkan perdagangan illegal obat aborsi melalui media online adalah adanya kemajuan teknologi di bidang informasi dan belum adanya regulasi yang mengatur mengenai penjualan obat melalui media online, Pemerintah hanya mampu menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi obat melalui media online, terlebih kasus peredaran obat palsu melalui media online semakin marak tanpa ada kejelasan hukum, sehingga kelemahan-kelemahan dari peraturan di atas dapat dijadikan celah hukum oleh setiap orang untuk melakukan penjualan obat melalui media online. Upaya kepolisian dalam penanggulangan perdagangan illegal obat aborsi melalui media online adalah dengan melakukan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.
KEMANFAATAN SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI HAK TANGGUNGAN DALAM PINJAM MEMINJAM UANG UNTUK MODAL USAHA Ndruru, Andi putra perjuangan; Laia, Anolifa; Siregar, Syawal Amry; Marbun, Jaminuddin
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 6 No 1 (2024): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v6i1.4087

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji keuntungan utama yang terkait dengan penggunaan sertifikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman modal usaha, yang menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Dalam konteks pinjaman ini, hipotek berfungsi sebagai pengaturan jaminan dimana peminjam menjaminkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur tentang kerangka kerja mekanisme penjaminan yang dikenal dengan hak tanggungan, protokol yang mengatur penerapan hak tanggungan atas kepemilikan properti dalam transaksi kredit pada bank umum didasarkan pada prinsip jaminan hipotek. Prinsip ini memfasilitasi pengikatan jaminan utang yang ditunjuk, biasanya dalam bentuk tanah atau aset, pada pengaturan pinjaman.
Co-Authors Ade Yuliany Siahaan Albert Kardi Sianipar Alusianto Hamonangan Ananta Tarigan Andi Sepima Anri Manullang Arianto Putratama Rajagukguk Aswan Depari Bachtiar Simatupang, Bachtiar Barus, Debora Morina Br Bobby Christian Halim Budiono Saputro Candra Hutagalung Carina Carina carina carina Cut Nurita Darwin S. Pangaribuan Devi Siringo-ringo Diana R. Hutasoit Efensius Bali Elta Monica Br. Meliala Erniwati laia Erwin Syahputra Ester Ester Febriyanti Silaen Fidelis Pangondian Simamora Fije Siregar Fitria Lubis Frans Sindi Butar-Butar Fransiskus David Ferdy Sinurat Ghina Aqila Marenza Ginting, Diana Rita br Ginting, Sejati Gomgom T.P. Siregar Gomgom TP Siregar Gomgom TP Siregar Gulo, Veto Putra Saroli Hana Nelsri Kaban Harles R. Gultom Idem Sitepu Ihya Ulumuddin Jaminuddin Marbun Jaminuddin Marbun Jimmi Depari Judika Judika Kasman Kasman Kristel Putri Regianna Br Pane Kristofel Ablio Manalu Laia, Anolifa Lestari Victoria Sinaga Limbong, Panal Herbet Lubis, Ansori Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lumbanraja, Julius Madianta Br Ginting Maidin Gultom Maidin Simamora Malau, Herlianna Mangapul Marbun Manurung, Mangasa Marbun, Jaminuddin Marnaek Tua Benny Kevin Afriando Marnaek Tua Kevin Purba Maurice Rogers Maurice Rogers Siburian Mhd. Yasid Nasution Mirza Keumala Muhammad Ansori Lubis Muhammad Irfan Afandi Muhammad Ridwan Lubis Nasution, Mhd. Yasid Ndruru, Andi putra perjuangan Nikson Silitonga Novi Juli Rosani Zulkarnaen Nurma Suspitawati Tambunan Parlin Azhar Harahap Pramana, Jaka Prins David Jemil Tamba Putra Ilham Rafael Ariston Jones Situmorang Rakhman Anthero Purba Reza Fahlevi Kasbi Ria Shinta Devi Ria Sintha Devi Roberto Carlos Aritonang ROGERS, MAURICE Ruth Gabriella Siahaan Samuel Panjaitan Samuel Simanjuntak Saragih, Hasiholan Rodearman Septendi Sangkot Siallagan, Mangatur Erginda Simamora, Fidelis P Siregar, Eddy Surya Siregar, Gomgom T.P. Situmorang, Robinson Supri Helmi Lubis Suranta Menda Ginting Surya Darma Tansar, Abdi Tantri Septina Tarigan, Aprilda Sary Br Taufiqurrahman, Mhd. Terbit Terbit Toto Hartono Tumpak Siregar Yasid, Muhammad Yohanes Perdamean Wau Zulkarnain W. Harahap