Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Anri Manullang; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1332

Abstract

Dampak negatif dari tindak pidana suap adalah menjadikan hukum buruk dimata masyarakat dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana suap pada tingkat penyidikan di di Kepolisian Daerah Sumatera Utara diawali dengan memeriksa laporan mengenai adanya tindak pidana suap dengan memfokuskan analisis terhadap alat bukti permulaan, yang dapat berupa bukti elektronik, bukti transfer, dan bukti fisik lainnya seperti uang tunai. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya penyidik kepolisian akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan dengan pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim atas dasar dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penegakan hukum di pengadilan masih sangat tergantung pada jaksa penuntut dan majelis hakim, yang disertai dengan upaya penasehat hukum untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: meningkatkan SDM penyidik kepolisian, meningkatkan kesepahaman antar penegak hukum, dan meningkatkan integritas penyidik kepolisian. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menganani tindak pidana, khususnya tindak pidana suap. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT iHUKUM iPERDATA iINTERNASIONAL iDI INDONESIA Robinson Situmorang; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 1 (2020): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i1.423

Abstract

Pertumbuhan penduduk akibat dari ikatan perkawinan yang sah secara hukum diantaranya karena tujuan untuk regenerasi keturunan, mempertahankan kebudayaan, adat istiadat maupun tuntutan norma agama atau kepercayaan, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.iUndang-Undang i iNomor i1 iTahun i1974 itentang iPerkawinan imerupakan ihukum ipositif iyang iberlaku idi iIndonesia. Undang-undang ini belum memberi kepastian hukum terhadap semua kemungkinanperkawinan campuran karena perbedaan agama /kepercayaan dan/atau berbeda kewarganegaraan, akibat era globalisasi dunia tanpa batas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif untuk mencari kebenaran dalam perkawinan campuran. Hasil yang diperoleh bahwa pernikahan warga negara Indonesia i idengan iwarga inegara iasing iyang mempunyai iman agama/kepercayaan yang berbeda dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia dengan memohonkan penatapan sah-nya pernikahan mereka melalui putusan majelis hakim peradilan umum berdasarkan Peraturan Perkawinan Campuran, iRegeling iop ide iGemengde iHuwelijkeni(GHR) istb.i1898 iNo. i158.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEMANEN DAN ATAU MEMUNGUT SERTA MENADAH HASIL PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT Andri Gomgom Tua Siregar; Syawal Amry Siregar; Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.897

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Polres Langkat dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukumnya.Langkah Polres Langkat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu dengan caramenerima laporan dari perusahaan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum.Terhadap pelaku penadahan, sering mengalami kendala dalam pengungkapannya dikarenakan bukti yang minim, dikarenakan kurangnya informasi transaksi penadahan sedang terjadi, atau barang hasil memanen dan atau memungut belum sempat dijual ke penadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana memanen dan atau memungut secara tidak sah serta menadah hasil perkebunan diatur dalam pasal 107 huruf d serta pasal 111UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kendala dalam penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana memanen atau memungut serta menadahsecara tidak sah hasil perkebunan adalah: Adanya dualisme aturan hukum, tersangka anak di bawah umur, kurangnya SDM penyidik. Aturan hukum dalam pasal 364 KUHP masih sering digunakan dengan alasan nilai hasil perbuatan pelaku kurang dari Rp. 2.500.000,. Kebanyakan juga pelaku adalah anak di bawah umur yang harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA.Serta SDM penyidik masih tergolong kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun dari segi kompetensi pengetahuan tentang aturan hukum.
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN Maidin Simamora; Syawal Amry Siregar; Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1341

Abstract

Saat ini banyak sekali kasus akan prinsip kehati-hatian terjadi dalam perbankan nasional. Prinsip ini diperlukan terutama dalam penyaluran kredit karena sumber dari dana kredit disalurkan yaitu bukan dari bank itu sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia, bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank dan bagaimana prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dan sosiologis, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam bab II Pasal 4. KUHPerdata tidak mengenal istilah perjanjian kredit, akan tetapi memiliki bentuk perjanjian yang mirip dengan perjanjian kredit, yaitu perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku III Bab XIII. Berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/35/DPAU tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank. Prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, agar selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet pada penggunaan jaminan SK ASN maka Surat Keputusan ASN dapat dijadikan jaminan kredit adalah karena SK ASN merupakan jaminan kepercayaan bank terhadap watak (Character) dari calon debitur khususnya Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition), yaitu sistem penilaian bank terhadap calon debitur. Hal ini berdasarkan karakter (kepribadian dan watak), adalah suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan ataupun kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dijalaninya, keadaan keluarga, hobi dan lingkungan sosialnya.
ANALISIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Efensius Bali; Syawal Amry Siregar; Maurice Rogers
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i2.708

Abstract

This research aims finding criminal action of corruption and punishment for the defendant at Dusun I Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang based on the verdict No. 125/Pid.Sus.TPK/2017PN.Mdn. The key instrument in this study is the researcher himself and this study uses data analysis techniques that are qualitative descriptive. The main instrument in this research is the research doer where the analysis technique of this research is qualitative descriptive. The result of this research showed that the allocating of the village fund (Dana Desa) had been miss-used and the defendant’s accusation was five years, arrested in prison, and paid the lawsuit five thousand Rupiah.
PENEGAKAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN DI REPUBLIK INDONESIA Andi Sepima; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i2.908

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, bagaimana peranan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aturan hukum tentang ujaran kebencian melalui media sosial diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan analisis bukti fisik seperti print screen shot, handphone, Ipad, dan notebook, serta meminta keterangan saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun palsu.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN OLEH ANAK Surya Darma; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 1 (2020): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i1.434

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum atas pelanggaran terhadap presiden dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak dalam melakukan pelanggaran terhadap presiden. Dalam penelitian ini, penelitian yuridis normatif digunakan dengan menggunakan metode pengumpulan data dalam studi perpustakaan. Studi literatur adalah kegiatan mengumpulkan informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek informasi penelitian, yang diperoleh dari karya ilmiah, internet dan sumber lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum pidana untuk mempermalukan presiden pada dasarnya berisi Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP, yang pada dasarnya mengharuskan setiap orang yang secara terbuka menghina Presiden atau Wakil Presiden dijatuhi hukuman penjara maksimum 5. (lima tahun. Tanggung jawab pidana seorang anak dalam melakukan pelanggaran terhadap presiden pada dasarnya dilakukan terlebih dahulu melalui pertimbangan pengalihan, sebagaimana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dinyatakan bahwa penahanan seorang anak hanya dapat terjadi jika anak tersebut berusia 14 tahun atau lebih. Yang kedua adalah bahwa anak tersebut memiliki hukuman pidana 7 tahun, sehingga tanggung jawab pidana anak saat ini belum dilakukan tindakan pertanggungjawaban terhadap anak-anak yang melakukan tindakan penghinaan terhadap presiden.
PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Diana R. Hutasoit; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.903

Abstract

Rumusan masalah adalah bagaimana aturan hukum dalam penerapan diversi terhadap anak, bagaimana peran penyidik dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan apa saja kendala dihadapi penyidik dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak diatur pada UU SPPA No 11 Tahun 2012, yaitu pada pasal 6 – pasal 15. Ketentuan yang diatur adalah adanya kewajiban penyidik kepolisian untuk mengupayakan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan persyaratan ancaman pidana penjara tidak melebihi 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penyidik anak di Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan upaya yang maksimal untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana melalui penerapan diversi. Kendala yang dihadapi penyidik anak dalam penerapan diversi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NO. 1972/PID.SUS/2018/PN.MDN) Hana Nelsri Kaban; Jaminuddin Marbun; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1333

Abstract

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh sesama anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain, baik kekerasan secara fisik maupun kekerasan secara psikis. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, serta menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Sementara ancaman pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Pengadilan Negeri Medan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai Putusan No. 1972/Pid.sus/2018/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman pidana kekerasan fisik dalam UU tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penegakan hukum tindak pidana KDRT pada Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai di luar pengadilan, tetapi jika tidak berhasil maka mejelis hakim akan melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan serta menetapkan putusan yang dapat memberikan penjeraan dan mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa adalah melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23/ 2004 Tentang PKDRT yang unsur-unsurnya adalah ”barang siapa” dan “melakukan kekerasan terhadap fisik dalam lingkup rumah tangganya””. Kedua unsur sudah tepat, tetapi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan sehingga kurang memberikan rasa keadilan bagi korban dan tidak memberi efek penjeraan. Disarankan aparat penegak hukum perlu berupaya dengan berbagai cara memperoleh keterangan yang lebih lengkap dari dalam lingkup keluarga sehingga penegakan hukum terhadap terdakwa KDRT dapat dilakukan dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Pemerintah perlu menetapkan ancaman pidana minimal dalam setiap tindak pidana yang diatur dalam UU PKDRT sehingga majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana yang terlalu ringan. Disamping itu pemerintah juga perlu mengatur perlindungan hukum terhadap korban yang perkawinannya tidak dicatat secara resmi. Majelis hakim perlu lebih tegas dalam menjatuhkan pidana atas kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek penjeraan bagi terdakwa.
ANALISIS PENGHAPUSAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN KARENA ALASAN ADANYA DAYA PAKSA (OVERMACHT) Fitria Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 1 (2020): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i1.425

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar kekuatan paksa sebagai alasan penghapusan kejahatan berdasarkan KUHP dan bagaimana kategori penghapusan pidana terhadap tindakan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan kekuatan paksa (overmacht). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Temuan penelitian adalah adanya kekuatan paksa sebagai alasan penghapusan kejahatan berdasarkan KUHP yang tercantum dalam Pasal 48 KUHP yang mengatakan seseorang yang melakukan kejahatan karena pengaruh kekuatan paksa tidak dapat dihukum. Kategori penghapusan pidana dari tindakan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan kekuatan paksa (overmacht) dapat dilihat dari kondisi paksa yang diizinkan untuk memilih bahaya yang lebih besar atau lebih parah untuk menghindari bahaya yang lebih ringan. Kategori seimbang atau lebih berat yang dimaksud ditemukan dalam benak manusia pada umumnya. Jadi di sini adalah ukuran objektif yang subjektif. Langkah-langkah subyektif ditemukan dalam pikiran manusia, sedangkan langkah-langkah obyektif adalah untuk orang normal pada umumnya.
Co-Authors Ade Yuliany Siahaan Albert Kardi Sianipar Alusianto Hamonangan Ananta Tarigan Andi Sepima Anri Manullang Arianto Putratama Rajagukguk Aswan Depari Bachtiar Simatupang, Bachtiar Barus, Debora Morina Br Bobby Christian Halim Budiono Saputro Candra Hutagalung Carina Carina carina carina Cut Nurita Darwin S. Pangaribuan Devi Siringo-ringo Diana R. Hutasoit Efensius Bali Elta Monica Br. Meliala Erniwati laia Erwin Syahputra Ester Ester Febriyanti Silaen Fidelis Pangondian Simamora Fije Siregar Fitria Lubis Frans Sindi Butar-Butar Fransiskus David Ferdy Sinurat Ghina Aqila Marenza Ginting, Diana Rita br Ginting, Sejati Gomgom T.P. Siregar Gomgom TP Siregar Gomgom TP Siregar Gulo, Veto Putra Saroli Hana Nelsri Kaban Harles R. Gultom Idem Sitepu Ihya Ulumuddin Jaminuddin Marbun Jaminuddin Marbun Jimmi Depari Judika Judika Kasman Kasman Kristel Putri Regianna Br Pane Kristofel Ablio Manalu Laia, Anolifa Lestari Victoria Sinaga Limbong, Panal Herbet Lubis, Ansori Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lumbanraja, Julius Madianta Br Ginting Maidin Gultom Maidin Simamora Malau, Herlianna Mangapul Marbun Manurung, Mangasa Marbun, Jaminuddin Marnaek Tua Benny Kevin Afriando Marnaek Tua Kevin Purba Maurice Rogers Maurice Rogers Siburian Mhd. Yasid Nasution Mirza Keumala Muhammad Ansori Lubis Muhammad Irfan Afandi Muhammad Ridwan Lubis Nasution, Mhd. Yasid Ndruru, Andi putra perjuangan Nikson Silitonga Novi Juli Rosani Zulkarnaen Nurma Suspitawati Tambunan Parlin Azhar Harahap Pramana, Jaka Prins David Jemil Tamba Putra Ilham Rafael Ariston Jones Situmorang Rakhman Anthero Purba Reza Fahlevi Kasbi Ria Shinta Devi Ria Sintha Devi Roberto Carlos Aritonang ROGERS, MAURICE Ruth Gabriella Siahaan Samuel Panjaitan Samuel Simanjuntak Saragih, Hasiholan Rodearman Septendi Sangkot Siallagan, Mangatur Erginda Simamora, Fidelis P Siregar, Eddy Surya Siregar, Gomgom T.P. Situmorang, Robinson Supri Helmi Lubis Suranta Menda Ginting Surya Darma Tansar, Abdi Tantri Septina Tarigan, Aprilda Sary Br Taufiqurrahman, Mhd. Terbit Terbit Toto Hartono Tumpak Siregar Yasid, Muhammad Yohanes Perdamean Wau Zulkarnain W. Harahap