Claim Missing Document
Check
Articles

ASPEK YURIDIS FEDERATION OF ADVOCATES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (LBH FERARI) TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA UNTUK KOMUNITAS TIDAK MAMPU Lumbanraja, Julius; Siregar, Gomgom T.P.; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1365

Abstract

Bantuan hukum, yaitu masyarakat kurang mampu. Pemberi bantuan hukum merupakan profesi advokat. Pada saat penyidikan memberikan rasa tenang. Masalah yang dikaji adalah bagaimana syarat dan ketentuan serta pemberian bantuan hukum kasus pidana pada tahap penyidikan kasus pidana. Tujuan dapat mengetahui serta memberikan bantuan pada tahap penyidikan kasus pidana bagi orang miskin. Yuridis sosiologis. Metode penentuan purposive sampling. Sebagai penyidik, korban sebagai hukum. Data utama yang digunakan adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Metode adalah analisis kualitatif. Berdasarkan telah sesuai dengan Ketentuan. Tata Gratis,
PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA Limbong, Panal Herbet; Siregar, Syawal Amry; Yasid, Muhammad
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1346

Abstract

Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.
KAJIAN KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM KAITANNYA DENGAN PIDANA MATI TERHADAP PENURUNAN JUMLAH KASUS NARKOTIKA DI KOTA MEDAN Siallagan, Mangatur Erginda; Siregar, Gomgom T.P.; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 1 (2020): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1320

Abstract

Kejahatan narkotika sangat bertentangan dengan Sila I dan Sila II dari Pancasila, bahwa akibat yang ditimbulkan dari narkotika dan zat adiktif yang dipergunakan oleh pelakunya dapat membawa akibat buruk yang dapat merusak tatanan kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara. Dalam ajaran agama dan aliran kepercayaan yang diakui di negara Indonesia melarang segala sesuatu yang dapat menimbulkan akibat buruk pada kehidupan umat-Nya. Hukum dari aspek agama penggunaan narkotika adalah haram hukumnya. Pemerintah telah melakukan berbagai perlawanan terhadap pelaku kejahatan narkotika di Indonesia, salah satu bentuknya adalah dengan memberlakukan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kota Medan merupakan jalan masuk yang strategis untuk mengedarkan narkotikabaik melalui darat, laut bahkan melalui udara. Polisi, dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Medan hadir sebagai instansi dengan visi mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan di dalam negeri yang mantapserta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif. Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkotika. Peredaran narkotika sangat mengkhawatirkan, karena semakin banyak pelaku kejahatan narkotika yang ada di Indonesia. Menghancurkan negara dan generasi bangsa. Mengancam eksistensi akal sehat umat manusia. Mereka melakukan berbagai cara untuk memasok, mendistribusikan dan memasarkan narkotika. Menyusup dalam berbagai elemen, menjadi oknum bahkan membentuk jaringan dan sindikat. Meskipun pidana mati banyak dibahas para pakar ahli hukum pidana, masalah tersebut tetap menjadi masalah yang cukup penting untuk dibahas, yang mana terdapat beberapa pendapat mengenai mekanisme penerapan sanksi pidana mati di Indonesia. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sanksi pidana mati kepada pelaku kejahatan narkotika dapat memberi efek penurunan kejahatan dimaksud, namun ada pula pendapat sebaliknya. Hal ini disebabkan bahwa Pancasila serta UUD 1945 dalam pasal-pasalnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, terutama hak untuk hidup dalam Pasal 28A. Namun penetapan dalam Undang-Undang Narkotika mengenai pidana mati adalah dimaksud sebagai esensi efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh kepada yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Akan tetapi fakta yang terjadi, ditemukan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan narkotika dari waktu ke waktu. Para pelaku kejahatan yang terus meningkat jumlahnya harus diberikan pemberitahuan yang mengejutkan yaitu berupa pidana mati yang memang tidak mungkin lagi diharapkan bisa berubah.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA) Siregar, Eddy Surya; Siregar, Syawal Amry; Simatupang, Bachtiar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1367

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan perdagangan orang, apa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan perdagangan orang, bagaimana cara menanggulangi/mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah: faktor ekonomi, tingginya angka pengangguran, perdagangan orang melibatkan korporasi, integritas pejabat yang rendah, tinggi permintaan tenaga kerja murah di luar negeri, ketidaksetaraan gender, kurangnya kesadaran masyarakat atas risiko menjadi imigran gelap, pendidikan rendah, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan pengaruh globalisasi. Kejahatan perdagangan orang mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat, karena dapat berakibat menimbulkan keresahan di masyarakat karena takut kehilangan anggota keluarga, memicu timbulnya tindak pidana lain seperti tindak pidana narkotika, pemalsuan identitas dan protitusi, terjadinya eksploitasi terhadap korban, serta menimbulkan penderitaan bagi korban. Tetapi akibat yang paling besar adalah terhadap korban perdagangan orang karena akan mengalami penderitaan, depresi (gangguan jiwa berat), cacat fisik, terinfeksi penyakit HIV/AIDS, serta kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun cara mencegah ataupun menanggulangi terjadinya kejahatan perdagangan orang adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, melakukan penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan integritas pejabat pemerintah
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KABUPATEN KARO BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KARO NO 46 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Ginting, Diana Rita br; Marbun, Jaminuddin; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1347

Abstract

2019 di wilayah Kabupaten Karo, Bagaimana penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Apa saja yang menjadi faktor kendala penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo belum sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih sangat rendah. Faktor kendala yang dihadapi dalam penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo adalah: faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, kurangnya kesadaran masyarakat terutama kalangan muda yang tidak perduli dengan dampak pandemic karena merasa kuat, kebiasaan masyarakat untuk berkumpul sehingga sering menggelar pesta adat, ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang diberikan oleh pemerintah, serta adanya kebijakan new normal yang disalahartikan masyarakat bahwa mereka bisa lebih bebas di luar rumah. Disarankan perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya penyebaran covid-19. Aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan yang lebih tegas kepada kaum muda yang cenderung tidak perduli atas protokol kesehatan. Pemerintah perlu memberi informasi yang lebih meyakinkan kepada masyarakat agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas penanganan covid-19 kembali pulih.
ASPEK KRIMINOLOGIS DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA Pramana, Jaka; Siregar, Gomgom T.P.; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 1 (2020): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1321

Abstract

Putusan pengadilan atas pidana terorisme yang dijatuhkan majelis hakim tergolong berat. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi terorisme tidak menyurut dan tetap tidak terkendali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana terorisme di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, apa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme dan bagaimana upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanggulangan kejahatan tindak pidana terorisme. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana terorisme adalah: adanya pemahaman yang keliru terhadap ajaran ideologi agama, adanya gejolak politik nasional, adanya kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kelompok tertentu, adanya provokasi atau pengaruh dari tokoh agama serta kurangnya kesadaran hukum kelompok tertentu atas pentingnya situasi yang kondusif bagi masyarakat. Adapun akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme adalah: menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, penderitaan fisik bagi korban serangan terorisme, menimbulkan trauma psikis bagi korban dan pihak lain, serta mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Penanggulangan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuatif dan represif. Pendekatan persuasif merupakan tindakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi UU Anti Terorisme yang telah direvisi, pelarangan terhadap kegiatan yang dapat mengarah timbulnya radikalisme dan pemasangan atribut-atribut tertentu yang merupakan lambang radikal, serta pengawasan terhadap objek vital dan fasilitas umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat. Pendekatan represif dilakukan untuk menangani aksi terorisme yang telah terjadi, dimana kepolisian melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku serta mengamankan lokasi terjadinya serangan teroris. Pendekatan represif juga diikuti dengan pengembangan kasus dengan menangkap semua orang yang diduga kuat terkait dengan serangan teroris yang telah terjadi berdasarkan penelusuran petugas kepolisian atau berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap.
Co-Authors Ade Yuliany Siahaan Albert Kardi Sianipar Alusianto Hamonangan Ananta Tarigan Andi Sepima Anri Manullang Arianto Putratama Rajagukguk Aswan Depari Bachtiar Simatupang, Bachtiar Barus, Debora Morina Br Bobby Christian Halim Budiono Saputro Candra Hutagalung Carina Carina carina carina Cut Nurita Darwin S. Pangaribuan Devi Siringo-ringo Diana R. Hutasoit Efensius Bali Elta Monica Br. Meliala Erniwati laia Erwin Syahputra Ester Ester Febriyanti Silaen Fidelis Pangondian Simamora Fije Siregar Fitria Lubis Frans Sindi Butar-Butar Fransiskus David Ferdy Sinurat Ghina Aqila Marenza Ginting, Diana Rita br Ginting, Sejati Gomgom T.P. Siregar Gomgom TP Siregar Gomgom TP Siregar Gulo, Veto Putra Saroli Hana Nelsri Kaban Harles R. Gultom Idem Sitepu Ihya Ulumuddin Jaminuddin Marbun Jaminuddin Marbun Jimmi Depari Judika Judika Kasman Kasman Kristel Putri Regianna Br Pane Kristofel Ablio Manalu Laia, Anolifa Lestari Victoria Sinaga Limbong, Panal Herbet Lubis, Ansori Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lumbanraja, Julius Madianta Br Ginting Maidin Gultom Maidin Simamora Malau, Herlianna Mangapul Marbun Manurung, Mangasa Marbun, Jaminuddin Marnaek Tua Benny Kevin Afriando Marnaek Tua Kevin Purba Maurice Rogers Maurice Rogers Siburian Mhd. Yasid Nasution Mirza Keumala Muhammad Ansori Lubis Muhammad Irfan Afandi Muhammad Ridwan Lubis Nasution, Mhd. Yasid Ndruru, Andi putra perjuangan Nikson Silitonga Novi Juli Rosani Zulkarnaen Nurma Suspitawati Tambunan Parlin Azhar Harahap Pramana, Jaka Prins David Jemil Tamba Putra Ilham Rafael Ariston Jones Situmorang Rakhman Anthero Purba Reza Fahlevi Kasbi Ria Shinta Devi Ria Sintha Devi Roberto Carlos Aritonang ROGERS, MAURICE Ruth Gabriella Siahaan Samuel Panjaitan Samuel Simanjuntak Saragih, Hasiholan Rodearman Septendi Sangkot Siallagan, Mangatur Erginda Simamora, Fidelis P Siregar, Eddy Surya Siregar, Gomgom T.P. Situmorang, Robinson Supri Helmi Lubis Suranta Menda Ginting Surya Darma Tansar, Abdi Tantri Septina Tarigan, Aprilda Sary Br Taufiqurrahman, Mhd. Terbit Terbit Toto Hartono Tumpak Siregar Yasid, Muhammad Yohanes Perdamean Wau Zulkarnain W. Harahap