Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan dinamika proses Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat hukum adat di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis isi. Sumber data utama yang digunakan meliputi dokumen RUU, naskah akademik, laporan hasil pembahasan DPR, serta literatur ilmiah relevan lainnya. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penelaahan mendalam terhadap dinamika panjang yang terjadi dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat, serta bagaimana urgensinya, sehingga menjembatani kekosongan penelitian sebelumnya. Penelitian ini menemukan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, terutama terkait dengan tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola. RUU ini dapat mengatasi konflik antara hukum adat dan hukum negara, memberikan kepastian hukum, serta mendukung keberlanjutan budaya dan ekosistem melalui pengakuan kearifan lokal. Meskipun telah ada upaya dari berbagai pihak, proses legislasi RUU ini terhambat oleh kurangnya koordinasi dan hambatan politik, seperti keterlambatan pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara DPR, pemerintah, dan masyarakat adat untuk mempercepat pengesahan dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat secara optimal.