Articles
Intergrasi Konsep Wahdatul Ulum dalam Kajian Perceraian
Ibsah, Mirdiana Putri;
Ananda, Faisar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12829
Tiada perceraian tanpa melewati sebuah pernikahan. Perceraian merupakan salah satu dari sekian banyaknya permasalahan dalam hukum keluarga Islam. Seiring berkembangnya zaman, permasalahan perceraian sampai sekarang tetap berlanjut mengingat semakin berkembangnya manusia dalam berpikir sehingga mengakibatkan perceraian ada dimana-mana. Dengan adanya konsep wahdatul ulum sebuah integrasi ilmu yang mencakup segala aspek keilmuan diharapkan dapat mengurangi dampak perceraian. Penelitian ini merupakan metode penelitian pustaka yang menerapkan penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan transdisipliner sebagai implementasi dari konsep wahdatul ulum. Adapun sumber penelitian ini didapatkan dalam berbagai literatur yakni berbagai buku, kitab-kitab, jurnal, artikel dan sumber-sumber rujukan lainnya.
Korban KDRT antara Gugat Cerai atau Mempertahankan Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikologis
Kumala, Wati;
Ananda, Faisar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12904
Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk ketidak adilan yang sering dialami oleh kaum perempuan, karena kekerasan pada umumnya lebih berpotensi terjadi kepada kaum perempuan. Walaupun kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Namun nyatanya kebanyakan istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak membawa masalah ini kejalur hukum.maupun menggugat cerai suaminya. Padahal hal tersebut dibenarkan untuk dijadikan alasan menggugat cerai. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini seolah menempatkan pihak perempuan seakan tidak mempunyai pilihan. Karena pilihan-pilihan tersebut sama-sama tidak berpihak kepada perempuan. Karena kebanyakan istri yang mengalami kekerasan tapi mempertahankan pernikahannya dikarenakan banyak hal yang harus dipertimbangkan. Mulai dari masalah ekonomi hingga untuk menjaga agar psikis anak tidak terganggu. Padahal telah disahkan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk perlindungan hukum, dan dalam Islam sendiri diperintahkan menjauhi segala hal yang mendatangkan kemudaratan sesuai dengan konsep maqasyid syariah. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji masalah kekerasan rumah tangga yang dialami oleh istri ditinjau dari tiga perspektif serta mencari korelasi antara ketiganya. Yakni, perspektif hukum Islam, hukum positif, dan psikologis.
Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep dan Praktik Saksi Adil di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur
Sari, Nazrina Julika;
Ananda, Faisar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12905
Saksi dalam pernikahan mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: kedua saksi itu adalah beragama Islam, kedua saksi itu orang yang baligh, dan berakal, kedua saksi itu adalah laki-laki, kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil serta tetap menjaga muruah dan kedua saksi dapat melihat dan mendengar, ingatannya baik dan bersih dari tuduhan. Saksi adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25, dimana harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tektual maupun kontektual. Sebab banyak masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pendapat para Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur, penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif termasuk ke dalam penelitian empiris, sedangkan data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara umum keseluruhan didapatkan dari pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur mengenai saksi adil dalam akad nikah dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama melibatkan beberapa pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, dengan berkomunikasi mengenai sikap seorang saksi. Selanjutnya pihak keluargalah yang berhak menentukan saksi yang adil, karena pihak keluarga yang mengetahui keadilan seorang saksi yang adil dengan berkomunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat.
Positivization of Sharia Regional Regulations in North Sumatra
Irwansyah, Irwansyah;
Ananda, Faisar;
Zulham, Zulham
Jambura Law Review VOLUME 3 SPECIAL ISSUES APRIL 2021
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (343.123 KB)
|
DOI: 10.33756/jlr.v3i0.10432
The inability of the law to be an accommodating and acceptable rule makes for disharmony over diversity in Indonesia. Various sharia-nuanced regional regulations continue to emerge in various regional lines in Indonesia. However, it is necessary to conduct legal analysis related to its existence in the constitutional legal system in Indonesia. The research method used is normative juridical. The results showed that in a democratic country positivization of Islamic law both in absolute (law) and relatif (local regulations) does not violate in the constitutional legal system that also guarantees the fulfillment of human rights to its citizens. In addition, the lack of political will from the regional government of North Sumatra to support sharia-nuanced regional regulations proposed by districts / cities that are less responded to by the government at the provincial level that hinders the process of positivization of sharia-nuanced regional regulations in North Sumatra
Ketidakpastian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua
Hutabarat, Syahputri;
Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8386
Pernikahan adalah suatu bentuk hubungan sakral alam menjalin hubungan antara pria dan Wanita yang sudah pantas dalam usia dan kemantapan jiwa dengan tujuan untuk mendirikan sebuah keluarga, yang nantinya akan berisi ayah ibu dan anak. Pernikahan selalu identik dengan kebahagiaan, keindahan, karena dimulai dengan rasa suka cita dan kadang glamour pada perhelatannya. Tak semua pernikahan memiliki ending yang Bahagia. Adakalanya ia akan berakhir dengan perceraian. Melalui metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan wawancara mendalam pada informan, dari perceraian yang terjadi akan berefek pada anak terkait hak asuh. Pola asuh anak yang terbiasa dengan kedua orangtuanya akan mempengaruhi psikologisnya secara mental dan spiritual disaat beralih pada salah satu orangtua.
Hukum Pernikahan Dalam Perspektif Di Dunia Islam
Wardana, Wisnu;
Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8388
Agama Islam memandang pernikahan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilakukan. Hukum keluarga merupakan hukum yang paling tua dibandingkan jenis hukum lain, karena ketika berbicara keluarga maka yang perlu disepakati bahwa keluarga itu merupakan unit terkecil dalam masyarakat,yang minimal terdiri dari seorang suami dan seorang isteri. Tulisan ini untuk menggambarkan pemahaman tentang apa itu perkawinan,rukun dan syarat perkawinan, hukum perkawinan serta bagaimana pencatatan perkawinan dan hak keperdataan istri dan anak. Melalui tema ini berusaha untuk diuraikan. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang pria dan perempuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Dan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Dimana Hukum dalam perkawinan ada 5 yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Dan perkawinan yang baik itu dicatatkan disertai pembuktiannya dengan akta nikah sehingga akan mendatangkan maslahat untuk pihak istri dan keturunannya.
Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga Pasangan Yang Hamil di Luar Nikah Ditinjau Dari Sikologis
Ramadhan, Rizky;
Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8392
Keutuhan Rumah Tangga Pasangan Yang Hamil di Luar Nikah Ditinjau dari Sikologis. Penggunaan metode pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bertujun dalam memberi data dengan teliti secara maksimal mengenai manusia, situasi ataupun indikasi lain. Tujuan dari penulisan ini menurut teoritis diharapkan mampu meningkatkan pengetahuaan bacaan pendukung sebagai bentuk menambahkan khazanah wawasan untuk pembacanya. Dan penelitian ini mampu sebagai informasi yang bermanfaat untuk penulis terkhusus sebagai penyumbang perilaku keilmiahan ke profesional. Menurut Islam, perkawinan merupakan sebuah kesepakatan ataupun akad terikat dari seorang pria dan wanita menuju proses halal berhubungan kelamin dari dua pihak secara sukarela dari keduanya dan hal tersebut adalah menggunakan jalan yang diridhai Allah SWT. Perkawinan tidak hanya agar mencukupi keperluan biologis, namun juga mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam hidup untuk laki-laki dan perempuan yang telah menjadi sepasang suami dan istri karena dilanda kasih sayang dan cinta. Menurut Islam, rumah tangga yang baik tidak dinilai berdasarkan aspek materi saja, namun dinilai dari seluruh peralatan yang dibutuhkan, namun variabel pemberian nilai yang pokok untuk suatu keluarga yaitu bagaimana beberapa nilai akhlak tertanam pada rumah tangga itu sendiri, khususnya bagaimana hubungan pada keanggotaan keluarga sekitarnya, kebaikan suatu masyarakat adalah gambaran sikap pribadi seorang anak dan remaja yang bergantung terhadap pembimbingan orang tuanya dalam setiap rumah tangga.
Penetapan Dan Kepatuhan Terhadap Dispensasi Pasangan Muda Terkait Nikah di Pengadilan Agama
Alqodry Bancin, M. Rizky;
Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8393
Adanya pembatasan usia pernikahan diharapkan agar para calon mempelai yang ingin melaksanakan pernikahan dapat mempertimbangkan terlebih dahulu segi kesehatan, psikologis, jasmani dan rohani sehingga kehidupan dapat tercapai. Usia pernikahan merujuk kepada (UU No. 16 Tahun 2019). Berubah menjadi (UU No. 1 Tahun 1974) Tentang Perkawinan yang awal mula Usia pria 19 Tahun dan Wanita 16 Tahun diubah 19 tahun bagi pria dan wanita. Dengan adanya Perubahan Umur, Pernikahan ternyata tidak sedikit yang ingin menikah dibawah usia pernikahan tersebut, untuk itu calon mempelai berupaya meminta Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama. Pernyataan ini membuktikan permintaan Dispensasi Nikah yang diajukan di PA Yogyakarta di tahun 2019 dengan jumlah 40 permohonan disebabkan oleh beberapa faktor yang didomoinasi oleh faktor hamil diluar nikah bahkan ada yang sudah melahirkan. Dalam proses persidangan dipimpin oleh hakim tunggal yang berdasarkan pernyataan dan bukti nyata yang cukup. sehingga jika alasan dan bukti tersebut terpenuhi hakim dapat mengabulkan dengan dalih menolak bahaya harus diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.
Kajian Poligami Melalui Pendekatan Transdisipliner (Antropologi, Hukum Positif Dan Filsafat)
Lubis, Risma Handayani;
Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8394
Poligami merupakan satu dari sekian permasalahan dalam hukum keluarga. Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang terus saja menimbulkan problema. Dalam penelitian ini penulis mengkaji poligami dari berbagai sudut pandang, yakni dari segi antropologi, hukum positif dan filsafat. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian pustaka yang menggunakan deskriptif-kualitatif sebagai metode penelitiannya dengan pendekatan transdisipliner sebagai implementasi dari wahdatul ulum. Sumber penelitian didapat dari berbagai buku dan kitab-kitab, peraturan perundangan, artikel dan sumber bacaan lainnya.. Hasil penelitian menunjukkan poligami boleh dilakukan hanya dalam keadaan yang darurat saja dan dibatasi hanya 4 orang. Namun dalam perkembangannya Negara Muslim melakukan pembaruan terhadap hukum poligami, salah satunya adalah memberikan syarat pada pelaksanaannya dan memberikan keharaman dalam poligami. Aturan-aturan tersebut tentunya dibuat demi menjaga kemaslahatan umat dan menghindari kemudaratan yang akan terjadi.
Dampak Pengabaian Hukum Waris Dalam Psikologi Keluarga
Siahaan, Budi Tama;
Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8412
Hukum kewarisan merujuk pada hukum Islam menjadi bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syakhsiyyah). Ilmu tersbeut dinilai begitu penting untuk dikaji supaya pada praktiknya dapat menghindari kesalahan dan keccurangan dalam masalah pembagian harta serta mampu dijalankan dengan adil, melalui belajar tentang hukum kewarisan Islam untuk umat Islam, dapat memberikan hak-hak yang berhubungan dengan harta waris yang menjadi peninggalan dari muwarris (pewaris) serta diserahkan terhadap ahli waris yang berhak memperolehnya. Maka dari itu, seseorang dapat menghindari dosa yaitu tidak memakan harta mereka yang tidak berhak, sebab tidak diterapkannya hukum Islam kewarisan. Waris sendiri berarti harta peninggalan yang di berikan kepada ahli waris yang masih hidup. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 211, Hibah orang tua kepada anaknya dapat di perhitungkan sebagai warisan. Dalam pemberian hibah tersebut dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan ahli waris yang ada, agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Memang prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw. hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan, maka harus atas musyawaroh bersama. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan