Claim Missing Document
Check
Articles

Found 34 Documents
Search

Dampak Pengabaian Hukum Waris Dalam Psikologi Keluarga Siahaan, Budi Tama; Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8412

Abstract

Hukum kewarisan merujuk pada hukum Islam menjadi bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syakhsiyyah). Ilmu tersbeut dinilai begitu penting untuk dikaji supaya pada praktiknya dapat menghindari kesalahan dan keccurangan dalam masalah pembagian harta serta mampu dijalankan dengan adil, melalui belajar tentang hukum kewarisan Islam untuk umat Islam, dapat memberikan hak-hak yang berhubungan dengan harta waris yang menjadi peninggalan dari muwarris (pewaris) serta diserahkan terhadap ahli waris yang berhak memperolehnya. Maka dari itu, seseorang dapat menghindari dosa yaitu tidak memakan harta mereka yang tidak berhak, sebab tidak diterapkannya hukum Islam kewarisan. Waris sendiri berarti harta peninggalan yang di berikan kepada ahli waris yang masih hidup. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 211, Hibah orang tua kepada anaknya dapat di perhitungkan sebagai warisan. Dalam pemberian hibah tersebut dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan ahli waris yang ada, agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Memang prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw. hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan, maka harus atas musyawaroh bersama. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan
Mahram dan Larangan Kawin Semarga Adat Batak Toba dalam Pandangan Hukum Islam Erwansyah, Erwansyah; Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9320

Abstract

Mahram merupakan permasalahan yang sangat penting dalam Islam, karena dapat mempengaruhi keabsahan sebuah perkawinan. Mahram merupakan keputusan Allah SWT sebagai bentuk kesempurnaan agama ini, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengetahui siapa yang termasuk mahram dan haknya. Selain itu, mahram juga sampai pada persoalan perkawinan semarga. Masalahnya adalah apakah hal tersebut dianggap bertentangan dengan keberadaan mahram atau tidak. Masalah ini selalu diperdebatkan oleh para tokoh Agama, sehingga melahirkan berbagai pendapat, ada yang melarang kawin semarga dan ada yang membolehkanya, sebab jika dilarang kawin semarga dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan Agama. Sebagai kesimpulan penulis menyatakan permasalahan ini bukan termasuk daruriyyat, melainkan hanya kategori hajiyyat saja. Dengan kata lain bahwa larangan pernikahan semarga hukumnya boleh (mubah) dalam Islam.
Pencabutan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Kelalaian Ibu dalam Mengurus Anak Ditinjau dari Maqashid Syari’ah (Analisis Putusan Pengadilan Agama Medan No.2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn) Dalimunthe, Fikri Al Muhaddits; Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9321

Abstract

Diatur dalam fikih bahwa jika terjadi perceraian maka yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumayiz adalah ibu si anak. Jika ada persyaratan hadanah yang dilanggar ibunya, maka pengasuhan beralih kepada ibunya ibu si anak (nenek). Namun, Putusan Pengadilan No. 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn menetapkan hadanah ada pada ayah si anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hadanah menurut fikih dan peraturan perundang-undangan, mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, mengetahui analisis terhadap pertimbangan hakim ditinjau dari maqashid syariah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 105 KHI, pengasuhan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun menjadi hak (ibu) sepanjang istri (ibu) masih memenuhi syarat yaitu tidak bersuami baru. Namun meskipun pihak ibu yang lebih berhak atas hak asuh anak tetapi dalam kondisi tertentu hak hadanah ibu dapat gugur apabila tidak memenuhi syarat seperti yang di atur dalam Pasal 156 poin c KHI bahwa dikhawatirkan anak yang diasuh oleh orang yang memiliki sifat kurang baik akan berdampak buruk bagi anak yang berada dalam asuhannya. Selanjutnya, keputusan hakim yang menetapkan ayah sebagai seseorang yang berhak dalam mengasuh anak karena kelalain ibu dalam mengurus anak sudah sesuai dengan maqashid syariah yaitu berkaitan erat dengan konsep dharuriyyat dalam unsur (hifzh al-nafs), yang mana prinsip ini bertujuan untuk menjaga diri si anak baik secara jasmani dan rohani agar tidak kehilangan hak bagi dirinya sebagai seorang anak. Juga berada pada konsep dharuriyyat aspek menjaga akal (hifzh al-‘aql). Perkembangan akal seorang anak harus diperhatikan oleh orang tua karena dengan akal lah seseorang akan memiliki potensi untuk mendapatkan derajat yang tinggi atau yang rendah dalam kehidupan. Untuk yang terakhir jika dilihat dari prinsip maqashid syariah dalam prinsip hifzh al-nasab maka prinsip ini bertujuan agar si anak tetap jelas nasabnya dari kedua orang tua yang bercerai. Oleh sebab itu hadanah dijatuhkan kepada ayah kandung si anak dan bukan pada kerabat ibunya karena di dalam kewarisan harus mempunyai kejelasan nasab, agar tidak dikhawatirkan pemutusan nasab dari orang tua yang bercerai.
Pernikahan Di Bawah Umur Di Desa Tanjung Anom Pancur Batu dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Ramadayadi, Ramadayadi; Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9322

Abstract

Hal ini berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam tentang pengertian perkawinan, yang menggambarkannya sebagai akad mitsaqan ghalizhan yang sangat ampuh untuk menerima perintah Allah dan melaksanakannya, artinya ibadah. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah. Untuk mewujudkan keluarga yang tenteram, agama dan negara juga menetapkan hukum-hukum perkawinan, terutama yang berkaitan dengan umur calon suami istri sampai mereka dapat dianggap dewasa dan berkembang. Meskipun demikian, ada beberapa contoh pernikahan remaja di Indonesia. Penulis ingin menyelidiki bagaimana undang-undang negara dan agama melarang pernikahan muda sehubungan dengan masalah ini. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian lapangan dan teknik penelitian kualitatif. Penulis sampai pada kesimpulan bahwa batasan usia untuk menikah secara eksklusif diatur oleh undang-undang perkawinan negara, bukan peraturan hukum Islam berdasarkan analisis menyeluruh terhadap fakta dan data yang dikumpulkan selama penelitian. Penulis pun sampai pada kesimpulan bahwa alasan masing-masing calon suami istri menikah muda sangat berbeda-beda. Keinginan untuk menjunjung tinggi keimanan, kehormatan, serta mencari kesenangan dan kekayaan dalam hidup merupakan beberapa unsur dan tujuan. serupa dengan perkawinan suami-istri di bawah umur di lingkungan Pancur Batu Desa Tanjung Anom. Karena calon pasangannya adalah orang yang religius dan bermoral, mereka mengambil keputusan untuk menikah dini dan berharap kehidupan pernikahan mereka akan mewujudkan impian merekaKata.
TEORI NASAKH ABDULLAHI AHMED AN-NA’IM: SOLUSI ATAS TANTANGAN HUKUM PERNIKAHAN ISLAM MODERN Lubis, Indah Amani; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40297

Abstract

Artikel ini membahas teori nasakh yang dikembangkan oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im sebagai pendekatan progresif dalam mereformasi hukum pernikahan Islam agar relevan dengan kebutuhan modern. Nasakh, yang secara tradisional dipahami sebagai penggantian ayat Al-Quran berdasarkan urutan pewahyuan, ditafsirkan ulang oleh An-Na’im untuk menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat Madinah yang berfokus pada konteks sosial patriarkal masa lalu perlu ditinjau ulang dengan mengacu pada ayat-ayat Mekah yang lebih inklusif dan universal. Dalam hukum pernikahan, An-Na’im mengusulkan kesetaraan gender dalam hak dan kewajiban antara suami dan istri, hak perceraian yang adil, pembagian tanggung jawab finansial, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, serta hak pengasuhan anak yang berfokus pada kepentingan terbaik anak. Beberapa negara Muslim, seperti Tunisia dan Maroko, telah mengimplementasikan reformasi hukum keluarga yang sejalan dengan gagasan ini. Namun, teori An-Na’im juga menghadapi kritik dari kalangan konservatif yang menilai pendekatannya terlalu liberal. Meski demikian, teori nasakh ini memberikan dasar untuk mendekonstruksi hukum pernikahan Islam dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan Islam, sekaligus memastikan relevansinya di tengah perubahan sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa pandangan An-Na’im membuka peluang besar untuk menciptakan hukum pernikahan Islam yang lebih responsif terhadap nilai-nilai modern tanpa mengabaikan esensi ajaran Islam.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Faishal, Faishal; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40300

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.
DINAMIKA PERKEMBANGAN TERKINI TERKAIT POLIGAMI DAN USIA MINIMAL MENIKAH Alawiyah, Nur Suci; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40302

Abstract

Poligami, sebagai aspek yang sensitif dalam hukum keluarga Islam, menjadi sorotan karena dampaknya yang kompleks terhadap kesejahteraan keluarga dan kedudukan perempuan dalam hubungan perkawinan. Dan dalam angka perkawinan anak di Indonesia realitasnya  relatif tinggi, yaitu sekitar 1 di antara 9 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun atau sekitar 375 anak perempuan menikah setiap hari. Dampak dari perkawinan anak sangat beragam, yakni bagi anak yang dikawinkan akan kehilangan hak-hak untuk tumbuh dan kembang, hak atas pendidikan tercerabut, dan kerentanan mengalami kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki secara komprehensif Dinamika Perkembangan Terkini Terkait Poligami Dan Usia Minimal Menikah, Relevansi topik ini sangat penting dalam konteks masyarakat Muslim kontemporer yang semakin terlibat dalam diskusi tentang nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Hasil dari penilitian adalah terkait dinamika perkembangan poligami dan usia minimal menikah terdapat ketidaktegasan undang-undang terhadap pelaksanaannya di dalam masyarakat.
SUMBER HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Nasution, Saphira Husna; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40502

Abstract

Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang berfungsi sebagai landasan pembentukan keluarga dan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan hukum perkawinan umat Islam didasarkan pada kombinasi antara prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum positif yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber hukum yang menjadi dasar pengaturan perkawinan Islam di Indonesia dan menganalisis keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, artikel ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip syariat, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan interpretasi terkait usia minimal perkawinan, kewajiban wali nikah, dan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem hukum perkawinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Nauval, Ahmad Zaky; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.41564

Abstract

Hukum perkawinan dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Muslim, karena mengatur hubungan antara suami-istri dan struktur keluarga. Perkembangan hukum perkawinan Islam tidak terlepas dari dinamika sosial, politik, dan budaya, yang mengarah pada perubahan dan reformasi di berbagai negara. Sejak masa klasik, hukum perkawinan Islam didasarkan pada teks-teks agama dan interpretasi para ulama, namun di era modern, hukum ini mengalami penyesuaian dengan norma-norma global dan tuntutan hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perkawinan Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan fokus pada isu-isu utama seperti pernikahan anak, poligami, perkawinan antaragama, serta hak perempuan dalam keluarga. Studi ini juga membahas pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Tunisia, dan Maroko, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum ini. Berdasarkan kajian tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum perkawinan Islam, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan hukum ini secara adil dan konsisten di seluruh dunia Muslim.
DINAMIKA PERKEMBANGAN TERKAIT PENCATATAN PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Simanjuntak, Heriamsyah; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.42208

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika perkembangan terkait pencatatan perkawinan di dunia Islam dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dinamika perkembangan hokum dari pencatatan perkawinan di dunia Islam terkuhus di negara Indonesia yang masih rendah pemahaman akan pentingya pencatatan perkawinan ini, jika ditinjau berdasarkan perspektif Undang-undang N0.1 Tahun 1974 dan KHI serta Qawaid Fiqhiyyah maka tentu pencatatan perkawinan alangkah baiknya dilakukan.