Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : YUSTISI

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PENERBITAN AKTA JUAL BELI ATAS HARTA WARISAN BERASAL DARI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS Riswanti, Gita; Marniati, Felicitas Sri; Lontoh, Rielly
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22653

Abstract

Penelitian ini membahas sengketa peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Perkara ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status tanah dan pihak-pihak yang berhak. Tujuan penelitian adalah menganalisis kronologi perkara, prosedur pembuatan AJB, serta keterkaitan antara hukum waris dan tanggung jawab PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural, khususnya ketidakhadiran sebagian ahli waris pada proses pembuatan AJB, mengakibatkan akta tersebut cacat hukum. Kelalaian PPAT dalam menerapkan asas kehati-hatian melanggar prinsip legalitas dan berdampak pada pembatalan AJB serta sertifikat yang terbit. Putusan pengadilan memulihkan hak seluruh ahli waris dan menjadi preseden penting dalam praktik peralihan hak atas tanah warisan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap PPAT, penerapan sistem verifikasi data elektronik yang terintegrasi dengan catatan kependudukan, serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa serupa. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan prosedur dan perlindungan hak keperdataan merupakan kunci dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam peralihan hak atas tanah. Kata Kunci: Sengketa Pertanahan, Akta Jual Beli, Hukum Waris, PPAT
KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP Wijayanti, Mita Anggraini; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22654

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Akan tetapi, dalam praktik sering ditemukan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak kepada notaris ketika pembuatan akta. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai akibat hukum terhadap akta autentik serta kepastian hukum yang melekat padanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik tetap sah secara formil sepanjang memenuhi syarat pembuatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun mengandung keterangan palsu dari penghadap. Keterangan palsu tersebut dapat menimbulkan akibat hukum secara materiil melalui pembatalan akta di pengadilan. Notaris bertanggung jawab sebatas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak. Kepastian hukum terwujud melalui kepatuhan prosedural dan mekanisme peradilan dalam menilai serta memutus sengketa. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap notaris tetap terjamin selama ia menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Akta autentik, Notaris, Keterangan palsu, Kepastian hukum.
KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS PERJANJIAN KREDIT TERKAIT GUGATAN DEBITUR Zai, Nipa Anugerah; Marniati, Felicitas Sri; Sahril, Iran
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22657

Abstract

Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana hukum yang memberikan kepastian bagi kreditur untuk menagih pelunasan utang melalui penjualan objek jaminan. Namun, dalam praktik sering muncul persoalan ketika debitur mengajukan gugatan atas eksekusi tersebut. Gugatan debitur umumnya didasarkan pada klaim cacat prosedural atau pelanggaran asas kepastian hukum. Akibatnya, kreditur tidak dapat secara langsung menikmati hasil dari hak tanggungan meskipun telah terjadi wanprestasi. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) bagaimana prosedur eksekusi hak tanggungan terkait gugatan debitur, dan (2) bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam konteks perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum untuk menemukan pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tanggungan memiliki sifat aksesoir terhadap perjanjian pokok, sehingga pelaksanaan eksekusi harus tetap menjunjung asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, serta PMK Nomor 213/PMK.06/2020, menjadi dasar normatif pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur substantif dan prosedural, serta tetap menghormati hak-hak debitur. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Eksekusi, Perjanjian Kredit, Gugatan Debitur.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN AKIBAT PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN Meliala, Octobita Anggia; Franciska, Wira; Marniati, Felicitas Sri
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22685

Abstract

Kemajuan teknologi dan globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal perkawinan. Salah satu fenomena yang muncul ialah meningkatnya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Namun, tidak semua perkawinan campuran berjalan harmonis. Perbedaan budaya, hukum, maupun pandangan hidup sering kali menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada perceraian. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kedudukan hukum yang berbeda dibanding anak dari perkawinan non-campuran, khususnya terkait status kewarganegaraan setelah perceraian orang tua mereka. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana status kewarganegaraan anak akibat perceraian dalam perkawinan campuran, dan (2) bagaimana kepastian hukum terhadap status anak dalam kondisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap status anak dalam perkawinan campuran akibat perceraian ditentukan melalui putusan pengadilan. Anak yang masih di bawah umur diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 18 tahun, kemudian diberi hak untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Sementara itu, hak asuh anak tetap ditentukan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, di mana hakim memberikan pertimbangan utama pada usia, kondisi psikologis, serta kemampuan orang tua dalam memberikan perlindungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun regulasi telah memberikan kepastian hukum, praktik di lapangan sering kali menghadapi kendala, terutama dalam harmonisasi aturan nasional dengan hukum internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan konsistensi penerapan hukum serta pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan optimal terhadap anak hasil perkawinan campuran. Kata Kunci: kepastian hukum, anak, perkawinan campuran, perceraian
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIHADAPAN NOTARIS OLEH PENGADILAN TERKAIT SUKU BUNGA PINJAMAN YANG TINGGI Shaliza, Siti; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22686

Abstract

Perjanjian pengakuan hutang merupakan salah satu instrumen hukum perdata yang sering digunakan untuk mempertegas hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian tersebut umumnya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika klausula perjanjian, khususnya mengenai suku bunga dan denda, dinilai melampaui batas kewajaran serta bertentangan dengan prinsip kepatutan maupun ketentuan hukum perbankan. Permasalahan tersebut menimbulkan banyak gugatan pembatalan akta pengakuan hutang di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan hukum akta pengakuan hutang yang dibatalkan pengadilan terkait klausula bunga pinjaman yang tinggi, serta (2) bentuk kepastian hukum dari pembatalan tersebut bagi para pihak dan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, serta mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, akta pengakuan hutang tetap berkedudukan sebagai akta autentik, tetapi secara materiil klausul yang tidak adil dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan. Pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda yang dibatasi asas kepatutan, serta mencerminkan penerapan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap kewenangan notaris, melainkan upaya untuk menjaga keseimbangan kontraktual, melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kata kunci: Perjanjian, Akta Pengakuan Hutang, Notaris, Pembatalan, Suku Bunga Pinjaman