Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dasar dan implikasi hukum dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1753 K/PDT/2015. Fokus utama penelitian ini adalah pada sengketa sertifikat tanah, dengan penekanan pada kesalahan identifikasi terhadap tergugat dan klaim kepemilikan tanah yang mengakibatkan kaburnya tuntutan hukum. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif dengan metode filosofis dan analitis. Penelitian ini melakukan analisis deskriptif analitis untuk menjelaskan peraturan yang berlaku, teori hukum, dan praktik penegakan hukum positif terkait isu tersebut. Analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram karena tuntutan yang tidak jelas dan kesalahan dalam menentukan identitas tergugat. Hal ini mengonfirmasi pentingnya bukti yang akurat dan kredibel dalam sengketa sertifikat tanah. Putusan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum, khususnya dalam registrasi tanah dan transaksi jual beli, dengan mempertimbangkan bukti konkret untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.