Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PENGENDALIAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG Gede Pramana Yoga; I Made Arya Utama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, November 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.858 KB)

Abstract

Menurut Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan menetapkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pariwisata, sementara itu di lapangan dijumpai adanya pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Kata kunci : Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengendalian
PENERAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 DI KOTA DENPASAR Luh Gede Diah Oktarini Dewi; I Made Arya Utama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.833 KB)

Abstract

Pada era globalisasi, Sumber Daya Manusia adalah sumber daya yang paling menentukan dalam pencapaian visi dan misi organisasi, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas. Namun kenyataan yang ada bahwa sumberdaya manusia belum memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan tersebut. Permasalahan yang ditimbulkan yaitu mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Denpasar berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan faktor penghambat penerapan disiplin pegawai dan upaya penerapan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Kota Denpasar. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang mengkaji penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 di Kota Denpasar. Faktor penghambat penerapan disiplin PNS yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia, lemahnya pengawasan, dan kurang tegasnya sanksi. Upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Denpasar dalam penerapan disiplin yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, pengawasan yang dilakukan oleh atasan harus ditingkatkan, dan memberi sanksi secara tegas. Kata kunci : Penerapan, Sanksi, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin
PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR Putu Eka Sugina Ariawan; I Made Arya Utama; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Februari 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.059 KB)

Abstract

Forest Park (Tahura) is defined as forest conservation which its is to functionprevents abrasion caused by the waves on the coast . Mangroves are located in the cityof Denpasar area with 700 hectares . Because of the importance of mangrove forests asa function of spawning fish in the waters , land protection from erosion by waves , windprotector of the land , and sea water filter istrusi to the mainland , then this article willdiscuss the Denpasar Government authorities related to the control and management ofmangrove forests . The research is empirical juridical research . Denpasar GovernmentAuthority relating to the control and management of mangrove forests fall under Article40 paragraph ( 1 ) , ( 2 ) and ( 3 ) Regional Regulation No. 27 Denpasar 2011concerning Spatial Plan Year 2011-2031 Denpasar these provisions are based andcorresponds to the central government laws on Article 59 to Article 65 of Law No. 41 of1999 on Forestry and on Article 63 of Law 32 of 2009 on Protection and Managementof Environment and must remain coordinated between the central government ,provincial governments and government area in accordance with article 6 and 7 ofGovernment Regulation No. 38 Year 2007 About the Governmental Affairs between theGovernment , Provincial Government , and the Government of Regency / City.
PENGATURAN PENGELOLAAN HUTAN DI ATAS TANAH HAK MILIK DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN I Gede Mahendra; I Made Arya Utama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Februari 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.398 KB)

Abstract

Forest environmental crisis is one of the environmental issues that are currently getting a lot of attention. Thanks to local knowledge in forest management PegringsinganTenganan village became a reference in maintaining the forest environment in Indonesia. By using method of normative, formulation of the problem that occurs how does the setting and the rights of the forest management. Can be concluded that regulation and management of forest plants in the village of Tenganan Pegringsingan awig-awig incorporated into the traditional village of Tenganan Pegringsingan,so the forest plants and grow well maintained and sustainable.
PENGENDALIAN USAHA MINI MARKET OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG MELALUI INSTRUMEN PERIJINAN I Gede Arya Tubwana; I Made Arya Utama; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Januari 2014
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.849 KB)

Abstract

This paper is motivated by the existence of governance based on the principle of legality (the written law) which in practice is inadequate. This is because the law is written always contain weaknesses. Although the principle of legality has weaknesses, he remains a key principle in any law of the State. As with any policy of mini markets trading business needs to be organized with a strong legal basis. In regard to controlling Trading License (License), Local Government Klungkung No. 9 of 2004 on Trade Permit (License).The formulation of the problem in this study: 1) whether the required permissions Klungkung regency governments in controlling the establishment of a mini market in the region. 2) what legal action by the government against the violation of the district Klungkung mini market business license.Results of this study concluded that 1) efforts to establish a market in Klungkung regency min required to have a Business License with the form requirements must be signed by the owner of the company with a complete document specified. 2) The sanctions provided in the form of a written warning to revoking SIUP.The method applied in this study is the juridical-empirical approach. Data were analyzed qualitatively that emphasized on understanding and then compared with the data obtained in the field through interview techniques.
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DALAM MENGENDALIKAN PEMBANGUNAN VILLA Ngurah Angga Narendra; I Made Arya Utama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 01, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.617 KB)

Abstract

Pesatnya perkembangan pariwisata berbanding lurus dengan pembangunanakomodasi sebagai penunjang kegiatan kepariwisataan. Villa merupakan alternatifpenginapan yang lebih dipilih wisatawan terutama wisatawan asing daripada hotelsebagai tempat peristirahatan. Namun satu tahun terakhir, di Buleleng banyakbermunculan villa tanpa izin. Hal ini jelas mengganggu tata ruang dan tata kota diKabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dimanaakan membahas mengenai pengaturan lokasi di Kabupaten Buleleng yang menjaditempat untuk mendirikan villa dan syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah KabupatenBuleleng dan masyarakat dalam menetapkan izin mendirikan villa. Pengaturanmengenai lokasi pembangunan villa terdapat pada Peraturan Daerah KabupatenBuleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenBuleleng Tahun 2013-2033, dimana dijelaskan bahwa lokasi pembangunan villa harusberada pada kawasan peruntukan pariwisata. Syarat akomodasi pariwisata secara umum(hotel dan pondok wisata) dari pemerintah lebih menitikberatkan pada persyaratanteknis mendirikan villa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten BulelengNomor 11 Tahun 2007, sedangkan persyaratan dari masyarakat lokal lebihmenitikberatkan pada syarat yang mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat,tertuang dalam peraturan desa. Tidak ada syarat khusus untuk mendirikan villa.
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL TERKAIT PEMBIAYAAN TERA DAN TERA ULANG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA DENPASAR I Made Arya Surya Agung; I Made Arya Utama; Cokorde Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, November 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.868 KB)

Abstract

Kegiatan Metrologi Legal secara resmi dimulai sejak tahun 1923 yaitu sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Tentang Tera 1923 yang kemudian setelah mengalami beberapa perubahan dan terakhir adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan secara maksimal sebagai kebutuhan mutlak dalam bidang transaksi perdagangan, khususnya dalam Pengujian UTTP yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) yang wajib dipungut biaya tera dan tera ulang. Pembebasan biaya tera di Kota Denpasar belum ada dasar hukumnya. Tidak adanya produk hukum daerah yang mengatur tentang pemungutan biaya tera karena adanya kesulitan untuk penyerahan kas daerah ke Pemerintah Pusat dan juga belum ada bukti tertulis tentang pelaksanaan tera dan tera ulang terkait pembebasan biaya tera di Kota Denpasar. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pelaksanaan tera dan tera ulang dan apa yang melatarbelakangi pembebasan pembayaran biaya tera dalam pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), juga penggunaan sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder, dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif serta metode deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini faktanya adalah pelaksanaan tera dan tera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaanya. Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan pemungutan biaya tera dalam pelaksanaan tera dan tera ulang. Latarbelakang pembebasan biaya tera di Kota Denpasar adalah belum berlaku atau diterapkannya aturan maupun payung hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanan pemungutan biaya tera. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam bidang Metrologi yaitu pengujian terhadap UTTP. Petugas selalu melaksanakan pengujian tersebut di lapangan dan tidak melakukan pemungutan terhadap biaya tera, dikarenakan pengujian tersebut salah satu kewajiban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan mengantisipasi adanya kesalahan maupun kecurangan dalam penggunaan UTTP. Kata Kunci: Pelaksanaan, Tera dan Tera Ulang , Metrologi Legal, Pembebasan Biaya Tera.
PENERTIBAN PENEBANGAN POHON PERINDANG SECARA LIAR DI KOTA DENPASAR Imam Wahyudi; I Made Arya Utama; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.669 KB)

Abstract

Pembangunan merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan pada wilayah tersebut, baik skala pusat maupun daerah. Hal ini juga terjadi pada Kota Denpasar, yang terus melakukan pembangunan baik dalam infrastruktur maupun pembangunan tata kelola kotanya. Namun pada masa sekarang, masih saja sering terjadi suatu aktifitas masyarakat yang melakukan perusakan lingkungan untuk mencapai suatu tujuan pembangunan yang diinginkan. Seperti contoh yang terjadi di denpasar yaitu penebangan pohon perindang yang dilakukan secara liar, atau dilakukan tanpa seiizin dinas terkait. Penelitian ini menggunakan metode empiris, akan membahas mengenai Pengaturan Mekanisme penebangan pohon perindang di kota denpasar yang dilakukan Pemerintah Kota dan masyarakat, dan tindakan hukum apa yang diberikan oleh Pemerintah Kota terhadap masyarakat yang melakukan penebangan liar. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penebangan pohon perindang hanya boleh dilakukan seizin dinas kebersihan dan pertamanan kota denpasar, dalam hal ini masyarakat hanya sebagai pelapor apabila ingin melakukan penebangan pohon perindang.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH TERKAIT DAUR ULANG (RECYCLE) SAMPAH ANORGANIK I Nyoman Yoga Ardika Udayana; I Made Arya Utama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.314 KB)

Abstract

Di Bali khusunya Kota Denpasar, masalah pendauran ulang sampah anorganik diatur dengan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah tersebut dalam penanganan sampah anorganik sampai saat ini belum efektif karena belum adanya suatu lembaga khusus yang menangani dan kurangnya kesadaran. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian berjudul "Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Terkait Daur Ulang (Recycle) Sampah Anorganik" menjadi aktual untuk dilakukan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah pengaturan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar, dan bagaimanakah pelaksanaan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar beserta hambatan yang dijumpai. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pengaturan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar dapat dilihat pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 13 dan Pasal 21 ayat (1) huruf c. Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Kenyataan yang terjadi di Kota Denpasar, jumlah sampah anorganik mengalami peningkatan setiap bulannya, bahkan peningkatan jumalah data sampah anorganik dalam setahun cukup besar dari tahun sebelumnya. Hambatan dalam melakukan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar saat ini dijumpai dari faktor penegak hukumnya, faktor sarrana dan prasarana yang kurang memadai, faktor partisipas masyarakat, dan faktor nilai ekonomis kerajinan daur ulang. Kata Kunci : Pelaksanaan, Daur Ulang, Sampah Anorganik
EFEKTIFITAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 5 TAHUN 2014 DALAM MENCEGAH PENCEMARAN LIMBAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN DI KOTA DENPASAR I Putu Oka Pramana; I Made Arya Utama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.404 KB)

Abstract

Artikel ini berjudul, “Efektifitas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Dalam Mencegah Pencemaran Limbah Rumah Pemotongan Hewan Di Kota Denpasar”. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana pengaturan pembuangan limbah bagi kegiatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 di Kota Denpasar dan bagaimanakah penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan terkait pembuangan limbah pada Rumah Pemotongan Hewan di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam artikel ini bersumber dari penggalian data di Rumah Pemotongan Hewan Desa Serangan Kota Denpasar sebagai sumber data primer, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pembuangan limbah bagi kegiatan Rumah Pemotongan Hewan yakni Pengaturan RPH diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan. Dalam hal ini, yang dijadikan sebagai pedoman oleh RPH dan tata cara pemotongan yang baik di Denpasar sampai saat ini adalah mengacu pada Standar Nasional Indonesia SNI Nomor 01-6159-1999 tentang Rumah Pemotongan Hewan berisi beberapa persyaratan yang berkaitan dengan RPH termasuk persyaratan lokasi, sarana, bangunan dan tata letak sehingga keberadaan RPH tidak menimbulkan ganguan berupa polusi udara dan limbah buangan yang dihasilkan tidak mengganggu masyarakat. Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air tidak efektif karena dari tujuh kewajiban yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan menteri tersebut hanya tiga kewajiban saja yang dipenuhi oleh RPH Kota Denpasar yaitu kewajiban pada huruf e, f dan g. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan. Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air tidak efektif. Kata Kunci : Pengaturan, Rumah, Pemotongan, Hewan.
Co-Authors A.A. Ketut Agung Cahyawan W A.A. Putu Wiwik Sugiantari Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ngurah Gede Lunar Ksatriagana Antari, Putu Eva Ditayani Anugrah Diva Apriana Ayu Chitra Permatasari Dewi Cokorda Dalem Dahana Cokorde Dalem Dahana Desak Made Ayu Puspita Dewi Desak Putu Dewi Kasih Desy Rositawati Gde Bagus Nugraha Gede Pramana Yoga Gede Prapta Wiguna Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari Gusti Ayu Sri Sintya I Dewa Gede Atmadja I Gede Arya Tubwana I Gede Mahendra I Gede Prapta Jaya I Gede Tresna Pratama Wijaya I Gede Willy Pramana I Gede Yusa I Gusti Agung Bagus Hendra Praditya I Gusti Agung Mas Diah Praba Prameswara I Gusti Ngurah Made Ari Martana I Ketut Partha Cahyadi I Ketut Suardita I KETUT SUDANTRA I KETUT WESTRA I Ketut Wirawan I Made Arya Surya Agung I Made Dedy Prianto I Made Sarjana I Nengah Suharta I Nyoman Bagiastra I Nyoman Yoga Ardika Udayana I Putu Oka Pramana I Wayan Agus Harry Saputra I Wayan Risky Widnyana Ida Bagus Agung Putra Santika Ira Kusuma Wardani, Putu Ayu Jamhari Jamhari Kadek Ariek Dwijaya Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi Kadek Sarna Ketut Eddy Budiadnyana Giri Ketut Yunda Anastesia Komang Arya Mukti Maruti Luh Gede Diah Oktarini Dewi Luh Putu Nitya Dewi Luh Putu Novita Sari Made Putri Saraswati Natalia Ningsih Nengah Suharta Ngurah Angga Narendra Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Made Asri Alvionita Ni Made Deby Anita Sari Ni Putu Trisniari Muliarsi Putu Adi Martha Sarwin Putu Ari Permadi Putu Eka Sugina Ariawan Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Tuni Cakabawa Landra Ray Dio Sanjaya Sagung Dewi Tarastya Yudhi Putri