Kemajuan teknologi komputer, telekomunikasi, dan internet telah memicu munculnya kejahatan siber, termasuk skimming ATM yang mencuri data nasabah melalui alat pengganda informasi kartu dan PIN yang dipasang pada mesin ATM. Meskipun Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE telah mengatur penegakan hukum kejahatan ini, kasus skimming tetap terjadi seperti yang dialami mesin ATM Bank BNI Cabang Padang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengumpulan alat bukti dalam penyidikan, kendala yang dihadapi penyidik, dan upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperkuat dengan data primer. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan kasus pencurian data ATM Bank BNI Cabang Padang melibatkan lima tahap: penangkapan, penyitaan alat bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta analisis forensik digital. Kendala utama meliputi teknologi canggih pelaku, keterbatasan alat dan SDM, birokrasi, serta kesulitan pelacakan akibat enkripsi dan server asing. Penyidik mengatasi hambatan ini melalui peningkatan kapasitas forensik, koordinasi antarlembaga, pelatihan khusus, dan sosialisasi pencegahan. Upaya terpadu ini bertujuan memaksimalkan efektivitas penyidikan dan meminimalkan kejahatan serupa di masa depan.