p-Index From 2021 - 2026
6.654
P-Index
This Author published in this journals
All Journal BAHASANTODEA ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum JURNAL MAHKAMAH Mazahib SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Jurnal Fish Protech Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial ADHKI: Journal of Islamic Family Law Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Islamic Law Al-Adyan: Journal of Religious Studies El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Fruitset Sains : Jurnal Pertanian Agroteknologi Edusoshum: Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Humaniora Batara Wisnu : Indonesian Journal of Community Services Journal Of Human And Education (JAHE) Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Tasyri' Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Lunggi Journal Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies Pedagogik : Jurnal Pendidikan dan Riset FENOMENA: Journal of Social Science Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdurrauf Journal of Islamic Studies Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Abdurrauf Law and Sharia Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Journal of Dual Legal Systems RELIGI: Jurnal Pendidikan Agama Islam Journal of Indonesian Progressive Education Parabela: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Politik Lokal Jurnal Tarbiyatuna
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL MAHKAMAH

Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam Asman, Asman
Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam Vol. 4 No. 2 December (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25217/jm.v4i2.506

Abstract

Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.