Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional Elfita Agustini; Fadjrin Wira Perdana; Paulina M. Latuheru; Sri Kartini Sri Kartini; Santoso Santoso
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 2 No. 11 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3857.365 KB) | DOI: 10.59141/jist.v2i11.288

Abstract

Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat. Tujuan utama bank adalah sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2018. Layanan produk keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan dalam produk digital lending perbankan konvensional dimana proses penyaluran kredit dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus melakukan tatap muka antara bank dengan nasabah, juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) PJOK Nomor 12 Tahun 2018 yang menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan melalui tatap muka secara langsung (face to face); atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam PJOK Nomor 12 Tahun 2018 pada tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit, diantaranya pemberian kredit baru membatasi kepada kantor/perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama pembayaran gaji karyawan/pegawai melalui sistem payroll
Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra Sri Kelana; Fadjrin Wira Perdana; Elfita Agustini; Oktriani Diani; Sri Kartini
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.996 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.368

Abstract

Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum. Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivismebahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis.