Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Proceeding SENDI_U

ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUM INVESTASI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Andraini, Fitika; Juwanda, Farikhin; Faozi, Safik
Proceeding SENDI_U 2016: SENDI_U
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (110.109 KB)

Abstract

Hukum investasi Indonesiayang berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modaldirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perdagangan dunia yang bersifat global dan liberal. Liberalisasi investasiyang didorong oleh kapitalisme internasional telah tertuang dalam Blue Print Economic Asean Community. Dalamperdagangan ekonomi global, liberalisasi investasi telah lama dirumuskan melalui perjanjian internasionalterbentuknya organisasi perdagangan dunia (WTO) dan GATT (General Agreement Trade and Tariffs), GATS(General Agreement Trade and Services), TRIPS (Trade Relates Aspect of Intelectual Property Rights), TRIMS(Trade Relates Aspect of Investment Measures). Ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian WTO melalui UndangundangNomor 7 tahun 1994 secara yuridis formal Indonesia telah menundukkan diri pada persetuan PutaranUrugay dan ratifikasi perjanjian WTO telah masuk ke dalam sistem hukum nasional. Adanya norma-norma hukuminvestasi ini menyisakan persoalan terhadap perwujudan kesejahteraan masyarakat. Secara hukum progresif, hukummodern yang berwatak liberal dirancang tidak mewujudkan keadilan sosial, melainkan menjamin adanya kepastianliberalisai investasi dan perdagangan dunia. Permasalahan yang diajukan bagaimana Korelasi ide-ide dasar, doktrindoktrinHukum Invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalamKomunitas Ekonomi Asean di bidang Investasi? Bagaimana Analisis Hukum Progresif terhadap KeberadaanInvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi? Tujuan penelitian ini mendeskripsikan korelasi ide-ide dasar, doktrin-doktrin hukuminvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi, dan mendeskripsikan Analisis Hukum Progresif terhadap Keberadaan Invetasi dalamUndang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi Asean di bidangInvestasi.Metode penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder yang berupa Undang-undangNo. 25 Tahun 2007 dan Perjanjian Internasional terkait investasi. Analisis datanya bersifa deskripif-kualitatif.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada korelasi ide, doktrin hukum, asas hukum investasi yangtermaktub dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 dengan doktrin-doktrin dan asas hukum dalam perjanjianinternasional yang termuat dalam Blueprint Asean Economic Community di bidang investasi. Di dalamnyaditentukan liberalisasi investasi yang terhubung dengan dokumen dalam WTO, GATT, GTS, dan TRIMS. AnalisisHukum Progresif mengungkapkan bahwa doktrin liberalisasi investasi dikonsruksi oleh hukum modern yangberwatak liberal. Tidak diancang untukmewujudkan keadilan rakyat melainkan hanya menjamin kepastian adanyaliberaliasi investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.Kata Kunci : Hukum Progresif, Invetasi, UU No. 25Tahun 2007, Perjanjian Internasional
POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS BATIK SEMARANG Suliantoro, Adi; Andraini, Fitika; Juwanda, Farikhin
Proceeding SENDI_U 2018: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1151.753 KB)

Abstract

Semarang mempunyai ikon yang berpotensi dapat meningkatkan keuntungan ekonomi, sosial dan budaya, yaitu dengan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Batik dengan motif khas Kota Semarang, seperti Tugu Muda, Lawang Sewu, Sam poo Kong, Gereja Blendug, Warag Ngendog. Selain Hak Cipta, maka agar bermanfaat secara komunal dan dikenal secara meluas maka perlu diupayakan Hak Indikasi Geografis Batik Ikon Kota Semarang.Permasalahannya adalah bagaimanakah peluang Batik Semarang agar dapat diajukan sebagai Indikasi Geogrfais dan bagaimanakah syarat dan hambatannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis-Normatif. Diharapkan akan ada pijakan teori yang kuat untuk menemukan potensi Indikasi Geografis untuk Batik Semarang. Disimpulkan bahwa Kota Semarang mempunyai ikon khas yang tidak dimiliki oleh kota lain, bereputasi dan didukung komitmen Pemerintah Kota meningkatkan potensi daerah. Ikon tersebut adalah Tugu Muda, Lawang Sewu, Sam poo Kong, Gereja Blendug, Warag Ngendog. Dengan demikian maka Semarang mempunyaipeluang yang sangat besar untuk mendapatkan Indikasi Geografis. Kendala atau tantangan yang harus diantisipasi adalah sulitnya membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis / MPIG, kesulitan membuat penyusunanBuku Persyaratan, sosialisasi yang harus terus menerus dilakukan, dukungan masyarakat, validitas tim penyusun dan lamanya proses termasuk pemeriksaan substantif.
POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS BATIK SEMARANG Suliantoro, Adi; Andraini, Fitika; Juwanda, Farikhin
Proceeding SENDI_U 2018: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1151.753 KB)

Abstract

Semarang mempunyai ikon yang berpotensi dapat meningkatkan keuntungan ekonomi, sosial dan budaya, yaitu dengan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Batik dengan motif khas Kota Semarang, seperti Tugu Muda, Lawang Sewu, Sam poo Kong, Gereja Blendug, Warag Ngendog. Selain Hak Cipta, maka agar bermanfaat secara komunal dan dikenal secara meluas maka perlu diupayakan Hak Indikasi Geografis Batik Ikon Kota Semarang.Permasalahannya adalah bagaimanakah peluang Batik Semarang agar dapat diajukan sebagai Indikasi Geogrfais dan bagaimanakah syarat dan hambatannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis-Normatif. Diharapkan akan ada pijakan teori yang kuat untuk menemukan potensi Indikasi Geografis untuk Batik Semarang. Disimpulkan bahwa Kota Semarang mempunyai ikon khas yang tidak dimiliki oleh kota lain, bereputasi dan didukung komitmen Pemerintah Kota meningkatkan potensi daerah. Ikon tersebut adalah Tugu Muda, Lawang Sewu, Sam poo Kong, Gereja Blendug, Warag Ngendog. Dengan demikian maka Semarang mempunyaipeluang yang sangat besar untuk mendapatkan Indikasi Geografis. Kendala atau tantangan yang harus diantisipasi adalah sulitnya membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis / MPIG, kesulitan membuat penyusunanBuku Persyaratan, sosialisasi yang harus terus menerus dilakukan, dukungan masyarakat, validitas tim penyusun dan lamanya proses termasuk pemeriksaan substantif.
ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUM INVESTASI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Andraini, Fitika; Juwanda, Farikhin; Faozi, Safik
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum investasi Indonesiayang berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modaldirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perdagangan dunia yang bersifat global dan liberal. Liberalisasi investasiyang didorong oleh kapitalisme internasional telah tertuang dalam Blue Print Economic Asean Community. Dalamperdagangan ekonomi global, liberalisasi investasi telah lama dirumuskan melalui perjanjian internasionalterbentuknya organisasi perdagangan dunia (WTO) dan GATT (General Agreement Trade and Tariffs), GATS(General Agreement Trade and Services), TRIPS (Trade Relates Aspect of Intelectual Property Rights), TRIMS(Trade Relates Aspect of Investment Measures). Ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian WTO melalui UndangundangNomor 7 tahun 1994 secara yuridis formal Indonesia telah menundukkan diri pada persetuan PutaranUrugay dan ratifikasi perjanjian WTO telah masuk ke dalam sistem hukum nasional. Adanya norma-norma hukuminvestasi ini menyisakan persoalan terhadap perwujudan kesejahteraan masyarakat. Secara hukum progresif, hukummodern yang berwatak liberal dirancang tidak mewujudkan keadilan sosial, melainkan menjamin adanya kepastianliberalisai investasi dan perdagangan dunia. Permasalahan yang diajukan bagaimana Korelasi ide-ide dasar, doktrindoktrinHukum Invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalamKomunitas Ekonomi Asean di bidang Investasi? Bagaimana Analisis Hukum Progresif terhadap KeberadaanInvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi? Tujuan penelitian ini mendeskripsikan korelasi ide-ide dasar, doktrin-doktrin hukuminvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi, dan mendeskripsikan Analisis Hukum Progresif terhadap Keberadaan Invetasi dalamUndang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi Asean di bidangInvestasi.Metode penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder yang berupa Undang-undangNo. 25 Tahun 2007 dan Perjanjian Internasional terkait investasi. Analisis datanya bersifa deskripif-kualitatif.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada korelasi ide, doktrin hukum, asas hukum investasi yangtermaktub dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 dengan doktrin-doktrin dan asas hukum dalam perjanjianinternasional yang termuat dalam Blueprint Asean Economic Community di bidang investasi. Di dalamnyaditentukan liberalisasi investasi yang terhubung dengan dokumen dalam WTO, GATT, GTS, dan TRIMS. AnalisisHukum Progresif mengungkapkan bahwa doktrin liberalisasi investasi dikonsruksi oleh hukum modern yangberwatak liberal. Tidak diancang untukmewujudkan keadilan rakyat melainkan hanya menjamin kepastian adanyaliberaliasi investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.Kata Kunci : Hukum Progresif, Invetasi, UU No. 25Tahun 2007, Perjanjian Internasional
Co-Authors A. Haris A. Rusgiyono Acep Irham Gufroni Adi Ariyo Munandar Adi Suliantoro Ahmad Abdul Chamid Ahmad Lubis Ghozali Aprilia, Maita Aris Sugiharto Arnelli Arnelli B. Raharjo Bambang Irawanto Bambang Irawanto Bambang Subeno Bayu Surarso Bayu Surarso Beta Noranita Bibit Waluyo Aji Budi Warsito Carolin Carolin Catur Edi Widodo D. Ispriyanti Didik Setiyo Widodo Dinar Mutiara Kusumo Nugraheni Djuwandi Djuwandi DONNY IRAWAN MUSTABA Dwinta Rahmallah Pulukadang, Dwinta Rahmallah E. Setiawati Erikha Feriyanto Erlin Dwi Endarwati, Erlin Dwi Esti Wijayanti, Esti F. Ariyanto Faozi, Safik Fauzi, Irza Nur Feriyanto, Erikha Ferry Jie, Ferry Fitika Andraini H. Sutanto Heny Maslahah, Heny I. Marhaendrajaya Iswahyudi Joko Suprayitno J. E. Suseno Kartono . Keszya Wabang Kusworo Kusworo Laily Rahmania, Laily LM Fajar Israwan, LM Fajar M. Izzati M. Nur Madani, Faiq Mansur Mansur Meryta Febrilian Fatimah, Meryta Febrilian Mustafid Mustafid Neza Zhevira Septiani Nikken Prima Puspita Nikken Prima Puspita Nur Khasanah Oky Dwi Nurhayati Pangestika, Vidya Dwi Pradana, Fadli Dony Prantiastio Prastio, Wahyu Tedi Priyono Priyono Purwanto Purwanto R. Hariyati R. Hastuti Rachmat Gernowo Ratri Wulandari Retno Kusumaningrum Rezki Kurniati, Rezki Rinta Kridalukmana Robertus Heri Sulistyo Utomo S. Tana Safik Faozi, Safik Satriani, Rineka Brylian Akbar Siti Khabibah Siti Khabibah Sri Wahyuni Sugito Sugito Suhartono Suhartono Sunarsih . Suparti Suparti T. Windarti Titi Udjiani SRRM Toni Prahasto Udjiani , Titi Udjiani S.R.R.M, Titi Usman, Carissa Devina Uswatun Khasanah W. H. Rahmanto Wardani, Novita Koes Wardianto, Wardianto Warsito , Budi Wicaksono, Mahad Wyne Mumtaazah Putri Yosza Dasril Yully Estiningsih Z. Muhlisin