p-Index From 2021 - 2026
3.323
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL MERCATORIA

KEBEBASAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Hendra Syahbarani; Syafaruddin Syafaruddin
JURNAL MERCATORIA Vol 2, No 2 (2009): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v2i2.681

Abstract

Sebagai Negara Hukum, kekuasaan kehakiman yang bebas merupakan pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis. Bebas dalam artian terlepas dari tekanan kekuasaaan pemerintah dan kekuasaan lainnya, termasuk kekuasaan partai politik dan kekuasaan ekonomi yang dapat mempengaruhi jalannya pengadilan yang bermuara pada terpengaruhnya sebuah keputusan.Kemandirian kehakiman menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat dan disertai oleh pengawasan internal dan eksternal yang ketat dan transparan sehingga dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Kekuasaan kehakiman yang bebas dilaksanakan dalam bingkai teori pembagian kekuasaan dengan konsep check and balances. DPR dapat melakukan pengawasan fungsional dan pengawasan politis. Selain itu, berdasarkan prinsip demokrasi yang tertumpu pada asas kedaulatan rakyat yang mengkehendaki keterbukaan dan partisipasi masyarkat, juga berwenang untuk melakuan pengawasan terhadap kinerja Mahkamah Agung. 
PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) TERHADAP PEMILIK MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI PERLINDUNGAN HUKUM Aurora Quintina; Syafaruddin Syafaruddin; Elvi Zahara
JURNAL MERCATORIA Vol 2, No 1 (2009): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v2i1.668

Abstract

Pada era globalisasi seperti saat ini, setiap individu pastinya tidak luput dari penggunaan merek.  Sejauh ini, banyak sekali definisi mengenai merek, tergantung pada pola pikir dan latar belakang pendidikan pendefinisi merek tersebut. Definisi sederhana mengenai merek, bahwa merek dihubungkan dengan identifikasi sebuah produk dan yang membedakan merek tersebut adalah bentuk pemakaiannya, logo spesifik, desain khusus, tanda, dan simbol visual lainnya.  Derfinisi.  Di Indonesia, definisi merek dapat kita lihat dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatakan bahwa “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya beda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Selain telah memproduk Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, Indonesiajuga sadar akan perlindungan atas Merek secara khusus dan Hak Kekayaan Intelektual secara umum.  Kesadaran ini dilihat dari partisipasi Indonesiadalam meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual, antara lain Paris Convention, WTO dengan TRIPs nya dan Trade Mark Law Treaty. Namun walau telah aktif berpartisipasi dalam beberapa konvensi internasional dalam Hak Kekayaan Intelektual dan sudah beberapa kali memperbaharui Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, masih saja banyak terjadi pelanggaran Merek di Indonesia.
HUBUNGAN SISTEM PENGUPAHAN DENGAN TINGKAT KESEJAHTERAAN BURUH DI (PT PERSERRO PELINDO 1 CABANG GUNUNG SITOLI Albert Yasokhi Lase; Isnaini Isnaini; Syafaruddin Syafaruddin
JURNAL MERCATORIA Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v1i2.630

Abstract

Pengaturan hukum tentang penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya terkait dengan korupsi dalam bidang Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penegakkan hukum tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.Oleh karena itu perlu diadakan revisi terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.