Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

KAJIAN HUKUM LARANGAN PENGGUNAAN GAWAI DI SUKU KAJANG AMMATOA SULAWESI SELATAN BERDASARKAN HUKUM ADAT Dewi Kartika Sari
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif terhadap larangan penggunaan gawai di Suku Kajang Ammatoa Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat atas akses terhadap informasi dan teknologi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum positif pada prinsipnya membebaskan masyarakat adat untuk membuat aturan adatnya, asal tidak melanggar hak-hak dasar individu. Namun, dikarenakan larangan penggunaan gawai ini dinilai membatasi hak-hak konstitusional masyarakat untuk berkembang dan memperoleh pengetahuan dari teknologi khususnya gawai, yang merugikan masyarakat adatnya sendiri, sehingga diperlukan peninjauan serta pembatasan keberlakuannya. 2. Upaya harmonisasi antara larangan adat penggunaan gawai di Suku Kajang dan prinsip hukum positif pada dasarnya dapat dicapai dengan memberikan edukasi bahwa teknologi tidak dimaksudkan untuk menggerus adat, melainkan dapat dibatasi penggunaannya untuk kepentingan esensial seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi darurat, serta pelestarian budaya. Melalui dialog partisipatif, perumusan kelonggaran, pemanfaatan secara selektif untuk kesejahteraan, pengawasan bersama, serta pelibatan generasi muda sebagai agen perubahan, hukum adat dan hukum positif tidak lagi diposisikan sebagai dua kutub yang bertentangan, tetapi sebagai sistem yang dapat saling melengkapi demi menjaga identitas budaya sekaligus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat Kajang. Kata Kunci : penggunaan gawai, suku kajang ammatoa sulawesi selatan, hukum adat
Co-Authors Agustina Nur Istiqomah Alena Fajar Meirawati Amir Machmud NS ANA THEREANA Anifah Nur Annisa Anisa Putri Zalya Anisa Ramdhani Anjula Roselini Istiqomah Annisa Andriyani Aquino Kalakmabin BANDI Berliana Bertuah Lubis Birawani Dwi Anggraeni Bonardo Marulitua A Budhi Widi Astuti Cantika Nur Cahyani Cristina Sri Healthyni Danis Putri Lestari Dea Valenda Syadhani Dewi Nusa Indah Diana Luspa Diani, Oktrianti Dyah Rahmawatie Ratna Budi Utami Eka Lilyanti Elva Imeldatur Rohmah Erliana Dilantari Erma Setiawati Eskasari Putri Ester Krisnawati Etty Pratiwi Evi Dewi Kusumawati Evi Satispi Faiza Renaldi Fajri Rakhmat Umbara Franklyn Umbu Hadambiawa Anawaru Fredlina Rossa Balindra Gunandar Halimatus Saidah Hanung Adi Nugroho Kevin Christian Sion Khaerul Umam Noer Khairul Amri Maryamatut Daini Shofiya Mhd. Qur’anil Hasan Mira Zoraya Muhammad Abrian Nugraha Muhammad agung MUHAMMAD FUAD Munaris . Nadia Taqqiya Nurwijayanti Paramastri Sita Nabila Peter Aditya Prabaswara Pratiwi Cristin Harnita Pratiwi Etty Puji Rahayu Putri Amanatutsani Putri Rindiani M. Bakara Rendy H. Abraham Retnowati WD Tuti Revandi Jansah Rina Sri Widayati Riyani Wulandari Royke Roberth Siahainenia Saftirta Gatra Dewantara Sampoerno, Sampoerno Sandra Aulia Sandy Anwar Mursito Satriyo Agung Seto Herwandito Sih Natalia Sukmi Sutrisni Taqiyya, Nadia Tari Suprobo Tia Ivanka Trisia Tya Nisa Ullul Is’r Mi’rz Alluaimar Vicka Putria Herlina Vita Fatika Sari Vita Rahayu Fernanda Yayi Suryo Prabandari Yulaikha Istiqomah