Articles
KAJIAN HUKUM PERALIHAN STATUS PMDN MENJADI PMA PADA PT TEGUHKARSA WANALESTARI
Hari Wijaya;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (430.659 KB)
Penanaman modal merupakan salah satu sumber pemasukan dana yang penting dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian negara. Dilihat dari sumbernya, status penanaman modal dapat dibedakan menjadi penanaman modal yang bersumber dari dalam negeri, dan penanaman modal yang bersumber dari asing.Dalam pelaksanaanya status penanaman modal tersebut dapat melakukan peralihan dari PMDN menjadi PMA maupun sebaliknya. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan penanaman modal di Indonesia, bagaimana proses hukum untuk memperoleh status perusahaan penanaman modal dan peralihannya, serta bagaimana aspek hukum terhadap peralihan status PMDN menjadi PMA pada PT Teguhkarsa Wanalestari. Penelitian ini mengunakan metode yuridis-normatif. Yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventaris perturan-peraturan yang berkaitan dengan penanaman modal, PT, status perusahaan penanaman modal, dan pengaturan mengenai penanaman modal yang diatur oleh BKPM, yang dikaji pada PT Teguhkarsa Wanalestari untuk hasil penelitian yang lebih mendalam. Kesimpulan yang dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa pengaturan penanaman modal di Indonesia pada saat ini diatur dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal yang dalam proses hukum untuk memperoleh status penanaman modal dan peralihannya terus mengalami peningkatan mulai dari pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal yang menjadi kepastian hukum penanaman modal di Indonesia, peningkatan fasilitas pelayanan dengan menghadirkan BKPM dan menerapkan PTSP yang tentu saja bertujuan untuk mempermudahkan dan meringankan para penanam modal. Peralihan status PMDN menjadi PMA pada PT Teguhkarsa Wanalestari merupakan keharusan yang mana peralihan status PMDN menjadi PMA yang disebabkan masuknya modal asing dalam perusahaan induknya, mengakibatkan PT Teguhkarsan Wanalestari juga menerima modal asing walaupun tidak secara langsung. Hal lain juga yang mengharuskan PT Teguhkarsa Wanalestari melakukan peralihan status adalah guna menghindari agar dikemudian hari tidak terjadi kontradiksi ataupun pertentangan atas Daftar Negatif Investasi. Kata Kunci : Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri, Peralihan Status, Penanaman Modal Asing
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM ILEGAL TERKAIT INVESTASI ILEGAL DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DALAM MENCEGAH PRAKTEK PENGUMPULAN DANA MASYARAKAT SECARA ILEGAL
Tania Siregar;
Bismar Nasution;
Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (424.509 KB)
Pengawasan koperasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keangotaan koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlaku. Dalam melakukan pengawasan koperasi Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan bunga tinggi jika berinvestasi di sebuah koperasi. Peringatan itu disampaikan Kementeriaan Koperasi dan UKM disebabkan karena kegiatan investasi illegal yang melibatkan pengurus koperasi. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang upaya pengawasan Otoritas Jasa keuangan dalam mengawasi Koperasi Simpan Pinjam illegal serta Usaha Mikro Kecil Menengah dan peran OJK dalam memberikan perlindungan konsumen yang melakukan investasi pada koperasi illegal. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dengan hanya mengelola dan menggunakan data-data sekunder yaitu data yang terdiri dari kajian yang digunakan terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literature yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitiaan diketahui bahwa kemudahan izin mendirikan koperasi menjadi salah satu faktor yang membuat koperasi menjadi salah satu faktor yang membuat investasi illegal menggunakan nama koperasi. Istilah koperasi yang sudah lama di masyarakat membuat investasi berkedok koperasi lebih mudah diterima, dibandingkan sejumlah produk investasi di perbankan atau pasar modal. Legalitas dan skema investasi yang tidak jelas,dengan bunga tinggi yang mengiurkan. Kata Kunci : Koperasi Simpan Pinjam Ilegal, Investasi illegal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA OBAT-OBATAN YANG TIDAK MEMILIKI LABEL BPOM (STUDI KASUS OBAT ZENITH CARNOPHEN)
Winda Ramadhani;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (843.718 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang beredarnya obat-obatan secara ilegal di Indonesia. Serta untuk mengetahui penerapan hukum, pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana pengedar obat secara ilegal dalam putusan perkara Nomor : 287/Pid.Sus/2013/PN.TBN. Metode yang di pakai pada penulisan skripsi ini adalah metode Hukum Normtif, dengan tekhnik pengumpulan data secara kepustakaan. Guna memperoleh bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan menunjukkan bahwa obat merupakan hal terpenting dalam masyarakat, sehingga sebagian masyarakat tidak mementingkan lagi seberapa pentingnya obat yang yang harus memiliki label BPOM. Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sendiri telah mengatur tentang syarat peredaran obat. Serta dalam kasus ini BPOM sendiri yang langsung melakukan pemeriksan tersebut kepada pelaku usaha, namun masih saja banyak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan tersebut. Maka dari itu, peran aktif pemerintah sangat berguna dalam menyosialisasikan peraturan obat-obatan dan hak-hak konsumen agar konsumen mengerti sebelum membeli obat tersebut.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA BILYET GIRO KOSONG BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/41/PBI/2016
Irwan Geofany;
Bismar Nasution;
Keizeirina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (295.275 KB)
Irwan Geofany S.*** Perlindungan Hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mengadakan suatu jaminan kepastian hukum, menjamin terwujudnya hak-hak dan juga kepentingan bagi setiap orang yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum. Perlindungan Hukum inilah yang diharapkan dapat diwujudkan dalam setiap peristiwa hukum agar setiap pihak yang merasa dirugikan atas hak-haknya dapat tetap mendapatkan tindakan yang sewajarnya. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan umum tentang penggunaan bilyet giro di Indonesia, perlindungan hukum terhadap penerima bilyet giro kosong berdasarkan peraturan yang ada, dan sanksi hukum yang diberikan kepada penarik bilyet giro kosong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-kualitatif, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan yang ada pada penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, ketentuan mengenai penggunaan bilyet giro di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan salah satunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016. Kedua, penerima bilyet giro kosong akan mendapatkan penjelasan mengenai ditolaknya bilyet giro yang diunjukkan dan saran yang terbaik yang dapat ditempuh oleh penerima bilyet giro kosong. Dan ketiga penarik bilyet giro kosong akan mendapatkan sanksi administratif yang diberikan oleh bank. Kata kunci : Bilyet Giro, Perlindungan Hukum, Sanksi
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA)
Fitria L Longgom;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (453.358 KB)
Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
PENGGUNAAN LEXUS DAN LOGO L (LOKAL) OLEH TOYOTA MOTOR CORPORATION (STUDY KASUS NO. 80/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST)
Vivi Elvina;
Bismar Nasution;
Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (364.848 KB)
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain dalam pasar, baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dengan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pokoknya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria merek yang dapat di daftarkan di Indonesia, bagaimana pengaruh kelas merek dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan mengapa pendaftaran merek Lexus dan logo L dapat diterima oleh Dirjen HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Sistem pendaftaran merek dimulai dengan syarat permohonan pendaftaran merek, prosedur pendaftaran merek, biaya pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran merek, pengumuman permohonan, dan sertifikat kepemilikan merek yang telah didaftarkan. Pengaruh kelas barang dan jasa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 ialah untuk mempermudah pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan/atau jasa yang dimaksud. Pendaftaran merek dagang Lexus dan logo L oleh Toyota Motor Corporation dapat diterima karena termasuk dalam jenis barang kelas 12 sedangkan merek I-Lexus milik Nio Teddy Siswanto termasuk dalam jenis barang kelas 02. Kata Kunci:Kriteria, Pengaruh, Merek Lexus diterima
KAJIAN HUKUM VALIDITAS KONTRAK DALAM HAL TIDAK TERPENUHINYA UNSUR KAUSA YANG HALAL ( STUDI PUTUSAN NO. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR )
Theresia Alisia;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (348.84 KB)
Dalam dunia bisnis, kontrak sangat banyak dipergunakan, bahkan hampir semua kegiatan bisnis diawali dengan adanya kontrak, meskipun kontrak dalam tampilan yang sangat sederhana sekalipun. Suatu kontrak hanya akan mempunyai akibat hukum jika memenuhi syarat sah kontrak. Suatu kontrak tidak sah (batal demi hukum), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika kontrak tersebut tidak mempunyai sebab atau kausa , sebab atau kausa nya palsu, sebab atau kausa nya dilarang oleh undang-undang, sebab atau kausa nya bertentangan dengan kesusilaan, dan/atau sebab atau kausa nya bertentangan dengan ketertiban umum. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Pendekatan ini dilengkapi dengan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan hukum kontrak dalam sistem hukum di Indonesia sangat tegas dan jelas aturannya.Kontrak yang tidak sesuai dengan hukum kontrak memiliki akibat hukum.Akibat hukum dalam putusan No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur kausa yang halal.Kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, bahasa yang digunakan dalam kontrak yang dibuat adalah bahasa Inggris padahal pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak internasional yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia agar kontrak tersebut sah dan mengikat. Karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-undang akhirnya kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Unsur kausa yang halal dalam hukum kontrak di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat penting karena unsur kausa yang halal merupakan syarat objektif dari kontrak.Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak tersebut batal demi hukum.Dapat juga dikatakan bahwa unsur kausa yang halal adalah syarat esensialia yang berarti bagian dari suatu perjanjian yang harus ada. Kata Kunci: Kontrak, Hukum Kontrak, Kausa yang Halal
TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI SUMATERA UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara)
Muhammad Septo;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (325.114 KB)
Era globalisasi memberikan dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara, terutama kepada negara berkembang yang pada akhirnya menciptakan derajat keterbukaan ekonomi yang semakin tinggi di dunia dan menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya, salah satunya masalah birokrasi. Masalah tersebu juga timbul dikarenakan adanya ketidakjelasan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia, bagaimana kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal, bagaimana tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi dan berbagai sector strategis nasional serta meningkatkan daya samg ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pelayanan penanaman modal dilakukan dalam satu sistem pelayanan terpadu, tetapi di sisi lain ada hal-hal tertentu diserahkan kepada instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah. Tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara diakibatkan lahirnya Keputusan Presiden No. 28 dan No. 29 Tahun 2004 yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah mendelegasikan kewenangan investasi ke daerah tetapi oleh kedua Keppres tersebut kewenangan tersebut dikembalikan ke Pusat. Keppres No. 28 mengatur tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kata Kunci : Tumpang Tindih, Kewenangan, Penanaman Modal.
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK MURAH DARI TIONGKOK YANG BERDAMPAK TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.04/2018
Sonya Marcellina;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (494.018 KB)
Kehadiran ACFTA (Asean China Free Trade Area) menimbulkan banyak peristiwa tentang perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok yang tidak seimbang dan berdampak pada kerugian dan kelesuan permintaan terhadap produk industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai impor barang non minyak dan gas Indonesia yang berasal dari RRT pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2018 naik 31,57% atau menjadi US$ 28,78 miliar dollar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pengaturan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta akibat hukum impor barang elektronik murah dari Tiongkok terhadap produk dalam negeri. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini difokuskan pada penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder. Impor produk elektronika dan telematika meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung rata-rata mencapai 59,31% per tahun, mayoritas produk impor paling besar berasal dari Tiongkok salah satunya produk elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 12/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75/hari. Hal ini disebabkan karena Republik Rakyat Tiongkok sering melakukan kecurangan yaitu penghindaran kewajiban membayar bea masuk yang berdampak pada melonjaknya produk-produk impor dari Negara Tiongkok. Akibatnya produk impor dari Tiongkok langsung membanjiri pasar lokal karena belum adanya batasan atau pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan.Dengan adanya Peraturan ini berdampak pada mendorong produksi dalam negeri dan menekan tingkat impor barang dari luar negeri. Kata Kunci : Impor, Pengaturan Impor, Perlindungan Industri Dalam Negeri
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA)
Fitria Longgom;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (453.358 KB)
Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah