Pasar merupakan sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aktivitas jual-beli guna mendapat mendapat manfaat dari hasil transaksi yang dihasilkan. Pasar Banjarsari adalah salah satu pasar besar di Kota Pekalongan yang memiliki perpaduan antara tradisional dan modern. Namun pada Februari 2018 mengalami musibah kebakaran sehingga, menimbulkan banyak kerugian dari pihak pedagang, pengembang, dan pemerintah daerah. Tujuan dari penelitiaan ini untuk memberikan analisis kebijakan pasca kebakaran pasar diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang terjadi setelah kebakaran, seperti pemberian tempat usaha baru, memberikan bantuan kompensasi, dan pemberian ganti rugi atas kebakaran tersebut. Melalui pendapat Stephen Balogh tentang collaborative Governance yang memiliki tiga komponen sepert system context, drivers, dan dinamika kolaborasi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, dengan pengumpulan data, informasi, dengan cara menelaah jurnal penelitian, buku, dan literaturlain sebagai sumber yang dapat dipercaya. Hasil penelitian, terdapat pemasalahan keuangan yang menjadi kendala dalam kerjasama karena pemerintah dan pihak pengembang memiliki keterbatasan sumber dana tersebut, ketegasan yang tercermin dalam penyelesaian masalah sengketa perjanjian sewa antara pihak pengembang dan pemerintah belum terlihat karena dalam kurun waktu dua tahun ini belum ada putusan perjanjian. Selain terdapat konflik kepentingan di dalam perjanjian sewa bangunan, terdapat permasalahan hukum yang mengganjal pada saat pembangunan pasar darurat hal ini menunjukan kapasitas maasing-masing pihak.